Archandra: Presiden Instruksikan Jamin Pasokan dan Harga Premium

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 10 April 2018
Archandra: Presiden Instruksikan Jamin Pasokan dan Harga Premium

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar. (Instagram/@Arcandra.tahar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menjaga keamanan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium di seluruh tanah air. Atas dasar ini, Kementerian ESDM akan merevisi aturan yang selanjutnya akan mewajibkan kenaikan harga BBM Jenis Umum (JBU) harus mendapatkan persetujuan pemerintah.

“Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Menteri (Permen) yang diperlukan untuk melaksanakan hal tersebut akan segera diterbitkan atau revisi peraturan,” kata Wakil Menteri (Wamen) ESDM Archandra Tahar dikutip dari setkab.go.id, Senin (9/4) siang.

Perpres yang akan direvisi intinya, menurut Wamen ESDM, distribusi Premium (Jenis BBM Khusus Penugasan) tidak saja di luar Jamali (Jawa, Madura, dan Bali), tapi harus ada untuk seluruh NKRI.

Wakil Menteri (Wamen) ESDM Archandra Tahar dalam jumpa pers di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (9/4). (Foto: Kementerian ESDM)
Wakil Menteri (Wamen) ESDM Archandra Tahar dalam jumpa pers di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (9/4). (Foto: Kementerian ESDM)

Archandra menjelaskan, kebijakan tersebut diambil pemerintah menyusul terjadinya kekurangan pasokan Premium di beberapa wilayah Indonesia. Untuk itu perintah Presiden jelas, lanjut Archandra, untuk Premium supaya pasokannya dijamin.

Saat ini BBM yang harganya ditetapkan langsung oleh Pemerintah karena menyangkut hajat hidup orang banyak adalah Solar dan Minyak Tanah yang merupakan BBM bersubsidi dan Premium yang merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (Premium di luar Jawa Bali).

Sedangkan di luar jenis BBM tersebut, yaitu BBM Umum seperti misalnya Pertalite, Pertamax series dan produk SPBU non Pertamina, harganya ditetapkan oleh Badan Usaha.

Sesuai arahan Presiden, menurut Archandra, perubahan yang menyangkut bahan bakar JBU non avtur dan industri, kenaikan harganya harus mempertimbangkan inflasi ke depannya.

“Pemerintah sangat concern dengan laju inflasi yang disebabkan oleh kenaikan harga BBM jenis pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo, karena itu setiap kenaikan harga BBM Jenis Umum sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi, jika ada kenaikan maka wajib mendapat persetujuan dari Pemerintah terlebih dahulu,” tegas Arcandra.

Ia menambahkan, selain pertimbangan inflasi juga harus mempertimbangkan daya beli masyarakat. Adapun beberapa peraturan yang direvisi terkait implementasi kebijakan BBM tersebut yaitu Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual eceran BBM.

Wamen ESDM itu menjamin, sebelum Permen ESDM hasil revisi tersebut diundangkan, Pemerintah akan mensosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat maupun stakeholder sektor ESDM sehingga tidak ada gap waktu antara permen diterbitkan dengan apa yang terjadi di pasar.

“Permen akan berlaku setelah ditandatangani dan tidak berlaku mundur,” ujar Arcandra.

Dengan kebijakan yang baru ini, diakui Wamen ESDM Archandra Tahar, pemerintah juga tentunya akan merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan harga Jual Eceran bahan Bakar Minyak yang mengatur margin 5-10%.

“Peraturan sebelumnya Pemerintah mengatur margin batas bawah 5% maksimum 10%, dengan kebijakan yang baru ini maka margin bawahnya kita lepas, kita hanya menetukan batas atasnya (high ceiling) saja,” sambung Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Ego Syahrial. (*)

Baca juga berita terkait di:

#Archandra Tahar #Presiden Jokowi #BBM
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
BBM Campur Etanol 10% Wajib 2026, Pertamina Minta Publik Jangan Percaya Narasi Miring yang Beredar
PT Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh dengan narasi isu negatif terkait campuran etanol dalam BBM yang kini banyak beredar di media sosial.
Wisnu Cipto - 58 menit lalu
BBM Campur Etanol 10% Wajib 2026, Pertamina Minta Publik Jangan Percaya Narasi Miring yang Beredar
Indonesia
Pertamina Bantah Manfaatkan Kelangkaan BBM SPBU Swasta, Fokus Utama Stabilitas Harga dengan Mendorong Kerja Sama Impor Bersama Vivo dan APR.
Diskusi intens akan segera dilakukan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 Oktober 2025
Pertamina Bantah Manfaatkan Kelangkaan BBM SPBU Swasta, Fokus Utama Stabilitas Harga dengan Mendorong Kerja Sama Impor Bersama Vivo dan APR.
Indonesia
Prabowo Setuju Mandatori Etanol 10 Persen, Ancaman Impor BBM Berkurang Drastis?
Saat ini kami Pertamina sudah ada produk E5, yaitu Pertamax Green 95
Angga Yudha Pratama - Selasa, 07 Oktober 2025
Prabowo Setuju Mandatori Etanol 10 Persen, Ancaman Impor BBM Berkurang Drastis?
Indonesia
Puskep UI Jelaskan Alasan Etanol 3,5 Persen Tidak Berbahaya untuk Mesin, Klaim Penolakan SPBU Swasta Terkesan Berlebihan
Ia juga mengharapkan masyarakat mendapatkan edukasi yang benar, terutama di era media sosial saat ini
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 Oktober 2025
Puskep UI Jelaskan Alasan Etanol 3,5 Persen Tidak Berbahaya untuk Mesin, Klaim Penolakan SPBU Swasta Terkesan Berlebihan
Indonesia
Kata Pertamina Soal Kandungan Etanol Yang Bikin SPBU Batal Beli Base Fuel BBM
Vivo sudah menyepakati untuk membeli base fuel dari Pertamina sebanyak 40 ribu barel (MB), dari 100 ribu barel yang sudah diimpor oleh perusahaan plat merah tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Oktober 2025
Kata Pertamina Soal Kandungan Etanol Yang Bikin SPBU Batal Beli Base Fuel BBM
Indonesia
Etanol Ditolak Badan Usaha Swasta, ini nih Regulasi Pemakaiannya dalam Kandungan BBM di Indonesia
Eetanol umumnya digunakan sebagai campuran dengan bahan bakar fosil seperti bensin dan diesel pada beragam jenis mesin.
Dwi Astarini - Jumat, 03 Oktober 2025
Etanol Ditolak Badan Usaha Swasta, ini nih Regulasi Pemakaiannya dalam Kandungan BBM di Indonesia
Indonesia
Mengenal Etanol yang Ditolak BP hingga Vivo, BBM Berbahan Tebu dan Biji-Bijian yang Disebut Berdampak Buruk bagi Mesin Kendaraan
Etanol telah digunakan di negara industri sebagai bahan bakar yang berdiri sendiri atau dicampurkan ke bensin untuk meningkatkan oktan sekaligus mereduksi emisi karbon.
Dwi Astarini - Jumat, 03 Oktober 2025
Mengenal Etanol yang Ditolak BP hingga Vivo, BBM Berbahan Tebu dan Biji-Bijian yang Disebut Berdampak Buruk bagi Mesin Kendaraan
Indonesia
Kementerian ESDM Anggap Kandungan Etanol dalam BBM Pertamina masih Batas Wajar, SPBU Swasta Telanjur Ogah Beli
Dalam spesifikasi BBM yang diatur, parameter utamanya yakni Research Octane Number (RON), bukan kandungan etanol.
Dwi Astarini - Jumat, 03 Oktober 2025
Kementerian ESDM Anggap Kandungan Etanol dalam BBM Pertamina masih Batas Wajar, SPBU Swasta Telanjur Ogah Beli
Indonesia
Bukan soal Kualitas, Vivo Ungkap Alasan Batal Beli 40 Ribu Barel BBM dari Pertamina
Direktur Vivo Energy Indonesia sebut pembatalan terjadi karena ada beberapa hal teknis yang belum bisa dipenuhi oleh Pertamina.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 03 Oktober 2025
Bukan soal Kualitas, Vivo Ungkap Alasan Batal Beli 40 Ribu Barel BBM dari Pertamina
Indonesia
SPBU Swasta Batal Beli Base Fuel Pertamina, Begini Respon Menteri ESDM
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tegaskan pemerintah hanya berperan sebagai fasilitator dalam memenuhi kebutuhan BBM.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 03 Oktober 2025
SPBU Swasta Batal Beli Base Fuel Pertamina, Begini Respon Menteri ESDM
Bagikan