Archandra: Presiden Instruksikan Jamin Pasokan dan Harga Premium
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar. (Instagram/@Arcandra.tahar)
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menjaga keamanan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium di seluruh tanah air. Atas dasar ini, Kementerian ESDM akan merevisi aturan yang selanjutnya akan mewajibkan kenaikan harga BBM Jenis Umum (JBU) harus mendapatkan persetujuan pemerintah.
“Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Menteri (Permen) yang diperlukan untuk melaksanakan hal tersebut akan segera diterbitkan atau revisi peraturan,” kata Wakil Menteri (Wamen) ESDM Archandra Tahar dikutip dari setkab.go.id, Senin (9/4) siang.
Perpres yang akan direvisi intinya, menurut Wamen ESDM, distribusi Premium (Jenis BBM Khusus Penugasan) tidak saja di luar Jamali (Jawa, Madura, dan Bali), tapi harus ada untuk seluruh NKRI.
Archandra menjelaskan, kebijakan tersebut diambil pemerintah menyusul terjadinya kekurangan pasokan Premium di beberapa wilayah Indonesia. Untuk itu perintah Presiden jelas, lanjut Archandra, untuk Premium supaya pasokannya dijamin.
Saat ini BBM yang harganya ditetapkan langsung oleh Pemerintah karena menyangkut hajat hidup orang banyak adalah Solar dan Minyak Tanah yang merupakan BBM bersubsidi dan Premium yang merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (Premium di luar Jawa Bali).
Sedangkan di luar jenis BBM tersebut, yaitu BBM Umum seperti misalnya Pertalite, Pertamax series dan produk SPBU non Pertamina, harganya ditetapkan oleh Badan Usaha.
Sesuai arahan Presiden, menurut Archandra, perubahan yang menyangkut bahan bakar JBU non avtur dan industri, kenaikan harganya harus mempertimbangkan inflasi ke depannya.
“Pemerintah sangat concern dengan laju inflasi yang disebabkan oleh kenaikan harga BBM jenis pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo, karena itu setiap kenaikan harga BBM Jenis Umum sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi, jika ada kenaikan maka wajib mendapat persetujuan dari Pemerintah terlebih dahulu,” tegas Arcandra.
Ia menambahkan, selain pertimbangan inflasi juga harus mempertimbangkan daya beli masyarakat. Adapun beberapa peraturan yang direvisi terkait implementasi kebijakan BBM tersebut yaitu Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual eceran BBM.
Wamen ESDM itu menjamin, sebelum Permen ESDM hasil revisi tersebut diundangkan, Pemerintah akan mensosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat maupun stakeholder sektor ESDM sehingga tidak ada gap waktu antara permen diterbitkan dengan apa yang terjadi di pasar.
“Permen akan berlaku setelah ditandatangani dan tidak berlaku mundur,” ujar Arcandra.
Dengan kebijakan yang baru ini, diakui Wamen ESDM Archandra Tahar, pemerintah juga tentunya akan merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan harga Jual Eceran bahan Bakar Minyak yang mengatur margin 5-10%.
“Peraturan sebelumnya Pemerintah mengatur margin batas bawah 5% maksimum 10%, dengan kebijakan yang baru ini maka margin bawahnya kita lepas, kita hanya menetukan batas atasnya (high ceiling) saja,” sambung Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Ego Syahrial. (*)
Baca juga berita terkait di:
Bagikan
Berita Terkait
Update Terbaru Harga BBM Akhir Desember 2025: Cek Perbandingan Harga Pertamina, Shell, BP Hingga Vivo
Pertamina Optimalkan Moda Suplai Darurat, Canting dan SPBU Mobile Jadi Pahlawan Warga Terdampak Banjir
BBM ke Sibolga Dipercepat, Pertamina Aktifkan 5 SPBU 24 Jam Bebas Barcode
Truk BBM dan Alat Berat Bergerak ke Aceh Tamiang, Pemerintah Fokus Buka Akses Darat
Presiden Prabowo Pastikan Pasokan Listrik dan BBM di Sumatra Utara Segera Pulih
Daftar Lengkap Harga BBM Naik Per 1 Desember 2025: Pertamina, Shell, BP, hingga Vivo
Shell Beli 100 Ribu Barel BBM Pertamina Masuk Tahap Final, ExxonMobil Masih Punya Stok
Shell Pastikan Pasokan BBM Kembali Normal Usai Sepakati Pembelian dari Pertamina
Ketersediaan BBM Nasional Dijamin Aman Jelang Nataru, DPR Minta Masyarakat Tenang
Buntut Arahan Menteri Bahlil, Pertamina Patra Niaga Pasok 100 Ribu Barel BBM ke SPBU Vivo