Archandra: Presiden Instruksikan Jamin Pasokan dan Harga Premium

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 10 April 2018
Archandra: Presiden Instruksikan Jamin Pasokan dan Harga Premium

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar. (Instagram/@Arcandra.tahar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menjaga keamanan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium di seluruh tanah air. Atas dasar ini, Kementerian ESDM akan merevisi aturan yang selanjutnya akan mewajibkan kenaikan harga BBM Jenis Umum (JBU) harus mendapatkan persetujuan pemerintah.

“Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Menteri (Permen) yang diperlukan untuk melaksanakan hal tersebut akan segera diterbitkan atau revisi peraturan,” kata Wakil Menteri (Wamen) ESDM Archandra Tahar dikutip dari setkab.go.id, Senin (9/4) siang.

Perpres yang akan direvisi intinya, menurut Wamen ESDM, distribusi Premium (Jenis BBM Khusus Penugasan) tidak saja di luar Jamali (Jawa, Madura, dan Bali), tapi harus ada untuk seluruh NKRI.

Wakil Menteri (Wamen) ESDM Archandra Tahar dalam jumpa pers di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (9/4). (Foto: Kementerian ESDM)
Wakil Menteri (Wamen) ESDM Archandra Tahar dalam jumpa pers di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (9/4). (Foto: Kementerian ESDM)

Archandra menjelaskan, kebijakan tersebut diambil pemerintah menyusul terjadinya kekurangan pasokan Premium di beberapa wilayah Indonesia. Untuk itu perintah Presiden jelas, lanjut Archandra, untuk Premium supaya pasokannya dijamin.

Saat ini BBM yang harganya ditetapkan langsung oleh Pemerintah karena menyangkut hajat hidup orang banyak adalah Solar dan Minyak Tanah yang merupakan BBM bersubsidi dan Premium yang merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (Premium di luar Jawa Bali).

Sedangkan di luar jenis BBM tersebut, yaitu BBM Umum seperti misalnya Pertalite, Pertamax series dan produk SPBU non Pertamina, harganya ditetapkan oleh Badan Usaha.

Sesuai arahan Presiden, menurut Archandra, perubahan yang menyangkut bahan bakar JBU non avtur dan industri, kenaikan harganya harus mempertimbangkan inflasi ke depannya.

“Pemerintah sangat concern dengan laju inflasi yang disebabkan oleh kenaikan harga BBM jenis pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo, karena itu setiap kenaikan harga BBM Jenis Umum sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi, jika ada kenaikan maka wajib mendapat persetujuan dari Pemerintah terlebih dahulu,” tegas Arcandra.

Ia menambahkan, selain pertimbangan inflasi juga harus mempertimbangkan daya beli masyarakat. Adapun beberapa peraturan yang direvisi terkait implementasi kebijakan BBM tersebut yaitu Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual eceran BBM.

Wamen ESDM itu menjamin, sebelum Permen ESDM hasil revisi tersebut diundangkan, Pemerintah akan mensosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat maupun stakeholder sektor ESDM sehingga tidak ada gap waktu antara permen diterbitkan dengan apa yang terjadi di pasar.

“Permen akan berlaku setelah ditandatangani dan tidak berlaku mundur,” ujar Arcandra.

Dengan kebijakan yang baru ini, diakui Wamen ESDM Archandra Tahar, pemerintah juga tentunya akan merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan harga Jual Eceran bahan Bakar Minyak yang mengatur margin 5-10%.

“Peraturan sebelumnya Pemerintah mengatur margin batas bawah 5% maksimum 10%, dengan kebijakan yang baru ini maka margin bawahnya kita lepas, kita hanya menetukan batas atasnya (high ceiling) saja,” sambung Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Ego Syahrial. (*)

Baca juga berita terkait di:

#Archandra Tahar #Presiden Jokowi #BBM
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita
Beli BBM Subsidi Pakai STNK Dibatalkan, Ini Penjelasan Pertamina
Beli BBM subsidi pakai STNK di Sumatera Selatan dibatalkan. Pertamina menegaskan mekanisme tersebut bukan kebijakan nasional.
ImanK - Jumat, 04 September 2026
Beli BBM Subsidi Pakai STNK Dibatalkan, Ini Penjelasan Pertamina
Indonesia
Publik Heboh, Pertamina Minta Maaf Batalkan Syarat Beli BBM Wajib Bawa STNK di Sumsel
Pertamina Patra Niaga membatalkan rencana syarat wajib STNK untuk beli BBM di SPBU Sumsel.
Wisnu Cipto - Jumat, 04 September 2026
Publik Heboh, Pertamina Minta Maaf Batalkan Syarat Beli BBM Wajib Bawa STNK di Sumsel
Indonesia
Update Harga BBM Pertamina 1 September 2026 Lengkap dari Sabang Sampai Merauke
Update daftar harga BBM Pertamina terbaru hari ini! Cek rincian harga Pertamax, Pertalite, Pertamax Turbo & Green 95 di seluruh provinsi Indonesia di sini
Angga Yudha Pratama - Selasa, 01 September 2026
Update Harga BBM Pertamina 1 September 2026 Lengkap dari Sabang Sampai Merauke
Indonesia
Daftar Harga BBM Shell, BP, Vivo, dan Pertamina September 2026: Diesel Melonjak hingga Rp 4.080
Harga BBM September 2026 di Shell, BP, Vivo, dan Pertamina. Harga bensin tetap, sementara diesel naik hingga Rp 4.080 per liter.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 01 September 2026
Daftar Harga BBM Shell, BP, Vivo, dan Pertamina September 2026: Diesel Melonjak hingga Rp 4.080
Indonesia
Update Harga BBM 1 September 2026: Pertamax Tak Berubah, Harga Dexlite dan Pertamina Dex Naik
Harga sejumlah BBM nonsubsidi naik mulai 1 September 2026. Simak harga Pertamax Turbo, Dexlite, Pertamina Dex, Shell V-Power Diesel dan lainnya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 01 September 2026
Update Harga BBM 1 September 2026: Pertamax Tak Berubah, Harga Dexlite dan Pertamina Dex Naik
Indonesia
Apa Itu D100 Sawit? Ini Pengertian, Sejarah, Bedanya dengan Biodiesel
Kehadiran D100 membuktikan potensi besar minyak sawit dalam memperkuat ketahanan energi nasional serta mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar fosil
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 Agustus 2026
Apa Itu D100 Sawit? Ini Pengertian, Sejarah, Bedanya dengan Biodiesel
Indonesia
Warga Tercatat Desil 10 Bakal Segera Rasakan Pembatasan BBM Subsidi
Pemerintah menganggarkan subsidi energi sebesar Rp 210,1 triliun, atau sekitar 65,87 persen dari total anggaran subsidi dalam APBN 2026 yang ditetapkan sebesar Rp 318,9 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 Agustus 2026
Warga Tercatat Desil 10 Bakal Segera Rasakan Pembatasan BBM Subsidi
Indonesia
Pertamina Jaga Pasokan BBM di Wilayah Terdampak Gempa Flores, Siapkan Rute Alternatif
Pertamina Patra Niaga memastikan pasokan BBM untuk pembangkit dan layanan vital di wilayah terdampak gempa Flores tetap tersedia serta menyiapkan rute alternatif.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 Agustus 2026
Pertamina Jaga Pasokan BBM di Wilayah Terdampak Gempa Flores, Siapkan Rute Alternatif
Indonesia
Bahlil Ungkap Instruksi Prabowo agar Harga BBM Subsidi Ditahan, Non-Subsidi Menyesuaikan Pasar
Bahlil menjelaskan bahwa dinamika pasar energi global menjadi perhatian utama pemerintah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 04 Agustus 2026
Bahlil Ungkap Instruksi Prabowo agar Harga BBM Subsidi Ditahan, Non-Subsidi Menyesuaikan Pasar
Indonesia
Penurunan Harga Pertamax ke Inflasi Dinilai Tidak Terlalu Besar
BBM nonsubsidi memiliki bobot yang relatif kecil dalam keranjang Indeks Harga Konsumen dibandingkan BBM bersubsidi.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 Agustus 2026
Penurunan Harga Pertamax ke Inflasi Dinilai Tidak Terlalu Besar
Bagikan