MerahPutih.com - Pemerintah Arab Saudi memberi keringanan kepada Indonesia berupa mengizinkan kembali operasional Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) dalam melayani jamaah calon haji Indonesia.
Otoritas Arab Saudi menerbitkan regulasi baru yang membuat jemaah calon haji yang sakit harus dirawat di rumah sakit Saudi. Aturan itu membuat KKHI tak bisa melayani jemaah.
"KKHI ini seperti yang kita saksikan tadi tidak boleh melakukan tindakan di KKHI ini, tapi setelah kita melakukan pendekatan-pendekatan dengan Menteri Kesehatan akhirnya kita berikan keyakinan (boleh kembali aktif)," ujar Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar.
Nasaruddin melakukan lobi Menteri Kesehatan Saudi agar KKHI boleh melayani jamaah calon haji Indonesia. Hasilnya, KKHI kini telah dibuka dan melayani jamaah dengan berbagai pertimbangan yang mendasarinya.
Baca juga:
Program Tanazul Calon Haji Indonesia 2025 Ditiadakan Demi Alasan Keselamatan
"Bahwa kebanyakan jamaah kami bukan saja tidak bisa bahasa Arab, bahasa Indonesia pun juga, seperti yang tadi juga tidak bisa bahasa Indonesia," ujar Menag.
KKHI hanya dapat melayani jamaah yang mengalami penyakit ringan. Jika penyakitnya masuk kategori berat, harus dirawat di rumah sakit Arab Saudi.
Nasaruddin mengaku paham Saudi membuat regulasi untuk melindungi jamaah yang merupakan tamu di negaranya. Pihaknya mengapresiasi Saudi yang memberi perhatian dan kemudahan kepada jemaah calon haji Indonesia.
"Saya menganggap kebijakan Saudi Arabia itu demi kepentingan pasien itu sendiri. Kita harus baik sangka kepada Pemerintah Saudi bahwa semua kebijakan yang dilakukan untuk kemaslahatan tamunya, yaitu jamaah haji," ujarnya. (*)

