Aplikasi MLFF Cantas Bikin Pengguna Jalan Tol Bisa Transaksi tanpa Henti

Dwi AstariniDwi Astarini - Senin, 27 Mei 2024
Aplikasi MLFF Cantas Bikin Pengguna Jalan Tol Bisa Transaksi tanpa Henti

Gerbang Tol Nusa Dua Bali.(foto: dok Kementerian PUPR)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - SISTEM transaksi jalan tol nontunai sentuh tanpa henti atau multi lane free flow (MLFF) diluncurkan. Sistem ini menjadi salah satu transaksi jalan tol di Indonesia. Peluncuran sistem transaksi ini ditandai dengan penetapan dan pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. Peraturan itu mulai berlaku 20 Mei 2024.

Revisi PP Jalan Tol tersebut mengatur para pengguna jalan tol wajib mendaftarkan nomor kendaraan mereka ke aplikasi MLFF, yakni Cantas. Masyarakat yang ingin menggunakan infrastruktur ini diwajibkan mendaftar ke aplikasi atau dikenai denda.

Transaksi nontunai nirsentuh nirhenti ini sudah dicanangkan sejak dua tahun lalu oleh Kementerian PUPR. MLFF berbasis teknologi global navigation satellite system (GNSS) yang berfungsi memantau pergerakan pengguna jalan tol melalui teknologi GPS pada ponsel pintar.

Penerapan MLFF bakal meniadakan pelang di gardu jalan tol lantaran tak dibutuhkan. Kendaraan yang melintasi pintu tol akan dideteksi beberapa sensor.

Selain itu, penerapan sistem ini juga bisa menghilangkan gerbang tol. Pasal 105 Ayat 5 mengatur pembayaran tarif tol secara nirsentuh nirhenti tidak bisa dilakukan atas kesalahan pengguna. Jika terjadi, pengguna bakal dikenai denda administratif bertingkat.

Secara detail penjelasan denda diatur pada Pasal 105 ayat 6 sebagai berikut:

a. Denda administratif tingkat I dikenakan sebesar 1 (satu) kali tarif tol yang harus dibayar apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 2 x 24 jam terhitung sejak pemberitahuan pelanggaran diterima.

b. Denda administratif tingkat II dikenakan sebesar 3 (tiga) kali tarif tol yang harus dibayar apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu 7 x 24 jam terhitung sejak pengguna jalan tol tidak mematuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan

c. Denda administratif tingkat III dikenakan sebesar 10 (sepuluh) kali tarif tol yang harus dibayar dan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu lebih dari 10 x 24 jam terhitung sejak pengguna jalan tol tidak mematuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada huruf b.

Pengenaan denda administratif tingkat III dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor menurut Pasal 105 ayat 7 atas kerja sama dengan Polri seperti ditulis pada Pasal 106 ayat 2.(knu)

#Tarif Jalan Tol
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Tuntut Evaluasi Total Skema Kenaikan Tarif Jalan Tol Berkala Setiap Dua Tahun
Sayangnya, regulasi teknis pembagian keuntungan tersebut belum memiliki aturan turunan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Juni 2026
DPR Tuntut Evaluasi Total Skema Kenaikan Tarif Jalan Tol Berkala Setiap Dua Tahun
Indonesia
Sistem Transaksi Tol Tanpa Berhenti Masuk Tahap Uji Coba Ulang, Ikut Libatkan Kejaksaan dan Polri
Kementerian PU memastikan sistem transaksi tol nirsentuh MLFF masuk tahap uji coba ulang. Teknologi GNSS dan aplikasi Cantas diharapkan mampu kurangi antrean dan hemat BBM.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Juni 2026
Sistem Transaksi Tol Tanpa Berhenti Masuk Tahap Uji Coba Ulang, Ikut Libatkan Kejaksaan dan Polri
Indonesia
Purbaya Yudhi Sadewa Kaget Muncul Isu PPN Jalan Tol, Minta Jangan Bebani Rakyat Dulu
Pemerintah memastikan tidak akan menambah skema pajak baru atau menaikkan tarif pajak yang sudah ada selama kondisi ekonomi belum menunjukkan penguatan signifikan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 April 2026
Purbaya Yudhi Sadewa Kaget Muncul Isu PPN Jalan Tol, Minta Jangan Bebani Rakyat Dulu
Indonesia
PPN Tol Jadi Polemik, Komisi V DPR Desak Pemerintah Tunda Kebijakan
Komisi V DPR meminta wacana PPN jalan tol ditunda atau dibatalkan selama masa konsesi. Hal itu justru bisa menambah pajak baru bagi masyarakat.
Soffi Amira - Rabu, 22 April 2026
PPN Tol Jadi Polemik, Komisi V DPR Desak Pemerintah Tunda Kebijakan
Indonesia
Prediksi Puncak Mudik 18 Maret, Jalan Layang MBZ Perketat Pantauan CCTV dan Traffic Counting
Puncak mudik kedua diperkirakan terjadi pada 19 Maret 2026. Sementara itu, arus balik diprediksi mencapai titik tertinggi pada 24 Maret dan 29 Maret 2026
Angga Yudha Pratama - Kamis, 12 Maret 2026
Prediksi Puncak Mudik 18 Maret, Jalan Layang MBZ Perketat Pantauan CCTV dan Traffic Counting
Indonesia
Tarif Tol Solo-Ngawi Naik Mulai 5 Januari
Penyesuaian tarif 2025 ini bersifat nonreguler (penyesuaian khusus) yang didasarkan pada studi kelayakan investasi dan evaluasi rencana usaha.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Januari 2026
Tarif Tol Solo-Ngawi Naik Mulai 5 Januari
Indonesia
Tarif Jalan Tol Klaten-Prambanan Resmi Berlaku 6 Agustus 2025, Segini Nominalnya
Tarif jalan tol Klaten-Prambanan resmi berlaku 6 Agustus 2025. Untuk pengendara golongan I, akan dikenakan tarif sebesar Rp 57.000.
Soffi Amira - Rabu, 06 Agustus 2025
Tarif Jalan Tol Klaten-Prambanan Resmi Berlaku 6 Agustus 2025, Segini Nominalnya
Indonesia
MTI Desak ERP Jakarta Fokus Kawasan, Hindari Jebakan Macet
ERP berbasis koridor harus menjadi langkah awal menuju sistem berbasis kawasan untuk mencegah perpindahan volume lalu lintas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 18 Juli 2025
MTI Desak ERP Jakarta Fokus Kawasan, Hindari Jebakan Macet
Indonesia
Tarif Tol Kunciran-Serpong Naik, Pengelola Klaim Karena Ada Peningkatan Pelayanan
Penyesuaian tarif ini bukan sekadar perubahan nominal
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Mei 2025
Tarif Tol Kunciran-Serpong Naik, Pengelola Klaim Karena Ada Peningkatan Pelayanan
Indonesia
Asik Nih! Ada Diskon Tol 10 Persen Dari Semarang ke Jakarta
Potongan tarif akan berlaku untuk tarif perjalanan menerus dari Gerbang Tol Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang menuju Gerbang Tol Cikampek Utama
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Januari 2025
Asik Nih! Ada Diskon Tol 10 Persen Dari Semarang ke Jakarta
Bagikan