Aplikasi MLFF Cantas Bikin Pengguna Jalan Tol Bisa Transaksi tanpa Henti

Dwi AstariniDwi Astarini - Senin, 27 Mei 2024
Aplikasi MLFF Cantas Bikin Pengguna Jalan Tol Bisa Transaksi tanpa Henti

Gerbang Tol Nusa Dua Bali.(foto: dok Kementerian PUPR)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MERAHPUTIH.COM - SISTEM transaksi jalan tol nontunai sentuh tanpa henti atau multi lane free flow (MLFF) diluncurkan. Sistem ini menjadi salah satu transaksi jalan tol di Indonesia. Peluncuran sistem transaksi ini ditandai dengan penetapan dan pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. Peraturan itu mulai berlaku 20 Mei 2024.

Revisi PP Jalan Tol tersebut mengatur para pengguna jalan tol wajib mendaftarkan nomor kendaraan mereka ke aplikasi MLFF, yakni Cantas. Masyarakat yang ingin menggunakan infrastruktur ini diwajibkan mendaftar ke aplikasi atau dikenai denda.

Transaksi nontunai nirsentuh nirhenti ini sudah dicanangkan sejak dua tahun lalu oleh Kementerian PUPR. MLFF berbasis teknologi global navigation satellite system (GNSS) yang berfungsi memantau pergerakan pengguna jalan tol melalui teknologi GPS pada ponsel pintar.

Penerapan MLFF bakal meniadakan pelang di gardu jalan tol lantaran tak dibutuhkan. Kendaraan yang melintasi pintu tol akan dideteksi beberapa sensor.

Selain itu, penerapan sistem ini juga bisa menghilangkan gerbang tol. Pasal 105 Ayat 5 mengatur pembayaran tarif tol secara nirsentuh nirhenti tidak bisa dilakukan atas kesalahan pengguna. Jika terjadi, pengguna bakal dikenai denda administratif bertingkat.

Secara detail penjelasan denda diatur pada Pasal 105 ayat 6 sebagai berikut:

a. Denda administratif tingkat I dikenakan sebesar 1 (satu) kali tarif tol yang harus dibayar apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 2 x 24 jam terhitung sejak pemberitahuan pelanggaran diterima.

b. Denda administratif tingkat II dikenakan sebesar 3 (tiga) kali tarif tol yang harus dibayar apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu 7 x 24 jam terhitung sejak pengguna jalan tol tidak mematuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan

c. Denda administratif tingkat III dikenakan sebesar 10 (sepuluh) kali tarif tol yang harus dibayar dan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu lebih dari 10 x 24 jam terhitung sejak pengguna jalan tol tidak mematuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada huruf b.

Pengenaan denda administratif tingkat III dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor menurut Pasal 105 ayat 7 atas kerja sama dengan Polri seperti ditulis pada Pasal 106 ayat 2.(knu)

#Tarif Jalan Tol
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tarif Jalan Tol Klaten-Prambanan Resmi Berlaku 6 Agustus 2025, Segini Nominalnya
Tarif jalan tol Klaten-Prambanan resmi berlaku 6 Agustus 2025. Untuk pengendara golongan I, akan dikenakan tarif sebesar Rp 57.000.
Soffi Amira - Rabu, 06 Agustus 2025
Tarif Jalan Tol Klaten-Prambanan Resmi Berlaku 6 Agustus 2025, Segini Nominalnya
Indonesia
MTI Desak ERP Jakarta Fokus Kawasan, Hindari Jebakan Macet
ERP berbasis koridor harus menjadi langkah awal menuju sistem berbasis kawasan untuk mencegah perpindahan volume lalu lintas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 18 Juli 2025
MTI Desak ERP Jakarta Fokus Kawasan, Hindari Jebakan Macet
Indonesia
Tarif Tol Kunciran-Serpong Naik, Pengelola Klaim Karena Ada Peningkatan Pelayanan
Penyesuaian tarif ini bukan sekadar perubahan nominal
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Mei 2025
Tarif Tol Kunciran-Serpong Naik, Pengelola Klaim Karena Ada Peningkatan Pelayanan
Indonesia
Asik Nih! Ada Diskon Tol 10 Persen Dari Semarang ke Jakarta
Potongan tarif akan berlaku untuk tarif perjalanan menerus dari Gerbang Tol Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang menuju Gerbang Tol Cikampek Utama
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Januari 2025
Asik Nih! Ada Diskon Tol 10 Persen Dari Semarang ke Jakarta
Indonesia
Jasa Marga Beri Diskon Tarif Tol dari Semarang-Jakarta, Segini Besarannya
Diskon tarif tol juga tidak berlaku jika kartunya tidak terbaca saat di gerbang masuk
Angga Yudha Pratama - Kamis, 02 Januari 2025
Jasa Marga Beri Diskon Tarif Tol dari Semarang-Jakarta, Segini Besarannya
Indonesia
Puncak Arus Balik Natal 2024 Hari ini, 467 Ribu Lebih Kendaraan Balik ke Jakarta
Sementara, puncak arus balik libur Natal 2024 diperkirakan terjadi pada Minggu (29/12)
Angga Yudha Pratama - Minggu, 29 Desember 2024
Puncak Arus Balik Natal 2024 Hari ini, 467 Ribu Lebih Kendaraan Balik ke Jakarta
Indonesia
Harga Terlalu Mahal, Pengusaha Logistik Minta Tarif Tol Diturunkan
arif Tol Cibitung-Cilincing dikeluhkan para pengusaha logistik dan dinilai terlalu mahal. Golongan II dan III Rp 102.500.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 12 Desember 2024
Harga Terlalu Mahal, Pengusaha Logistik Minta Tarif Tol Diturunkan
Indonesia
Hutama Karya Mulai Bangun Jalan Tol Betung – Tempino – Jambi
Proyek ini bertujuan untuk meningkatkan konektivitas antara Palembang dan Jambi yang dapat memangkas separuh waktu perjalanan yang sebelumnya sekitar lima hingga enam jam
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 November 2024
Hutama Karya Mulai Bangun Jalan Tol Betung – Tempino – Jambi
Indonesia
3 Ruas Tol Bakal Dioperasikan Fungsional Saat Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Ruas tol pertama yang akan difungsionalkan yakni Tol Solo– Jogja– NYIA Kulon Progo segmen Klaten– Prambanan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 November 2024
3 Ruas Tol Bakal Dioperasikan Fungsional Saat Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Indonesia
Mulai 7 Agustus 2024 Tarif Tol Ciawi - Sukabumi Naik
Kendaraan golongan II dan III dengan rute yang sama akan dikenakan Rp 28.000, sedangkan golongan IV dan V dikenakan tarif Rp 37.500 begitu juga sebaliknya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Agustus 2024
Mulai 7 Agustus 2024 Tarif Tol Ciawi - Sukabumi Naik
Bagikan