Apa Itu Golput? ini Dampak Negatifnya bagi Negara

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 17 Oktober 2024
Apa Itu Golput? ini Dampak Negatifnya bagi Negara

Apa itu golput dan dampaknya bagi negara. Foto: Pexels/Cottonbro Studio

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jika ada masyarakat yang tak memberikan hak suaranya, maka akan dijuluki sebagai Golongan Putih atau Golput. Lalu, apa itu golput dan dampaknya bagi negara?

Menurut laman ICJR, golput adalah istilah yang digunakan ketika seseorang masuk dalam kategori pemilih dalam pemilu. Namun, mereka tidak menggunakan haknya untuk memilih salah satu kandidat dalam pemilu.

Kemunculan golput naik daun ketika menjelang Pemilu 1971. Sekelompok mahasiswa, pemuda, dan pelajar, meriung di Balai Budaja Djakarta.

Kemudian, mereka mengklaim berdirinya "Golongan Putih" sebagai gerakan moral. Tokoh yang memprakarsai aksi tersebut adalah Adnan Buyung Nasution dan Arief Budiman.

Baca juga:

KPU DKI Tegaskan Lebih dari 1,5 Juta Orang di Jakarta Golput

Mengutip laman Aclc.kpk.go.id, angka golput pada Pemilu 2019 termasuk yang terendah dibandingkan pemilu sebelumnya sejak 2004.

Sementara itu, Badan Pusat Statistik mencatat, bahwa golput pada 2019 ada sebanyak 34,75 juta atau sekitar 18,02 persen dari total pemilih yang terdaftar. Sementara pada 2014, jumlah golput sebanyak 58,61 juta orang atau 30,22 persen.

Pada Pemilu 2024, berdasarkan data KPU, terdapat 56,4 persen pemilih muda, yang artinya sudah melebihi setengah dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Hasil survei Centre for Strategic and International (CSIS) juga mengungkapkan, ada sebanyak 11,8 persen responden yang memilih golput. Lantas, apa saja dampak golput bagi kondisi negara?

Baca juga:

Jelang Pencoblosan, Bawaslu Terbitkan Aturan Baru Penanganan Laporan Pilkada 2024

Dampak Negatif Golput bagi Negara

Dampak negatif golput bagi negara
Dampak negatif golput bagi negara. Foto: Dok/KPU

Berikut ini adalah berbagai dampak negatif bagi negara jika ada masyarakat yang memilih golput:

1. Memperbesar Peluang Kemenangan Kandidat yang Kurang Kredibel

Praktik golput akibat dari sikap tak acuh ini bisa merugikan negara. Pasalnya, satu suara sangat berpengaruh besar dalam politik demokrasi.

Jika tidak memilih salah satu kandidat yang lebih baik, maka potensi menang bagi kandidat yabg tidak kredibel menjadi lebih besar. Risikonya juga akan terasa di masa depan, mulai dari pembuatan kebijakan hingga keputusan bernegara.

2. Adanya Kekuasaan Rezim

Menyoblos di balik kotak suara menjadi tahap awal untuk membantu menentukan nasib negara di masa depan. Jika memilih golput, tentunya potensi penyalahgunaan hak pilih warga menjadi lebih besar.

Nantinya, hal tersebut bisa dimanfaatkan rezim untuk mendongrak potensi kemenangannya agar tetap berlanjut. Hal itu juga akan dibantu oleh stakeholder pemerintahan yang ada dan berwenang terhadap lini tersebut.

Baca juga:

Pilkada DKI Jakarta: Program Fasilitas Non Jalur bagi Pengguna Sepeda Komuter

3. Menggangu Jalannya Pemerintahan Mendatang

Golput berpengaruh terhadap kerbelangsungan pemerintahan dan demokrasi. Di masa depan, kelompok golput tidak akan percaya dengan program pemerintahan.

Hal ini menyebabkan tidak adanya kepercayaan pada pemimpin terpilih, sehingga program kerja pemimpin baru tidak optimal.

Masyarakat yang tidak berpartisipasi dalam pemilu, bakal menunjukkan sikap apatis terhadap pemimpin yang dicalonkan. Kemudian, meragukan kemampuan mereka untuk memajukan negara.

Dampak Positif Golput

Dampak positif golput hanya bisa dirasakan secara personal
Dampak positif golput hanya bisa dirasakan secara personal. Foto: Dok/KPU

Meski ada dampak positifnya, tetapi masih lebih banyak efek negatif yang ditimbulkan dari keputusan ini. Dampak positif dari golput hanya bisa dirasakan secara personal.

Bagi yang memilih golput, mereka mendapatkan haknya sebagai warga negara untuk berekspresi. Sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 28 UUD 1945, bahwa setiap warga negara memiliki kemerdekaan untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya yang ditetapkan dalam undang-undang.

Salah satu bentuk turunan dari hak tersebut antara lain hak untuk menyatakan pilihan politiknya dalam pemilihan umum bagi warga negara, yang ditetapkan sebagai kategori pemilih dalam pemilu, salah satunya golput. (Tka)

#KPU #Golput #Istilah #Pemilu
Bagikan
Ditulis Oleh

Tika Ayu

Berita Terkait

Indonesia
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
Dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia, Chusnul Mar’iyah, melontarkan kritik keras terhadap sistem pemilu di Indonesia.
Wisnu Cipto - Rabu, 04 Februari 2026
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
Indonesia
RDP dengan DPR, Pakar Pemilu Sebut E-Voting Rawan Diretas
Akademisi Universitas Brawijaya menilai Indonesia belum siap menerapkan e-voting karena rawan diretas dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Februari 2026
RDP dengan DPR, Pakar Pemilu Sebut E-Voting Rawan Diretas
Berita
Kubu Pro Junta Militer Menang Pemilu, Kuasi 86 Persen Kursi Parlemen
Parlemen Myanmar, yang terdiri atas dua majelis, memiliki jumlah total kursi sebanyak 664, tetapi dengan 25 persen kursi dialokasikan untuk perwira militer.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 31 Januari 2026
Kubu Pro Junta Militer Menang Pemilu, Kuasi 86 Persen Kursi Parlemen
Indonesia
Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen
Penghapusan ambang batas berpotensi melahirkan fragmentasi partai yang berlebihan dan melemahkan efektivitas pemerintahan
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 30 Januari 2026
Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen
Indonesia
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Mensesneg, Prasetyo Hadi, merespons usulan soal e-voting Pilkada. Ia meminta hal itu membutuhkan kajian mendalam.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Indonesia
KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
KIP menyatakan salinan ijazah mantan Presiden Jokowi yang digunakan dalam pencalonan presiden pada 2014 dan 2019 merupakan informasi terbuka.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Januari 2026
 KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
Indonesia
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
Rifqi membuka peluang dilakukannya kodifikasi atau penyatuan hukum pemilu dan pilkada
Angga Yudha Pratama - Jumat, 02 Januari 2026
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
Indonesia
ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
ICW mencatat, sepanjang 2010–2024 terdapat 545 anggota DPRD yang terjerat kasus korupsi
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 31 Desember 2025
 ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
Indonesia
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
Sebanyak 102 kota kecil melakukan pemungutan suara pada fase pertama pemilihan. Fase kedua dan ketiga akan diadakan pada 11 dan 25 Januari,
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Desember 2025
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
Indonesia
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
KPU juga menggandeng Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memvalidasi pemilih di mancanegara menggunakan Nomor Induk Kependudukan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
Bagikan