Apa Itu Golput? ini Dampak Negatifnya bagi Negara

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 17 Oktober 2024
Apa Itu Golput? ini Dampak Negatifnya bagi Negara

Apa itu golput dan dampaknya bagi negara. Foto: Pexels/Cottonbro Studio

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jika ada masyarakat yang tak memberikan hak suaranya, maka akan dijuluki sebagai Golongan Putih atau Golput. Lalu, apa itu golput dan dampaknya bagi negara?

Menurut laman ICJR, golput adalah istilah yang digunakan ketika seseorang masuk dalam kategori pemilih dalam pemilu. Namun, mereka tidak menggunakan haknya untuk memilih salah satu kandidat dalam pemilu.

Kemunculan golput naik daun ketika menjelang Pemilu 1971. Sekelompok mahasiswa, pemuda, dan pelajar, meriung di Balai Budaja Djakarta.

Kemudian, mereka mengklaim berdirinya "Golongan Putih" sebagai gerakan moral. Tokoh yang memprakarsai aksi tersebut adalah Adnan Buyung Nasution dan Arief Budiman.

Baca juga:

KPU DKI Tegaskan Lebih dari 1,5 Juta Orang di Jakarta Golput

Mengutip laman Aclc.kpk.go.id, angka golput pada Pemilu 2019 termasuk yang terendah dibandingkan pemilu sebelumnya sejak 2004.

Sementara itu, Badan Pusat Statistik mencatat, bahwa golput pada 2019 ada sebanyak 34,75 juta atau sekitar 18,02 persen dari total pemilih yang terdaftar. Sementara pada 2014, jumlah golput sebanyak 58,61 juta orang atau 30,22 persen.

Pada Pemilu 2024, berdasarkan data KPU, terdapat 56,4 persen pemilih muda, yang artinya sudah melebihi setengah dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Hasil survei Centre for Strategic and International (CSIS) juga mengungkapkan, ada sebanyak 11,8 persen responden yang memilih golput. Lantas, apa saja dampak golput bagi kondisi negara?

Baca juga:

Jelang Pencoblosan, Bawaslu Terbitkan Aturan Baru Penanganan Laporan Pilkada 2024

Dampak Negatif Golput bagi Negara

Dampak negatif golput bagi negara
Dampak negatif golput bagi negara. Foto: Dok/KPU

Berikut ini adalah berbagai dampak negatif bagi negara jika ada masyarakat yang memilih golput:

1. Memperbesar Peluang Kemenangan Kandidat yang Kurang Kredibel

Praktik golput akibat dari sikap tak acuh ini bisa merugikan negara. Pasalnya, satu suara sangat berpengaruh besar dalam politik demokrasi.

Jika tidak memilih salah satu kandidat yang lebih baik, maka potensi menang bagi kandidat yabg tidak kredibel menjadi lebih besar. Risikonya juga akan terasa di masa depan, mulai dari pembuatan kebijakan hingga keputusan bernegara.

2. Adanya Kekuasaan Rezim

Menyoblos di balik kotak suara menjadi tahap awal untuk membantu menentukan nasib negara di masa depan. Jika memilih golput, tentunya potensi penyalahgunaan hak pilih warga menjadi lebih besar.

Nantinya, hal tersebut bisa dimanfaatkan rezim untuk mendongrak potensi kemenangannya agar tetap berlanjut. Hal itu juga akan dibantu oleh stakeholder pemerintahan yang ada dan berwenang terhadap lini tersebut.

Baca juga:

Pilkada DKI Jakarta: Program Fasilitas Non Jalur bagi Pengguna Sepeda Komuter

3. Menggangu Jalannya Pemerintahan Mendatang

Golput berpengaruh terhadap kerbelangsungan pemerintahan dan demokrasi. Di masa depan, kelompok golput tidak akan percaya dengan program pemerintahan.

Hal ini menyebabkan tidak adanya kepercayaan pada pemimpin terpilih, sehingga program kerja pemimpin baru tidak optimal.

Masyarakat yang tidak berpartisipasi dalam pemilu, bakal menunjukkan sikap apatis terhadap pemimpin yang dicalonkan. Kemudian, meragukan kemampuan mereka untuk memajukan negara.

Dampak Positif Golput

Dampak positif golput hanya bisa dirasakan secara personal
Dampak positif golput hanya bisa dirasakan secara personal. Foto: Dok/KPU

Meski ada dampak positifnya, tetapi masih lebih banyak efek negatif yang ditimbulkan dari keputusan ini. Dampak positif dari golput hanya bisa dirasakan secara personal.

Bagi yang memilih golput, mereka mendapatkan haknya sebagai warga negara untuk berekspresi. Sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 28 UUD 1945, bahwa setiap warga negara memiliki kemerdekaan untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya yang ditetapkan dalam undang-undang.

Salah satu bentuk turunan dari hak tersebut antara lain hak untuk menyatakan pilihan politiknya dalam pemilihan umum bagi warga negara, yang ditetapkan sebagai kategori pemilih dalam pemilu, salah satunya golput. (Tka)

#KPU #Golput #Istilah #Pemilu
Bagikan
Ditulis Oleh

Tika Ayu

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Indonesia
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
DPR tak boleh terus menunda pembahasan karena tahapan pemilu semakin dekat.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
Bagikan