Apa Itu Golput? ini Dampak Negatifnya bagi Negara

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 17 Oktober 2024
Apa Itu Golput? ini Dampak Negatifnya bagi Negara

Apa itu golput dan dampaknya bagi negara. Foto: Pexels/Cottonbro Studio

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jika ada masyarakat yang tak memberikan hak suaranya, maka akan dijuluki sebagai Golongan Putih atau Golput. Lalu, apa itu golput dan dampaknya bagi negara?

Menurut laman ICJR, golput adalah istilah yang digunakan ketika seseorang masuk dalam kategori pemilih dalam pemilu. Namun, mereka tidak menggunakan haknya untuk memilih salah satu kandidat dalam pemilu.

Kemunculan golput naik daun ketika menjelang Pemilu 1971. Sekelompok mahasiswa, pemuda, dan pelajar, meriung di Balai Budaja Djakarta.

Kemudian, mereka mengklaim berdirinya "Golongan Putih" sebagai gerakan moral. Tokoh yang memprakarsai aksi tersebut adalah Adnan Buyung Nasution dan Arief Budiman.

Baca juga:

KPU DKI Tegaskan Lebih dari 1,5 Juta Orang di Jakarta Golput

Mengutip laman Aclc.kpk.go.id, angka golput pada Pemilu 2019 termasuk yang terendah dibandingkan pemilu sebelumnya sejak 2004.

Sementara itu, Badan Pusat Statistik mencatat, bahwa golput pada 2019 ada sebanyak 34,75 juta atau sekitar 18,02 persen dari total pemilih yang terdaftar. Sementara pada 2014, jumlah golput sebanyak 58,61 juta orang atau 30,22 persen.

Pada Pemilu 2024, berdasarkan data KPU, terdapat 56,4 persen pemilih muda, yang artinya sudah melebihi setengah dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Hasil survei Centre for Strategic and International (CSIS) juga mengungkapkan, ada sebanyak 11,8 persen responden yang memilih golput. Lantas, apa saja dampak golput bagi kondisi negara?

Baca juga:

Jelang Pencoblosan, Bawaslu Terbitkan Aturan Baru Penanganan Laporan Pilkada 2024

Dampak Negatif Golput bagi Negara

Dampak negatif golput bagi negara
Dampak negatif golput bagi negara. Foto: Dok/KPU

Berikut ini adalah berbagai dampak negatif bagi negara jika ada masyarakat yang memilih golput:

1. Memperbesar Peluang Kemenangan Kandidat yang Kurang Kredibel

Praktik golput akibat dari sikap tak acuh ini bisa merugikan negara. Pasalnya, satu suara sangat berpengaruh besar dalam politik demokrasi.

Jika tidak memilih salah satu kandidat yang lebih baik, maka potensi menang bagi kandidat yabg tidak kredibel menjadi lebih besar. Risikonya juga akan terasa di masa depan, mulai dari pembuatan kebijakan hingga keputusan bernegara.

2. Adanya Kekuasaan Rezim

Menyoblos di balik kotak suara menjadi tahap awal untuk membantu menentukan nasib negara di masa depan. Jika memilih golput, tentunya potensi penyalahgunaan hak pilih warga menjadi lebih besar.

Nantinya, hal tersebut bisa dimanfaatkan rezim untuk mendongrak potensi kemenangannya agar tetap berlanjut. Hal itu juga akan dibantu oleh stakeholder pemerintahan yang ada dan berwenang terhadap lini tersebut.

Baca juga:

Pilkada DKI Jakarta: Program Fasilitas Non Jalur bagi Pengguna Sepeda Komuter

3. Menggangu Jalannya Pemerintahan Mendatang

Golput berpengaruh terhadap kerbelangsungan pemerintahan dan demokrasi. Di masa depan, kelompok golput tidak akan percaya dengan program pemerintahan.

Hal ini menyebabkan tidak adanya kepercayaan pada pemimpin terpilih, sehingga program kerja pemimpin baru tidak optimal.

Masyarakat yang tidak berpartisipasi dalam pemilu, bakal menunjukkan sikap apatis terhadap pemimpin yang dicalonkan. Kemudian, meragukan kemampuan mereka untuk memajukan negara.

Dampak Positif Golput

Dampak positif golput hanya bisa dirasakan secara personal
Dampak positif golput hanya bisa dirasakan secara personal. Foto: Dok/KPU

Meski ada dampak positifnya, tetapi masih lebih banyak efek negatif yang ditimbulkan dari keputusan ini. Dampak positif dari golput hanya bisa dirasakan secara personal.

Bagi yang memilih golput, mereka mendapatkan haknya sebagai warga negara untuk berekspresi. Sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 28 UUD 1945, bahwa setiap warga negara memiliki kemerdekaan untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya yang ditetapkan dalam undang-undang.

Salah satu bentuk turunan dari hak tersebut antara lain hak untuk menyatakan pilihan politiknya dalam pemilihan umum bagi warga negara, yang ditetapkan sebagai kategori pemilih dalam pemilu, salah satunya golput. (Tka)

#KPU #Golput #Istilah #Pemilu
Bagikan
Ditulis Oleh

Tika Ayu

Berita Terkait

Indonesia
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
KPU juga menggandeng Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memvalidasi pemilih di mancanegara menggunakan Nomor Induk Kependudukan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Media massa memiliki peran yang lebih besar yaitu sebagai pencerah bagi masyarakat di tengah serangan hoaks melalui media sosial.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Indonesia
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Prosedur penyelesaian etik di DKPP dirancang untuk menjamin kecepatan, kesederhanaan, dan efektivitas.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Indonesia
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
Pemisahan jadwal pemilu bisa mengurangi beban kerja berat seperti yang kita lihat pada Pemilu Serentak 2019 dan 2024
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Ketua DPR RI, Puan Maharani, kabarnya menggandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Beredar informasi yang menyebut Jokowi dan Gibran akan berkontestasi di Pilpres 2029.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Indonesia
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Komisi II DPR mengkritik KPU yang menyewa private jet dibandingkan menggunakan pesawat biasa.
Soffi Amira - Rabu, 29 Oktober 2025
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Indonesia
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Fakta-fakta yang terungkap terkait pengadaan pesawat jet pribadi KPU RI dalam sidang DKPP akan menjadi pengayaan bagi KPK untuk menindaklanjuti laporan koalisi masyarakat sipil tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Oktober 2025
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Indonesia
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Catatan agar lebih prudent lagi dalam penggunaan uang negara
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Bagikan