Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK, Jokowi: Itu Wilayah Yudikatif
Presiden Jokowi. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memecat Anwar Usman sebagai Ketua MK lantaran bersalah melakukan pelanggaran etik berat.
Berselang dua hari setelah putusan MKMK, Suhartoyo terpilih menjadi pimpinan MK menggantikan paman Gibran Rakabuming tersebut.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak mau banyak berkomentar soal gejolak di internal MK.
Menurutnya, putusan MKMK terhadap Anwar Usman berada di wilayah yudikatif sehingga dia tak berwenang mengomentarinya.
“Itu wilayah yudikatif, saya tidak ingin komentar banyak, karena itu kewenangan di wilayah yudikatif,” kata Jokowi sebagaimana dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (9/11).
Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan Anwar Usman bersalah melanggar etik dengan kualifikasi pelanggaran berat sehingga harus dipecat dari jabatan ketua MK.
Adapun Anwar melanggar etik terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas minimum usia calon presiden dan wakil presiden.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Jimly, Selasa (7/11). (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu
Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK
Pulang ke Solo, Jokowi Akan Dilibatkan dalam Kegiatan Kampung oleh Pengurus RT/RW Setempat
H-1 Pensiun, Mural Infrastruktur Era Jokowi Mejeng di Jalan Slamet Riyadi
Hari Kerja Terakhir di Istana Negara, Jokowi Bicarakan Proses Transisi Pemerintahan
Mitos Seputar Pohon Pulai yang Ditanam di Istana Negara oleh Jokowi
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Marah karena Prabowo Tiba-tiba Pilih Anies Jadi Wapres
Di Penghujung Jabatan, Jokowi Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi Polri
Gantikan Heru Budi, Sekda Joko Ditunjuk Jadi Plh Pj Gubernur Jakarta