Antisipasi Dampak El Nino, Pemerintah Tambah Kuota Beras Sejahtera


Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa (kanan) menyerahkan bantuan untuk keluarga miskin di Dusun Kali malang, Desa Tawang argo,, Kabupaten Malang, Sabtu (4/4).(Foto: Antara Trisnadi)
MerahPutih Nasional - Pemerintah Indonesia berencana untuk kembali menambah pembagian beras raskin pada tahun ini. Dimana biasanya dalam satu tahun Pemerintah membagikan raskin sebanyak 12 kali dalam setahun, namun untuk tahun ini Pemerintah menyiapkan strategi bantuan bagi masyarakat yakni mengeluarkan beras raskin sebanyak 14 kali.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan penambahan pembagian raskin ini sebagai salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan dari dampak El nino (kekeringan dalam jangka panjang). Dimana beras raskin ini akan dikeluarkan pada puncak kekurangan beras yang dialami oleh masyarakat Indonesia.
"Ya bulanannya sama seperti bulan yang lain, cuma tambahannya ada dua bulan dalam setahun ini tambahannya. Satu kali september, satu kali November atau Desember, pada saat puncak pacekliknya datang," ujarnya.
Pemberian raskin ini lanjutnya, akan diubah namanya menjadi beras untuk sejahtera. Dimana nama tersebut sudah diusulkan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.
"Kata Bu Khofifah Indar namanya menjadi beras untuk sejahtera," katanya.
Berdasarkan data dari Kementerian Sosial mencatat sejak 2013 hingga saat ini, sekitar 15,5 juta rumah tangga telah ditetapkan sebagai sasaran penerima manfaat raskin setiap tahunnya. Jumlah RTS itu merupakan 25 persen rumah tangga dengan status kesejahteraan terendah di Indonesia. Penyebaran alokasi di setiap daerah ditentukan melalui pertimbangan tingkat kemiskinan, ketertinggalan dan kesulitan daerah.(rfd)
Baca Juga:
Bangka Belitung dari Negeri Laskar Pelangi menuju Tanah Para Mafia
Soal Rating, Presiden Jokowi: Konten Siaran Seyogyanya Bersifat Mendidik
Presiden Jokowi Minta Lembaga Penyiaran Tidak Kejar Rating
Indonesia Jadi Tuan Rumah Pertemuan Tahunan WB-IMF 2018 di Bali
Presiden Jokowi Ingin Undang-Undang Penghambat Investasi Direvisi
Bagikan
Berita Terkait
Kemensos Gelontorkan Santunan Rp 15 Juta untuk Korban Meninggal akibat Banjir Bandang Bali

Prabowo Luncurkan Program Akselerasi Pembangunan: Sarjana Bakal ‘Magang’ di Sektor Industri hingga Memulai Pengembangan Ekosistem Gig Economy

Transaksi Harbolnas 2025 Ditarget Tembus Rp 35 Triliun, Pemerintah Janjikan Diskon Besar-besaran

Penerima Bansos Main Judol Dicoret, DPR Ingatkan Validasi Data

Ini Yang Dicari KPK dari Pemeriksaan Khofifah

Khofifah Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK di Polda Jatim

Hari Ini, KPK Periksa Gubernur Khofifah di Mapolda Jatim

Besok, KPK Periksa Khofifah di Polda Jatim terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

KPK Bantah Isu Takut Periksa Khofifah dan RK, Ini Alasan Keduanya Belum Dipanggil

Cuma Modal KTP, Begini Cara Cek Dana Bansos PKH BPNT Juli 2025
