MerahPutih.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tak mempermasalahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menggunakan pakaian pegawai negeri sipil (PNS) saat menghadiri Reuni 212 di Monas pada Senin (2/12) pagi tadi.
Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, hal yang wajar bila Anies mengenakan pakaian dinas harian (PDH) warna coklat ketika datang ke Reuni 212. Alasannya karena kapasitasnya sebagai kepala daerah yang menyambut tamu.
Baca Juga:
"Kan hari kerja. Dia diundang kapasitasnya sebagai apa? Gubernur kan? Ya boleh dong," ujar Akmal saat dikonfirmasi, Senin (2/12).
"Masa iya dia pakai gamis. Dia pakai pakaian dinas dong karena kapasitasnya sebagai gubernur," tambahnya.
Akmal juga menegaskan, tak ada regulasi dan aturan yang mengatur pakaian dinas untuk kepala daerah yang menghadiri undangan apa pun dan datang sesuai jabatannya.
"Tidak. Yang jelas dalam pedoman pakaian dinas pusat dan daerah itu tentang pakaian dinas saja. Penggunaan juga di jam kerja atau di luar jam kerja tapi kapasitas terundang sesuai jabatannya," tutur Akmal.
Baca Juga:
"Dia kan gubernur, gubernur seluruh masyarakat. Dia kan diundang sebagai gubernur. Kita enggak pernah mengikat kegiatan A atau B. Lagian dia kan hadir di daerahnya sendiri," lanjutnya.
Seerti diketahui, kehadiran Gubernur Anies ke acara Reuni 212 menuai polemik lantaran menggunakan baju PNS. Padahal, PNS dilarang mengikuti aksi Reuni 212 karena bertepadan pada hari kerja.
Namun, hal itu langsung dibela Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Chaidir. Ia menegaskan bahwa Anies tak melanggar dan menyalahi aturan memakai seragam PDH saat datang ke acara tersebut.
"Ga apa-apa lah, orang dia sebagai kepala daerah. Boleh saja dia sebagai kepala daerah. Gak masalah," kata Chaidir saat dikonfirmasi, Senin (2/12). (Asp)
Baca Juga:
Hadiri Reuni 212 Pakai Baju Dinas, Anies Tidak Langgar Aturan