Pilpres 2019

Anies dan Partai Gerindra Yakin Bambang Widjojanto Bisa Tangani Gugatan Sengketa Pemilu

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 24 Mei 2019
 Anies dan Partai Gerindra Yakin Bambang Widjojanto Bisa Tangani Gugatan Sengketa Pemilu

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto. (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Kehadiran mantan komisioner KPK Bambang Widjojanto dalam tim kuasa hukum Prabowo-Sandi untuk menangani perkara sengketa Pemilu di Mahkamah Konsititusi (MK) memberikan keyakinan pada kubu Gerindra.

Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik meyakini Bambang Widjojanto (BW) bisa bekerja secara profesional meski statusnya sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta.

"Sah aja itu profesionalisme sebagai lawyer sebagai ahli hukum TGUPP kan nggak ada hubungannya dengan MK," ujar Taufik saat dikonfirmasi Jumat (24/5).

Menurut dia, penunjukan BW jadi tim hukum Prabowo Sandi tak dipersoalkan oleh siapapun. Taufik menilai tidak akan tumpang tindih meski juga menjadi tim hukum Prabowo.

Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik
Ketua DPD Gerindra DKI, M. Taufik. (Foto: MP/Asropih)

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu pun menyoroti menteri kabinet Jokowi yang rangkap jabatan menjadi timses Jokowi pada masa kampanye.

"Mana ada tumpang tindih, menteri bantuin kampanye Jokowi nggak ditanya itu. Tumpang tindih nggak tuh? Gubernur bantuin Jokowi, bupati bantuin Jokowi nggak ditanya tumpang tindih kan," ucapnya.

Sementara itu, secara terpisah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak mempersoalkan masuknya BW dalam tim kuasa hukum Prabowo-Sandi.

Menurut dia, tugas yang diembannya itu merupakan hak warga negara. Apalagi BW bukan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: MP/Asropih)

"Seperti saya sampaikan dalam kegiatan ini adalah hak warga negara mereka buka ASN sehingga mereka berhak untuk menentukan pilihan politiknya," kata Anies di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (24/5).

Anies pun menyakini tugas BW di TGUPP tak akan akan tumpang tindih dengan pekerjaan barunya sebagai tim hukum kubu 02.

"Insyaallah enggak (tumpang tindih). Apalagi ini periode singkat ya. 14 hari 2 minggu sesuaitu yang singkat," jelasnya.

Ia pun tak mempermasalahkan terkait gaji yang diterima BW di TGUPP dari APBD DKI namun ia bekerja di Badan Pemenangan Nasional (BPN).

Gapapa, Selama bisa menjalankan tugas dengan baik dan tidak ada conflict of interest karena memang apa yang dikerjakan disini di kota dengan itu tidak ada. Kalau dia terkait dengan kota Jakarta ada potensi konflik kepentingan, disini ga ada potensi conflict of interest," tutupnya.(Asp)

#Bambang Widjojanto #Anies Baswedan #TGUPP #Mahkamah Konstitusi #Partai Gerindra
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyoroti SE Kejaksaan Agung yang terbit usai putusan Mahkamah Konstitusi.
Soffi Amira - Senin, 18 Mei 2026
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Bagikan