Anies dan Partai Gerindra Yakin Bambang Widjojanto Bisa Tangani Gugatan Sengketa Pemilu
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto. (MP/Asropih)
MerahPutih.Com - Kehadiran mantan komisioner KPK Bambang Widjojanto dalam tim kuasa hukum Prabowo-Sandi untuk menangani perkara sengketa Pemilu di Mahkamah Konsititusi (MK) memberikan keyakinan pada kubu Gerindra.
Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik meyakini Bambang Widjojanto (BW) bisa bekerja secara profesional meski statusnya sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta.
"Sah aja itu profesionalisme sebagai lawyer sebagai ahli hukum TGUPP kan nggak ada hubungannya dengan MK," ujar Taufik saat dikonfirmasi Jumat (24/5).
Menurut dia, penunjukan BW jadi tim hukum Prabowo Sandi tak dipersoalkan oleh siapapun. Taufik menilai tidak akan tumpang tindih meski juga menjadi tim hukum Prabowo.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu pun menyoroti menteri kabinet Jokowi yang rangkap jabatan menjadi timses Jokowi pada masa kampanye.
"Mana ada tumpang tindih, menteri bantuin kampanye Jokowi nggak ditanya itu. Tumpang tindih nggak tuh? Gubernur bantuin Jokowi, bupati bantuin Jokowi nggak ditanya tumpang tindih kan," ucapnya.
Sementara itu, secara terpisah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak mempersoalkan masuknya BW dalam tim kuasa hukum Prabowo-Sandi.
Menurut dia, tugas yang diembannya itu merupakan hak warga negara. Apalagi BW bukan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Seperti saya sampaikan dalam kegiatan ini adalah hak warga negara mereka buka ASN sehingga mereka berhak untuk menentukan pilihan politiknya," kata Anies di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (24/5).
Anies pun menyakini tugas BW di TGUPP tak akan akan tumpang tindih dengan pekerjaan barunya sebagai tim hukum kubu 02.
"Insyaallah enggak (tumpang tindih). Apalagi ini periode singkat ya. 14 hari 2 minggu sesuaitu yang singkat," jelasnya.
Ia pun tak mempermasalahkan terkait gaji yang diterima BW di TGUPP dari APBD DKI namun ia bekerja di Badan Pemenangan Nasional (BPN).
Gapapa, Selama bisa menjalankan tugas dengan baik dan tidak ada conflict of interest karena memang apa yang dikerjakan disini di kota dengan itu tidak ada. Kalau dia terkait dengan kota Jakarta ada potensi konflik kepentingan, disini ga ada potensi conflict of interest," tutupnya.(Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Nasibnya di Ujung Tanduk, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Terancam Dipecat Gerindra
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Didepak Gerindra Buntut Umrah Viral di Tengah Bencana
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum