Pilpres 2019

Anies dan Partai Gerindra Yakin Bambang Widjojanto Bisa Tangani Gugatan Sengketa Pemilu

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 24 Mei 2019
 Anies dan Partai Gerindra Yakin Bambang Widjojanto Bisa Tangani Gugatan Sengketa Pemilu

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto. (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Kehadiran mantan komisioner KPK Bambang Widjojanto dalam tim kuasa hukum Prabowo-Sandi untuk menangani perkara sengketa Pemilu di Mahkamah Konsititusi (MK) memberikan keyakinan pada kubu Gerindra.

Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik meyakini Bambang Widjojanto (BW) bisa bekerja secara profesional meski statusnya sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta.

"Sah aja itu profesionalisme sebagai lawyer sebagai ahli hukum TGUPP kan nggak ada hubungannya dengan MK," ujar Taufik saat dikonfirmasi Jumat (24/5).

Menurut dia, penunjukan BW jadi tim hukum Prabowo Sandi tak dipersoalkan oleh siapapun. Taufik menilai tidak akan tumpang tindih meski juga menjadi tim hukum Prabowo.

Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik
Ketua DPD Gerindra DKI, M. Taufik. (Foto: MP/Asropih)

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu pun menyoroti menteri kabinet Jokowi yang rangkap jabatan menjadi timses Jokowi pada masa kampanye.

"Mana ada tumpang tindih, menteri bantuin kampanye Jokowi nggak ditanya itu. Tumpang tindih nggak tuh? Gubernur bantuin Jokowi, bupati bantuin Jokowi nggak ditanya tumpang tindih kan," ucapnya.

Sementara itu, secara terpisah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak mempersoalkan masuknya BW dalam tim kuasa hukum Prabowo-Sandi.

Menurut dia, tugas yang diembannya itu merupakan hak warga negara. Apalagi BW bukan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: MP/Asropih)

"Seperti saya sampaikan dalam kegiatan ini adalah hak warga negara mereka buka ASN sehingga mereka berhak untuk menentukan pilihan politiknya," kata Anies di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (24/5).

Anies pun menyakini tugas BW di TGUPP tak akan akan tumpang tindih dengan pekerjaan barunya sebagai tim hukum kubu 02.

"Insyaallah enggak (tumpang tindih). Apalagi ini periode singkat ya. 14 hari 2 minggu sesuaitu yang singkat," jelasnya.

Ia pun tak mempermasalahkan terkait gaji yang diterima BW di TGUPP dari APBD DKI namun ia bekerja di Badan Pemenangan Nasional (BPN).

Gapapa, Selama bisa menjalankan tugas dengan baik dan tidak ada conflict of interest karena memang apa yang dikerjakan disini di kota dengan itu tidak ada. Kalau dia terkait dengan kota Jakarta ada potensi konflik kepentingan, disini ga ada potensi conflict of interest," tutupnya.(Asp)

#Bambang Widjojanto #Anies Baswedan #TGUPP #Mahkamah Konstitusi #Partai Gerindra
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda mengatakan, bahwa anggota polisi yang duduk di jabatan sipil tak perlu ditarik.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Indonesia
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
Nasibnya di Ujung Tanduk, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Terancam Dipecat Gerindra
Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, terancam dipecat Gerindra. Hal itu setelah ia memutuskan berangkat umrah saat wilayahnya dilanda bencana.
Soffi Amira - Selasa, 09 Desember 2025
Nasibnya di Ujung Tanduk, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Terancam Dipecat Gerindra
Indonesia
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Didepak Gerindra Buntut Umrah Viral di Tengah Bencana
Sugiono menjelaskan bahwa pemberhentian Mirwan dari struktur partai dilakukan setelah DPP Gerindra menerima laporan terperinci
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Didepak Gerindra Buntut Umrah Viral di Tengah Bencana
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Iwakum menilai kesaksian pemerintah di MK memperlihatkan kelemahan Pasal 8 UU Pers. Wartawan tidak mendapatkan perlindungan hukum pasti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Bagikan