Angka Kecelakaan Terus Meningkat Tiap Tahun, Korlantas Polri Ungkap Pemicunya
 
                Kakorlantas Aan Suhanan (Foto: Dok. Korlantas)
Merahputih.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan bahwa angka kecelakaan di Indonesia mengalami peningkatan setiap tahunnya.
Pada tahun 2023 saja, tercatat angka kecelakaan di Indonesia mencapai 152 ribu lebih. Sementara, tingkat fatalitas korban yang terbilang cukup tinggi.
Baca Juga:
KPU Sebut ada Ribuan Surat Suara di Kuala Lumpur Diduga Sudah Dicoblos
“Artinya, korban yang meninggal dunia juga cukup tinggi di seluruh Indonesia. Ada 27.689 itu yang menjadi korban laka lalu lintas dari tahun 2001, 2002 dan 2003 ini ada peningkatan,” ujar Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan dalam keterangan pers, Minggu (11/2).
Berdasarkan data yang dihimpun Korlantas korban kecelakaan lalu lintas mayoritas berada di rentang usia 15 hingga 59 tahun. Angka tersebut sangat mengkhawatirkan karena merupakan usia yang produktif.
Baca Juga:
Aan pun menduga, banyak kasus kecelakaan karena ketidakpahaman para pengguna jalan akan pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas. Apalagi banyak kejadian yang disebabkan korban melanggar aturan. Seperti menerobos lampu merah hingga melawan arus.
“Meninggal sia-sia di jalan akibat mungkin tidak paham tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas,” ujarnya.
Jenderal Bintang dua itu berharap program - program pencegahan yang ada mampu menekan angka kasus kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga:
KPU Sebut ada Ribuan Surat Suara di Kuala Lumpur Diduga Sudah Dicoblos
Ditambah adanya komitmen pengendara untuk menghindari pelanggaran lalu lintas semata-mata untuk keselamatan diri.
“Kami komitmen untuk stop pelanggaran, stop kecelakaan sehingga keselamatan ini menjadi hal yang penting bagi kita,” pungkas Aan.
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Korlantas Polri Bikin Standarisasi Bentuk Suara Sirene dan Rotator Pengawalan Lalu Lintas
 
                      Kakorlantas Tegaskan ETLE Hadir untuk Melindungi dan Mendidik, Bukan Menakut-nakuti Masyarakat
 
                      Wajib Tahu! 4 Prinsip 'Procedural Justice' yang Harus Diterapkan Polantas Saat Menindak di Jalan
 
                      Patwal Masih Boleh Kawal Mobil Pejabat, Tapi Dilarang Pakai Sirene & Strobo Meski Darurat
 
                      Kakorlantas Polri Bekukan Sementara Penggunaan Strobo dan Sirine Mobil Patwal
 
                      Motif Irjen Agus Suruh Anak Buahnya Merapat ke Bos Proyek dan BUMN
 
                      Kecelakaan Purworejo dan Padang Panjang Tewaskan Banyak Korban Jiwa, Kakorlantas Peringatkan Anak Buahnya Lebih Sering Patroli
 
                      DPR Dorong Rotasi Rutin Anggota Korlantas Demi Kesehatan Paru-paru
 
                      Bepergian saat Long Weekend Paskah, Simak Sejumlah Titik Rawan Macet di Jalur Trans Jawa
 
                      Korlantas Polri Batasi Kendaraan Sumbu Tiga Hingga Terapkan Sistem Penundaan di Pelabuhan Merak Saat Musim Mudik Lebaran 2025
 
                      




