Angka Kecelakaan di Perlintasan Sebidang Kereta Api Tinggi, KAI Sayangkan Pengendara Langgar Aturan


Sosialisasi Perlintasan Sebidang di Rangkasbitung. (Foto: merahputih.com/Kanu)
MerahPutih.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 menyoroti banyaknya angka kecelakaan akibat kendaraan menerobos palang pintu kereta api.
Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menyebut masih ada kendaraan yang menerobos palang pintu perlintasan sebidang maupun perlintasan liar, sehingga membahayakan perjalanan KA dan pengguna jalan.
Tercatat, sepanjang tahun 2024, terdapat sebanyak 108 kejadian melibatkan pengguna jalan dengan kereta api.
”Dari kejadian tersebut, 27 kejadian melibatkan kendaraan dan 81 kejadian melibatkan orang di jalur KA,” terang Ixfan di Jakarta, Sabtu (20/7).
Baca juga:
Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Tembus Setengah Juta Selama Libur Sekolah
Ixfan menjelaskan, pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan, sebagaimana diatur dalam UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
”Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” papar Ixfan.
Selain itu, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan antara lain pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.
Baca juga:
Pelecehan terhadap Perempuan Jurnalis, KAI Commuter Lakukan Tindakan Tegas
”Apabila melanggar aturan tersebut dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu,” tutur Ixfan.
Dia menambahkan, keselamatan bersama dapat diwujudkan melalui kerja sama dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sekitar jalur kereta api.
KAI Daop 1 Jakarta juga menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak, seperti pemerintah daerah maupun kewilayahan dengan menggandeng Railfans (pencinta kereta) melakukan sosialisasi keselamatan KA di wilayah Daop 1 Jakarta.
”KAI Daop 1 Jakarta sangat mengapresiasi seluruh masyarakat dan instansi terkait yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik,” tutur Ixfan.
Baca juga:
Perlu diketahui, perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan raya yang dibuat sebidang.
Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalur kereta api.
Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KAI Daop 6 Yogyakarta Layani 219.400 Penumpang Selama Long Weekend Maulid Nabi

KA Makassar–Parepare Layani Lebih dari 204 Ribu Pelanggan Sepanjang Januari–Agustus

10 Stasiun Jadi Favorit Keberangkatan Pengguna Kereta Long Weekend Maulid Nabi

Long Weekend, 20.230 Penumpang Berangkat dari Daop 6 Yogyakarta

Sambut Long Weekend, KAI Daop 6 Yogyakarta Sediakan 2 KA Tambahan

Tingginya Animo Masyarakat Selama Libur Panjang, PT KAI Daop 1 Jakarta Angkut 147 Ribu Penumpang

Kebijakan WFH usai Demo hingga Long Weekend Maulid Nabi: 138 Ribu Warga Jakarta Pergi ke Luar Kota

Akibat Ada Demo, Perjalanan Kereta Jarak Jauh Terpaksa Berhenti di Stasiun Jatinegara demi Keselamatan Penumpang

Sejumlah Kereta Api Jarak Jauh Berangkat dari Stasiun Jatinegara Buntut Demo di Kwitang, Ini Daftarnya

KAI Catatkan Kinerja Positif pada Semester I-2025, Raih Pendapatan Rp 16,8 Triliun
