Anggota DPRD Solo Adukan Ayam Goreng Widuran, Polresta: Walkot Solo Sudah Turun Tangan


Rumah Makan Ayam Goreng Widuran Solo di Jalan Sultan Syahrir, Kelurahan Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Solo, Minggu (25/5). (Merahputih.com/Ismail)
MerahPutih.com - Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prasetyo Tri Wibowo, menanggapi Anggota DPRD Solo, Sugeng Riyanto yang mengadukan Ayam Goreng Widuran ke Polresta Surakarta dalam kasus penipuan menjual makanan nonhalal.
Dia menegaskan dalam perkara Ayam Goreng Widuran Wali Kota Solo sudah turun tangan.
“Mengenai Ayam Goreng Widuran akan kita teliti. Apapun yang sudah diatur dalam hal ini kita spesifikasikan. Kita sama-sama lihat. Ada hukum di dalamnya, tapi tidak semu hukum itu ranahnya pidana dan kepolisian,” ujar Prasetyo pada awak media di Mapolresta Surakarta, Kamis (12/6).
Dikatakannya, berkaitan dengan itu pihaknya berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Terlebih Wali Kota Respati Ardi sudah langsung ke lapangan.
“Kami tetap siapapun (aduan) yang memberikan unek-uneknya karena kecewa silahkan,” ucap dia.
Baca juga:
Hasil Lab Makanan Ayam Goreng Widuran, Walkot Solo: Boleh Jualan Lagi Asal Cantumkan Label Nonhalal
Dia menambahkan pada hakekatnya ada portal-portal terkhusus ada hukum administrasi, pidana dan lainnya jadikan pedoman.
“Saya rasa akan melakukan penelitian apakah perkara ini sudah masuk pidana. Yang pasti sudah dilakukan Wali Kota sudah turun tangan, karena ada ketentuan administrasi,” tandasnya.
Diketahui, Anggota DPRD Solo, Sugeng Riyanto, mengadukan pemilik restoran Ayam Goreng Widuran ke Polresta Surakarta atas dugaan penipuan karena menjual produk non-halal, Rabu (11/6).
Barang bukti yang dibawa berupa nota pembelian Ayam Goreng Widuran pada tanggal 5 Mei 2025.
Baca juga:
Anggota DPRD Solo Laporkan Ayam Goreng Widuran ke Polisi, Bawa Bukti Nota Pembelian
Sugeng menegaskan laporan ini atas nama pribadi bukan atas nama sebagai Ketua Komisi IV DPRD Solo. Karena dia makan di Ayam Goreng Widuran terjadi saat pulang kegiatan sidak Komisi IV DPRD Solo.
“Saya melaporkan owner Ayam Goreng Widuran ke Polresta Surakarta, dengan didampingi tim kuasa hukum MUI Solo,” ujar Sugeng, Rabu (11/6). (Ismail/Jawa Tengah)
Bagikan
Ananda Dimas Prasetya
Berita Terkait
Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya

Berwisata Murah Dengan Naik KA Batara Kresna, Nikmati Alam danKuliner Dari Purwosari Sampai Wonogiri

Persis Solo Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris, Kaesang Disebut Sangat Sibuk

Polisi Bunuh Polisi, 5 Tersangka Kena Pasal Pembunuhan Berencana Termasuk Istri Brigadir Esco

Pusat Pangkas Dana Transfer Daerah Rp 218 Miliar, ASN Solo Berlakukan WFH

Tayang 23 Oktober, Air Mata di Ujung Sajadah 2 Tampilkan Sisi Lain Kota Solo

Penolakan SPPG Solo, Pengelola Bersedia Tampung Aspirasi

Mabes Polri Sebut Oknum Polisi Rusak Citra Anggota Lain, Turunkan Tingkat Kepercayaan Rakyat

Cuaca Panas, Suhu di Solo Tembus 30 Derajat Celcius

SPPG Solo Ditolak Warga, Walkot Solo Sebut Jadi Bahan Evaluasi BGN
