Anggota DPRD Solo Adukan Ayam Goreng Widuran, Polresta: Walkot Solo Sudah Turun Tangan
Rumah Makan Ayam Goreng Widuran Solo di Jalan Sultan Syahrir, Kelurahan Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Solo, Minggu (25/5). (Merahputih.com/Ismail)
MerahPutih.com - Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prasetyo Tri Wibowo, menanggapi Anggota DPRD Solo, Sugeng Riyanto yang mengadukan Ayam Goreng Widuran ke Polresta Surakarta dalam kasus penipuan menjual makanan nonhalal.
Dia menegaskan dalam perkara Ayam Goreng Widuran Wali Kota Solo sudah turun tangan.
“Mengenai Ayam Goreng Widuran akan kita teliti. Apapun yang sudah diatur dalam hal ini kita spesifikasikan. Kita sama-sama lihat. Ada hukum di dalamnya, tapi tidak semu hukum itu ranahnya pidana dan kepolisian,” ujar Prasetyo pada awak media di Mapolresta Surakarta, Kamis (12/6).
Dikatakannya, berkaitan dengan itu pihaknya berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Terlebih Wali Kota Respati Ardi sudah langsung ke lapangan.
“Kami tetap siapapun (aduan) yang memberikan unek-uneknya karena kecewa silahkan,” ucap dia.
Baca juga:
Hasil Lab Makanan Ayam Goreng Widuran, Walkot Solo: Boleh Jualan Lagi Asal Cantumkan Label Nonhalal
Dia menambahkan pada hakekatnya ada portal-portal terkhusus ada hukum administrasi, pidana dan lainnya jadikan pedoman.
“Saya rasa akan melakukan penelitian apakah perkara ini sudah masuk pidana. Yang pasti sudah dilakukan Wali Kota sudah turun tangan, karena ada ketentuan administrasi,” tandasnya.
Diketahui, Anggota DPRD Solo, Sugeng Riyanto, mengadukan pemilik restoran Ayam Goreng Widuran ke Polresta Surakarta atas dugaan penipuan karena menjual produk non-halal, Rabu (11/6).
Barang bukti yang dibawa berupa nota pembelian Ayam Goreng Widuran pada tanggal 5 Mei 2025.
Baca juga:
Anggota DPRD Solo Laporkan Ayam Goreng Widuran ke Polisi, Bawa Bukti Nota Pembelian
Sugeng menegaskan laporan ini atas nama pribadi bukan atas nama sebagai Ketua Komisi IV DPRD Solo. Karena dia makan di Ayam Goreng Widuran terjadi saat pulang kegiatan sidak Komisi IV DPRD Solo.
“Saya melaporkan owner Ayam Goreng Widuran ke Polresta Surakarta, dengan didampingi tim kuasa hukum MUI Solo,” ujar Sugeng, Rabu (11/6). (Ismail/Jawa Tengah)
Bagikan
Ananda Dimas Prasetya
Berita Terkait
Libur Nataru, Daop 6 Yogyakarta Tambah 6 KA dari Solo dan Sediakan 391 Ribu Kursi
Polri Larang Anggotanya Flexing Hidup Mewah, Luncurkan WBS dan SP4N untuk Aduan Masyarakat
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Pulau Untung Jawa, Polisi Lakukan Penyelidikan
Polisi Terbangkan Pengiriman Bantuan Ferry Irwandi dan Lainnya ke Daerah Bencana Sumatera
Bantu Aceh dan Sumatra, UNS Kirim Tim Medis dan Logistik
PMI Kota Solo Kirim 500 Kantong Darah untuk Bantuan Bencana Banjir di Pulau Sumatra, Penuhi Kebutuhan Darah
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto Resmikan Pelayanan Imigrasi di Mal, Sebut Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Tak Ada Bantuan Pusat, Pemkot Bakal Hentikan Operasional Batik Solo Trans
Nataru 2025/2026, Angkasa Pura Berikan Potongan Tarif Jasa Bandara 50 Persen
Pemkot Solo Tahan Dana Hibah Rp 200 Juta, PB XIV Hangabehi Mengaku tak Tahu-Menahu