Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Pindahkan Jaringan Kabel Udara ke Bawah Tanah

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 04 Agustus 2023
Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Pindahkan Jaringan Kabel Udara ke Bawah Tanah

Arsip Foto - Pengendara melintas di dekat jaringan kabel udara di kawasan Kebayoran, Jakarta, Senin (19/12/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Kabel-kabel udara atau atas tanah yang semrawut menjadi permasalahan di Jakarta. Bahkan, hingga memakan korban seorang mahasiswa bernama Sultan Rif’at Alfatih yang lehernya tersabet kabel optik menjuntai.

Anggota DPRD DKI meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) serius untuk mengatasi masalah kabel-kabel di atas tanah agar kasus terhadap Sultan Rif’at Alfatih tak terulang.

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Golkar Basri Baco mengatakan, masalah kabel semrawut sudah lama terjadi di Jakarta. Maka dari itu, pemerintah wajib hadir untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Baca Juga:

Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Dampingi Korban Kabel Menjuntai

"Baru-baru ini ada kasus seorang mahasiswa terjerat lehernya oleh kabel. Ini sudah masalah klasik dari beberapa tahun yang lalu yang juga tidak diselesaikan oleh eksekutif," kata Baco dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) yang turut dihadiri oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi pada Kamis (3/8) malam.

Guna menyelesaikan kabel menjuntai, Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta ini menyarankan agar Pemprov DKI untuk menanam jaringan kabel-kabel tersebut.

"Untuk itu dalam penyelenggaraan berikutnya, mohon perhatian Pak Ketua (DPRD) supaya urusan kabel-kabel ini secepatnya ditanam ke dalam tanah. Tidak lagi berseliweran di (atas) tanah, sehingga membahayakan masyarakat," urainya.

Baca Juga:

Pemprov DKI Panggil Provider Kabel Optik Penyebab Kecelakaan di Jaksel

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan pemanggilan terhadap perusahaan penyedia menara BTS, Bali Towerindo buntut seorang mahasiswa bernama Sultan Rif'at Alfatih mengalami kecelakaan terjerat kabel fiber optik yang menjuntai.

Semua bermula pada 5 Januari 2023 saat pemuda 20 tahun yang berkuliah di Universitas Brawijaya (UB) Malang itu jalan-jalan bersama teman-teman semasa SMA di Jakarta Selatan.

Sultan pun pergi bersama teman-temannya sekitar pukul 22.00 WIB. Setiba di Jalan Pangeran Antasari, ada kabel fiber optik yang menjuntai yang menyebabkan arus lalu lintas tersendat. Mobil dan motor yang melintas memelankan lajunya.

Saat melewati kabel fiber optik yang menjuntai, Sultan yang mengendarai sepeda motor berada di belakang mobil jenis SUV, tiba-tiba itu tersangkut bagian atas mobil yang melaju dan terlontar ke arah Sultan.

Sultan seketika terpental dari sepeda motor dan tidak sadarkan diri. Teman-temannya dibantu masyarakat setempat langsung menolong dan membawanya ke rumah sakit terdekat RS Fatmawati. (Asp)

Baca Juga:

Pemprov DKI Diminta Turun Tangan Soal Mahasiswa Terjerat Kabel Optik

#DPRD DKI Jakarta #Pemprov DKI
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
DPRD DKI Ingatkan Pembangunan Hunian Vertikal Harus Ramah Disabilitas
Pembangunan hunian vertikal merupakan jawaban atas keterbatasan lahan dan tingginya harga tanah di Jakarta.
Dwi Astarini - Jumat, 12 September 2025
DPRD DKI Ingatkan Pembangunan Hunian Vertikal Harus Ramah Disabilitas
Indonesia
Pramono Tegaskan Lokasi Baru Pedagang Pasar Burung Barito Tempat Berhenti Banyak Orang
Relokasi ini merupakan bagian dari rencana penataan kawasan Barito yang akan diubah menjadi Taman Bendera Pusaka
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
Pramono Tegaskan Lokasi Baru Pedagang Pasar Burung Barito Tempat Berhenti Banyak Orang
Indonesia
Tak Hanya DKI Jakarta, DPRD Se-Indonesia Bakal Audiensi ke Mendagri soal Tunjangan Perumahan
Audiensi dengan Mendagri Tito akan dilakukan melalui Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI).
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 September 2025
Tak Hanya DKI Jakarta, DPRD Se-Indonesia Bakal Audiensi ke Mendagri soal Tunjangan Perumahan
Indonesia
Heboh Tanggul Beton Laut di Cilincing, Pramono Segera Panggil PT KCN
Tanggul beton laut di Cilincing kini menjadi masalah. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, segera memanggil PT KCN.
Soffi Amira - Kamis, 11 September 2025
Heboh Tanggul Beton Laut di Cilincing, Pramono Segera Panggil PT KCN
Indonesia
DPRD DKI Libatkan 15 Perguruan Tinggi Bahas Perda Kekhususan Jakarta
DPRD DKI Jakarta akan memprioritaskan pembahasan 15 peraturan daerah (Perda) terkait kekhususan Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 September 2025
DPRD DKI Libatkan 15 Perguruan Tinggi Bahas Perda Kekhususan Jakarta
Indonesia
DPRD DKI Jakarta Ambil Langkah Cepat, Libatkan 15 Perguruan Tinggi dalam Pembahasan Maraton 15 Perda Kekhususan
Mudah-mudahan bisa terkejar
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
DPRD DKI Jakarta Ambil Langkah Cepat, Libatkan 15 Perguruan Tinggi dalam Pembahasan Maraton 15 Perda Kekhususan
Indonesia
Pembahasan APBD 2026 DKI Jakarta Ditunda, Menunggu Kepastian Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat
Angka itu tidak boleh berubah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 September 2025
Pembahasan APBD 2026 DKI Jakarta Ditunda, Menunggu Kepastian Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat
Indonesia
Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih
Fraksi PAN khawatir perubahan ini akan mengutamakan pemodal daripada kepentingan rakyat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 September 2025
Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih
Indonesia
Target Ambisius Pemprov DKI untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga Jakarta Hingga 2029
Berbagai program dan pembangunan infrastruktur terus dilakukan untuk mendukung target tersebut
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 September 2025
Target Ambisius Pemprov DKI untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga Jakarta Hingga 2029
Indonesia
Pimpinan DPRD DKI Sebut Penurunan Tunjangan Perumahan tak Bisa Sendiri, Harus Bersama Pusat
Terdapat sejumlah tahapan sebelum penurunan tunjangan perumahan anggota DPRD DKI terealisasi.
Dwi Astarini - Selasa, 09 September 2025
Pimpinan DPRD DKI Sebut Penurunan Tunjangan Perumahan tak Bisa Sendiri, Harus Bersama Pusat
Bagikan