Ancaman Hukuman Penjara Menanti Warga yang Melawan Petugas PSBB

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 13 Mei 2020
Ancaman Hukuman Penjara Menanti Warga yang Melawan Petugas PSBB

Petugas Satpol PP Kelurahan Pulo, Jakarta Selatan, memberikan teguran administratif kepada warga. (ANTARA/HO-Kominfotik Jakarta Selatan)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Polisi menyebut warga yang melanggar ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) bisa dikenakan pidana.

Warga bisa dipidana apabila melawan petugas satpol PP yang memberikan teguran atau sanksi denda kepada warga pelanggar PSBB.

Baca Juga:

Geram Pendataan Bansos Semrawut, Ketua MPR Tegur Pemerintah

"Pada pasal terakhir (Pergub Nomor 41 tahun 2020) bisa dikenakan pasal sanksi pidana. Sanksi pidananya kalau dia melawan petugas pada saat mau dikasi denda Rp100.000 oleh Satpol PP. Kan didampingi polisi, kalau mereka mengamuk atau melawan satpol PP, baru polisi bisa menindak," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/5).

Yusri menjelaskan bahwa wewenang pemberian sanksi teguran dan denda dilakukan oleh satpol PP dengan polisi yang mendampingi mereka.

Menurut dia, para pelanggar PSBB yang melawan petugas bisa dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp100 juta.

"Kalau masih melawan lagi, bisa saja dikenakan Pasal 214, 216, 218 KUHP," katanya Yusri.

Desain rompi Pelanggar PSBB yang disiapkan oleh Satpol PP Jakarta Pusat menegakan aturan Pergub 41/2020. (ANTARA/HO/dokumentasi Satpol PP Jakarta Pusat)
Desain rompi Pelanggar PSBB yang disiapkan oleh Satpol PP Jakarta Pusat menegakan aturan Pergub 41/2020. (ANTARA/HO/dokumentasi Satpol PP Jakarta Pusat)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 41 Tahun 2020 yang mengatur sanksi terhadap warga yang melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

Salah satu sanksi yang diatur yaitu denda dengan nilai maksimal Rp250 ribu terhadap warga yang tidak memakai masker di luar rumah.

"Sanksi denda administratif paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp250 ribu," dikutip dari ayat 1 poin (c) pasal 4 Pergub pada Senin, 11 Mei 2020.

Baca Juga:

Doni Monardo Klaim Efek PSBB Berimbas ke Penurunan Pasien Rawat Inap

Sanksi denda dikenakan jika aparat, yaitu petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI, juga kepolisian, menemukan warga terbukti melanggar aturan.

Selain itu, ada juga sanksi berupa teguran tertulis, hingga kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan menggunakan rompi.

"Pemberian sanksi dilakukan oleh Satpol PP DKI dan dapat didampingi oleh kepolisian," dikutip dari ayat 2 pasal 4 Pergub.

Pergub sendiri diterbitkan sehingga ada sanksi yang jelas terhadap warga yang melanggar ketentuan PSBB.

PSBB saat ini sedang berlangsung di periode kedua, serta bertujuan untuk meminimalisir aktivitas masyarakat sehingga turut menekan potensi penularan corona. (Knu)

Baca Juga:

Pemprov DKI Tutup 188 Perusahaan di Jakarta akibat Langgar PSBB

#PSBB #Virus Corona
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Dunia
Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
Virus baru ini berasal dari subgenus merbecovirus, yang juga termasuk virus penyebab Middle East Respiratory Syndrome (MERS).
Dwi Astarini - Jumat, 21 Februari 2025
 Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
Dunia
COVID-19 di Tiongkok Meninggi, 164 Orang Meninggal dalam Sebulan
Kasus positif COVID-19 di Tiongkok memuncak lagi.
Zulfikar Sy - Selasa, 13 Juni 2023
COVID-19 di Tiongkok Meninggi, 164 Orang Meninggal dalam Sebulan
Indonesia
Jokowi Berencana Akhiri PSBB dan PPKM Akhir Tahun Ini
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana akan mengentikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tahun ini.
Mula Akmal - Rabu, 21 Desember 2022
Jokowi Berencana Akhiri PSBB dan PPKM Akhir Tahun Ini
Bagikan