Ancam Beri Sanksi Rektor Izinkan Mahasiswa Demo, Menristekdikti Dikecam

Menristekdikti M Nasir (MP/Fredy Wansyah)
MerahPutih.com - AMAR Law Firm and Public Interest Law Office (AMAR) mengecam tindakan Menristekdikti, Mohamad Nasir yang mengancam memberikan sanksi kepada Rektor jika tak bisa menghentikan mahasiswa dan pelajar menggelar aksi demonstrasi melonak UU KPK dan RKUHP di DPR.
"Kita mengecam tindakan Menristekdikti yang mengancam Rektor terkait demonstrasi," kata Pendiri AMAR Law Firm, Rozy Fahmi di Jakarta, Minggu (29/9).
Baca Juga:
Ancam Pecat Dosen & Rektor Dukung Mahasiswa Demo, Menristekdikti Layak di-DO
Rozy juga mengecam pihak kampus dan sekolah yang melarang dan nantinya memberikan sanksi pada siswa yang menggelar aksi demonstrasi.
Kebijakan tersebut tidak ubahnya Normalisasi Kehidupan Kampus seperti era Orde Baru yang mencegah mahasiswa menjadi kritis terhadap persoalan riil di masyarakat.
"Tanpa adanya ancaman dari Menristekdikti pun, sebagian kampus memiliki peraturan tertulis maupun tidak tertulis atau imbauan kepada setiap mahasiswa untuk tidak turut serta dalam aksi demonstrasi," jelasnya.

Ia juga menyatakan, bahwa ancaman itu bertentangan dengan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Apalagi ditegaskan dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 bahwa, Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. "Jika terjadi drop out, hal itu melanggar hak atas pendidikan yang juga merupakan hak konstitusional dan hak asasi," jelasnya.
Baca Juga
Pengamat: Pendompleng Mahasiswa Bawa Agenda Inkonstitusional
Ia pun berharap mahasiswa da pelajar untuk tetap berani nyatakan pendapat, terlebih untuk agenda reformasi dan demokrasi. "Jalankan kebebasan berpendapat dengan prinsip tanpa kekerasan," tutupnya. (Asp)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Aksi Demo Mahasiswa UI Tagih Janji Tuntutan Rakyat 17+8 di Depan Gedung DPR

BEM Mahasiswa Kembali Geruduk MPR/DPR Besok, Tagih Janji Pemerintah soal 17+8 Tuntutan Rakyat

Mahasiswa Lanjutkan Demo di DPR, Minta Tuntutan 17+8 Indonesia Dipenuhi

Pimpinan DPR Pelan-Pelan Bakal Lobi Kapolri Bebaskan Demonstran yang Ditangkap

Pramono Anung Pastikan KJP dan KJMU Tidak Akan Dicabut Meski Peserta Didik Ikut Unjuk Rasa

Polisi Diminta Usut Tuntas Kematian Mahasiswa Amikom, Bonnie Triyana: Tidak Ada Alasan yang Membenarkan Kekerasan Aparat Terhadap Pengunjuk Rasa

Polisi Tembaki Kampus Unpas - Unisba dengan Gas Air Mata, Ketua Komisi X DPR: Kami Sangat Menyesalkan Terjadinya Aksi Kekerasan

Mahasiswa Solo Desak Presiden Prabowo Rasakan Keresahan Warga, Jangan Bikin Kebijakan Merugikan

Situasi Belum Kondusif, BEM SI Batalkan Aksi Indonesia C(emas) Jilid II Hari Ini

Kapolda DIY Bersedia Usut Kematian Mahasiswa Amikom Saat Demo Jika Diminta Keluarga Korban
