Ancam Beri Sanksi Rektor Izinkan Mahasiswa Demo, Menristekdikti Dikecam

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 29 September 2019
Ancam Beri Sanksi Rektor Izinkan Mahasiswa Demo, Menristekdikti Dikecam

Menristekdikti M Nasir (MP/Fredy Wansyah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - AMAR Law Firm and Public Interest Law Office (AMAR) mengecam tindakan Menristekdikti, Mohamad Nasir yang mengancam memberikan sanksi kepada Rektor jika tak bisa menghentikan mahasiswa dan pelajar menggelar aksi demonstrasi melonak UU KPK dan RKUHP di DPR.

"Kita mengecam tindakan Menristekdikti yang mengancam Rektor terkait demonstrasi," kata Pendiri AMAR Law Firm, Rozy Fahmi di Jakarta, Minggu (29/9).

Baca Juga:

Ancam Pecat Dosen & Rektor Dukung Mahasiswa Demo, Menristekdikti Layak di-DO

Rozy juga mengecam pihak kampus dan sekolah yang melarang dan nantinya memberikan sanksi pada siswa yang menggelar aksi demonstrasi.

Kebijakan tersebut tidak ubahnya Normalisasi Kehidupan Kampus seperti era Orde Baru yang mencegah mahasiswa menjadi kritis terhadap persoalan riil di masyarakat.

"Tanpa adanya ancaman dari Menristekdikti pun, sebagian kampus memiliki peraturan tertulis maupun tidak tertulis atau imbauan kepada setiap mahasiswa untuk tidak turut serta dalam aksi demonstrasi," jelasnya.

Menteri Ristekdikti Mohamad Nasir (Foto: setkab.go.id)

Ia juga menyatakan, bahwa ancaman itu bertentangan dengan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Apalagi ditegaskan dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 bahwa, Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. "Jika terjadi drop out, hal itu melanggar hak atas pendidikan yang juga merupakan hak konstitusional dan hak asasi," jelasnya.

Baca Juga

Pengamat: Pendompleng Mahasiswa Bawa Agenda Inkonstitusional

Ia pun berharap mahasiswa da pelajar untuk tetap berani nyatakan pendapat, terlebih untuk agenda reformasi dan demokrasi. "Jalankan kebebasan berpendapat dengan prinsip tanpa kekerasan," tutupnya. (Asp)

#Menristekdikti #Mahasiswa #Demo Mahasiswa
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
BEM SI Jawa Tengah Gaungkan Reformasi Jilid 2
Mahasiswa tidak menginginkan Reformasi Jilid 2 terjadi. Namun, langkah tersebut akan dipertimbangkan apabila pemerintah dinilai tidak mampu memperbaiki kondisi ekonomi nasional.
Alwan Ridha Ramdani - 2 jam, 7 menit lalu
BEM SI Jawa Tengah Gaungkan Reformasi Jilid 2
Indonesia
Pemkot Surabaya Sediakan Beasiswa Bagi 23 Mahasiwa, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Masalah sosial pendidikan di kalangan masyarakat juga bisa terselesaikan tanpa harus menunggu lama.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 April 2026
Pemkot Surabaya Sediakan Beasiswa Bagi 23 Mahasiwa, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Indonesia
DPR Soroti Kasus Dugaan Pelecehan di UI, Minta Sanksi Tegas untuk Pelaku
DPR RI minta sanksi tegas bagi pelaku dugaan pelecehan seksual di UI. Komisi X juga akan panggil rektor kampus sebelum masa reses.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 April 2026
DPR Soroti Kasus Dugaan Pelecehan di UI, Minta Sanksi Tegas untuk Pelaku
Indonesia
UI Selidiki Dugaan Grup Chat Bermuatan Seksual, 16 Mahasiswa Diperiksa
Universitas Indonesia menyelidiki dugaan grup chat bermuatan seksual. Sebanyak 16 mahasiswa diperiksa, korban mendapat pendampingan penuh.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 April 2026
UI Selidiki Dugaan Grup Chat Bermuatan Seksual, 16 Mahasiswa Diperiksa
Indonesia
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, BEM FHUI Cabut Status Keanggotaan Mahasiswa
BEM FHUI mencabut status keanggotaan mahasiswa yang diduga terlibat pelecehan seksual. UI pastikan penanganan profesional dan berperspektif korban.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 April 2026
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, BEM FHUI Cabut Status Keanggotaan Mahasiswa
Indonesia
Rektor UI Serahkan Penanganan Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa ke Fakultas Hukum
Pada tanggal 12 April 2026, fakultas menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana, terkait aktivitas sebagian mahasiswa.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 April 2026
Rektor UI Serahkan Penanganan Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa ke Fakultas Hukum
Indonesia
DPR Wanti-Wanti Sarana Prasarana UTBK SNBT 2026, Jangan Sampai Mati Lampu Hingga Server Meledak
Habib mengingatkan agar panitia melakukan mitigasi risiko terhadap potensi pemadaman listrik yang dapat menghentikan ujian secara mendadak
Angga Yudha Pratama - Selasa, 31 Maret 2026
DPR Wanti-Wanti Sarana Prasarana UTBK SNBT 2026, Jangan Sampai Mati Lampu Hingga Server Meledak
Indonesia
UTBK SNBT 2026: Link, Syarat dan Jadwal Seleksi
Ketepatan waktu dalam melakukan transaksi biaya seleksi menjadi penting
Angga Yudha Pratama - Selasa, 31 Maret 2026
UTBK SNBT 2026: Link, Syarat dan Jadwal Seleksi
Indonesia
Link Pengumuman SNBP 2026 Sudah 'Biru', Siapkan Koneksi Internet dan Segera Verifikasi Data Jika Lolos
Sektor pendidikan vokasi juga menunjukkan antusiasme tinggi dengan jumlah pendaftar mencapai 77.256 peserta
Angga Yudha Pratama - Selasa, 31 Maret 2026
Link Pengumuman SNBP 2026 Sudah 'Biru', Siapkan Koneksi Internet dan Segera Verifikasi Data Jika Lolos
Indonesia
Viral Pria Maki Polisi, UI Bantah Pria Berjas Almamater Kuning Sebagai Mahasiswanya
Dari hasil penelusuran lebih lanjut pada sistem pendataan resmi, diketahui bahwa individu tersebut berstatus sebagai mahasiswa aktif di perguruan tinggi lain.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 02 Maret 2026
Viral Pria Maki Polisi, UI Bantah Pria Berjas Almamater Kuning Sebagai Mahasiswanya
Bagikan