Anak Jeremy Thomas Resmi Jadi Tersangka
Jeremy Thomas (kiri) bersama anaknya Axel Matthew. (Instagram/axelmatthewthomas)
MerahPutih - Polisi menetapkan anak Jeremy Thomas, Axel Matthew Thomas sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis Happy Five (H5). Axel sudah dicekal untuk tidak berpergian ke luar negeri.
"Yang bersangkutan (Axel) sudah ditetapkan sebagai tersangka pengguna narkotika. Tadi pagi yang bersangkutan mau berangkat ke Singapura, sudah kita lakukan pencekalan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/7).
Penetapan status Axel sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin (17/7) kemarin. Selain itu, keterangan saksi-saksi dan bukti lain transfer pemesanan happy five telah memenuhi untuk Axel dinaikkan statusnya sebagai tersangka.
Namun, hingga kini Axel belum dilakukan penahanan oleh polisi. Axel masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Pondok Indah. "Yang bersangkutan tadi mau ke Singapura untuk berobat," ucap Argo.
Kasus ini bermula pada jumat (14/7) ketika tim Satuan Resers Narkoba dan bea cukai Bandara Soekarno Hatta menggagalkan penyelundupan sebanyak 1118 Strip narkotika jenis Happy Five (H5). Ribuan strip H5 itu dibawa diketahui dibawa oleh dua orang warga negara Malaysia berinisial JV dan DRW. happy five itu dimasukkan kotak panadol.
Dari keduanya, terungkap bahwa barang haram itu sudah dipesan oleh lima orang. Satu dari lima orang pemesan itu adalah Axel Matthew. Bahkan, Axel sudah mentransfer uang untuk membeli H5 dari JV dan DRW.
"Pemesan tadi sudah transfer duit Rp1,5 juta untuk pembelian happy 5 pada tersangka saat tersangka sedang dimalaysia itu. Bukti transfer ada, sudah kita dapatkan," jelas Argo, kemarin.
Dari situ, penyelidikan berkembang hingga dilakukan penangkapan oleh Satnarkoba Polres Soetta terhadap Axel di Hotel Kristal, Cilandak. Petugas terlibat pergumulan dengan Axel hingga Jeremy mendatangi lokasi penggerebekan.
Polisi sendiri tak mempermasalahkan adanya laporan dari pihak Jeremy terhadap anggota Polres Bandar Soetta. Kasus Axel sendiri tetap akan dilanjutkan.
"Yang bersangkutan anaknya Jeremy Thomas kita kenakan undang-undang psikotropika," kata Argo.(Ayp)
Bagikan
Berita Terkait
Eks Kepala BNN Tegaskan Pecandu Narkoba Wajib Rehabilitasi, Pengedar Harus Dihukum Keras
Ternyata ini Peran Ammar Zoni dalam Peredaran Narkoba di Rutan Salemba, Diduga Jadi Distributor
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
Polisi Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Sabu Senilai Rp 12 Miliar di Tol Cikampek, Ratusan Ribu Jiwa Nyaris Jadi Korban
Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi Sindikat Residivis di Jakbar, Puluhan Ribu Jiwa Nyaris Jadi Korban
Perintah Langsung Menteri, Ammar Zoni Dijebloskan ke Lapas Nusakambangan dengan Pengawasan Super Ketat
Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkoba di dalam Rutan, Jadi ‘Penampung’ Sabu dan Tembakau Sintetis
Sindikat Peredaran Sabu 12 Kg yang Menyaru Truk Pengangkut Jeruk Ditangkap di Tol Jakarta-Cikampek, Puluhan Ribu Orang Nyaris jadi Korban
Kapolda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Temukan Bukti Oknum Polisi Jadi Beking Bandar Narkoba