Anak Jeremy Thomas Resmi Jadi Tersangka
Jeremy Thomas (kiri) bersama anaknya Axel Matthew. (Instagram/axelmatthewthomas)
MerahPutih - Polisi menetapkan anak Jeremy Thomas, Axel Matthew Thomas sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis Happy Five (H5). Axel sudah dicekal untuk tidak berpergian ke luar negeri.
"Yang bersangkutan (Axel) sudah ditetapkan sebagai tersangka pengguna narkotika. Tadi pagi yang bersangkutan mau berangkat ke Singapura, sudah kita lakukan pencekalan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/7).
Penetapan status Axel sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin (17/7) kemarin. Selain itu, keterangan saksi-saksi dan bukti lain transfer pemesanan happy five telah memenuhi untuk Axel dinaikkan statusnya sebagai tersangka.
Namun, hingga kini Axel belum dilakukan penahanan oleh polisi. Axel masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Pondok Indah. "Yang bersangkutan tadi mau ke Singapura untuk berobat," ucap Argo.
Kasus ini bermula pada jumat (14/7) ketika tim Satuan Resers Narkoba dan bea cukai Bandara Soekarno Hatta menggagalkan penyelundupan sebanyak 1118 Strip narkotika jenis Happy Five (H5). Ribuan strip H5 itu dibawa diketahui dibawa oleh dua orang warga negara Malaysia berinisial JV dan DRW. happy five itu dimasukkan kotak panadol.
Dari keduanya, terungkap bahwa barang haram itu sudah dipesan oleh lima orang. Satu dari lima orang pemesan itu adalah Axel Matthew. Bahkan, Axel sudah mentransfer uang untuk membeli H5 dari JV dan DRW.
"Pemesan tadi sudah transfer duit Rp1,5 juta untuk pembelian happy 5 pada tersangka saat tersangka sedang dimalaysia itu. Bukti transfer ada, sudah kita dapatkan," jelas Argo, kemarin.
Dari situ, penyelidikan berkembang hingga dilakukan penangkapan oleh Satnarkoba Polres Soetta terhadap Axel di Hotel Kristal, Cilandak. Petugas terlibat pergumulan dengan Axel hingga Jeremy mendatangi lokasi penggerebekan.
Polisi sendiri tak mempermasalahkan adanya laporan dari pihak Jeremy terhadap anggota Polres Bandar Soetta. Kasus Axel sendiri tetap akan dilanjutkan.
"Yang bersangkutan anaknya Jeremy Thomas kita kenakan undang-undang psikotropika," kata Argo.(Ayp)
Bagikan
Berita Terkait
BNN Ungkap Peran Dewi Astutik, Bandar Narkoba Lintas Negara yang Rekrut Ratusan WNI
Perjalanan Dewi Astutik Gabung Sindikat Narkotika Lintas Benua, Dipengaruhi Bandar Narkoba Asal Nigeria Buron DEA
BNN Ungkap Jejak Kelam Dewi Astutik, Sempat Mengajar Bahasa Mandarin sebelum Jadi Bandar Narkoba Lintas Negara
Kronologi Penangkapan Ratu Narkoba Dewi Astutik, Pergerakan Licin tapi Pelarian Berakhir di Kamboja
Operasi Lintas Negara, BNN Ringkus Bandar Narkoba Kelas Internasional di Kamboja
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
BNN Buka-bukaan Soal Ancaman Narkotika di Lingkungan Kampus, Mahasiswa Diminta Waspada
BNN dan Polda Metro Jaya Didorong Perkuat Pengetatan Jalur Udara dan Tempat Hiburan Malam, Target Utama Sindikat Narkoba
Perlawanan Sengit di Kampung Bahari! Petugas Diserang Busur Panah dan Sajam, Negara Tak Boleh Kalah dari Bandar Narkoba
BNN Bikin Jaringan Bandar Narkoba di Kampung Bahari Ketar-Ketir, Ternyata Ada Tangan Dingin Komjen Suyudi Ario Seto