Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Dinilai Sarat Kepentingan Politik

Soffi AmiraSoffi Amira - Minggu, 03 Agustus 2025
Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Dinilai Sarat Kepentingan Politik

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Foto: MerahPutih.com/Didik

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparency International Indonesia (TII), dan IM57+ institute mengkritik kebijakan Presiden RI, Prabowo Subianto.

Sebelumnya, ia memberikan amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong.

Ketiga lembaga tersebut menilai, harus ada ketentuan teknis yang mengatur standar pemberian, meskipun hal itu merupakan hak prerogatif presiden yang diatur konstitusi.

"Oleh sebab itu, pertimbangan pemberian abolisi dan amnesti menjadi tidak jelas dan rentan dilakukan dengan sewenang-wenang. Untuk menghindarinya, ketentuan tersebut perlu diperjelas dengan pengaturan dalam undang-undang. Kewenangan ini seharusnya tidak dilakukan secara sembarangan dan memperhatikan dampak yang lebih besar," kata peneliti ICW, Almas Sjafrina, melalui keterangan tertulis, Minggu (3/8).

Baca juga:

Megawati Rangkap Jabatan Jadi Sekjen Gantikan Hasto, PDIP: untuk Kepentingan Lebih Besar di Masa Depan

Menurutnya, pemberian abolisi dan amnesti terhadap terdakwa yang kasusnya belum inkracht adalah bentuk intervensi politik penegakan hukum antikorupsi, kemudian mencederai prinsip checks and balances.

"Intervensi lembaga eksekutif terhadap lembaga yudikatif mengganggu independensi peradilan. Intervensi tersebut juga berdampak negatif terhadap pengungkapan kasus yang belum final terbukti di persidangan. Padahal, pembuktian dalam persidangan diperlukan untuk melihat terbukti atau tidaknya perbuatan terdakwa," ujarnya.

Menurutnya, adanya putusan tindak pidana korupsi dapat dijadikan dasar perbaikan legislasi, sistem, kebijakan, dan tata kelola pemerintahan ke depan.

Jadi, sangat penting untuk mengetahui titik lemah suatu sistem yang biasanya dapat terungkap dari proses pembuktian sebuah kasus di persidangan.

Baca juga:

Pembebasan Tom Lembong dan Hasto, Prabowo Dinilai Mainkan Restorasi Konstitusional

Hasto
Hasto Kristiyanto bebas dari Rutan KPK. (Foto: Merahputih.com/Ponco Sulaksono)

"Jika sebuah kasus “ditutup” begitu saja melalui amnesti dan abolisi seperti ini, maka proses persidangan akan dianggap hilang dan tidak pernah ada," ungkapnya.

Ia menduga, pemberian abolisi dan amnesti tidak lepas dari narasi mengenai adanya motif politik dan kejanggalan di balik proses hukum Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong.

Politisasi penegakan hukum merupakan hal yang tidak dapat dibenarkan. Namun, tudingan politisasi belum terdapat bukti konkritnya.

"Dugaan ini juga perlu diuji dan ditangani dalam koridor hukum dan abolisi serta amnesti menutup ruang pembuktian tersebut," tuturnya.

Baca juga:

Ungkit Kasus Hasto, Megawati KPK Sekarang Modelnya Kayak Gini, Sedihnya bukan Main

Lanjut Almas, pemberian abolisi dan amnesti patut diduga sebagai upaya rekonsiliasi elit dan tukar guling dukungan politik.

Amnesti kepada Hasto yang merupakan Sekjen PDIP berbarengan dengan penyelenggaraan bimbingan teknis dan kongres ke-6 PDIP.

Lalu, keluarnya pernyataan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, mengenai dukungan terhadap pemerintahan Prabowo.

Lanjut dia, patut diduga bahwa pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP dilatarbelakangi motif politik yang kuat.

Presiden seakan menggunakan hak prerogatif konstitusional yang umumnya digunakan dalam semangat keadilan transisional menjadi hanya sekadar alat banal untuk turut campur agenda internal sebuah partai politik.

"Jika presiden berkomitmen menjaga marwah penegakan hukum yang tegas, adil, dan bersih dari politisasi, hal yang mendesak dilakukan adalah penguatan independensi penegakan hukum dan memastikan tidak ada politisasi kasus yang dilakukan oleh aparat penegak hukum," ungkapnya.

Selain itu, perlu ada peraturan perundang-undangan yang mengejawantahkan persyaratan substansi untuk memperoleh abolisi dan amnesti.

Penyelesaian suatu perkara yang dinilai politis dengan kebijakan yang juga politis hanya akan memperburuk kualitas penegakan hukum itu sendiri. (Pon)

#Hasto Kristiyanto #Amnesti #Tom Lembong #Prabowo Subianto
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Adi Prayitno Baca Gejala Sinyal Keretakan di Koalisi Prabowo
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menilai manuver AHY jadi sinyal instabilitas politik di koalisi Prabowo.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 September 2026
Adi Prayitno Baca Gejala Sinyal Keretakan di Koalisi Prabowo
Indonesia
Demokrat Bantah Pidato AHY Jadi Sinyal Pilpres 2029, Sebut Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Partai Demokrat membantah pidato Agus Harimurti Yudhoyono menjadi sinyal Pilpres 2029.
Soffi Amira - Selasa, 08 September 2026
Demokrat Bantah Pidato AHY Jadi Sinyal Pilpres 2029, Sebut Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Indonesia
Baznas Bantah Biayai Penerbitan Buku Islam Ala Prabowo Pakai Dana ZIS
Baznas RI menegaskan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) tidak digunakan dalam penerbitan buku Islam Ala Prabowo.
Wisnu Cipto - Selasa, 08 September 2026
Baznas Bantah Biayai Penerbitan Buku Islam Ala Prabowo Pakai Dana ZIS
Indonesia
Presiden Prabowo Mau Semua WNI Punya Rekening Bank di BRI atau BSI
Presiden Prabowo Subianto minta seluruh WNI memiliki rekening baru melalui BRI dan BSI.
Wisnu Cipto - Selasa, 08 September 2026
Presiden Prabowo Mau Semua WNI Punya Rekening Bank di BRI atau BSI
Indonesia
Dari AS hingga Asia, Forum CALD Soroti Gelombang Populisme dan Kemunduran Demokrasi
Demokrasi menghadapi tantangan serius ketika kekuasaan politik dan ekonomi semakin terkonsentrasi, kepercayaan publik terhadap institusi melemah, ketimpangan membesar, serta populisme mendapatkan ruang untuk berkembang.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
Dari AS hingga Asia, Forum CALD Soroti Gelombang Populisme dan Kemunduran Demokrasi
Indonesia
Filosofi Rusia-Indonesia Bertemu di Pidato Prabowo: Gotong Royong = Odin v Pole ne Voin
Presiden Prabowo Subianto di EEF 2026 mengaitkan pepatah Rusia Odin v pole ne voin dengan filosofi gotong royong Indonesia.
Wisnu Cipto - Jumat, 04 September 2026
Filosofi Rusia-Indonesia Bertemu di Pidato Prabowo: Gotong Royong = Odin v Pole ne Voin
Indonesia
Prabowo Tawarkan 138 Blok Energi di Indonesia ke Perusahaan Rusia
Presiden Prabowo Subianto mengundang perusahaan Rusia berinvestasi di 138 blok eksplorasi energi Indonesia.
Wisnu Cipto - Kamis, 03 September 2026
Prabowo Tawarkan 138 Blok Energi di Indonesia ke Perusahaan Rusia
Indonesia
'Maksi Bareng' di Vladivostok, Prabowo Minta Maaf ke Putin Absen Saat Perayaan Hari Nasional Rusia
Presiden Putin menyambut hangat kehadiran Prabowo sebagai tamu kehormatan utama di Eastern Economic Forum (EEF) ke-11.
Wisnu Cipto - Kamis, 03 September 2026
'Maksi Bareng' di Vladivostok, Prabowo Minta Maaf ke Putin Absen Saat Perayaan Hari Nasional Rusia
Indonesia
Prabowo Panggil Sejumlah Menteri ke Hambalang, Bahas Rumah Layak Huni dan Terjangkau
Presiden RI, Prabowo Subianto, memanggil sejumlah menteri ke Hambalang. Hal itu membahas rumah layak huni bagi masyarakat.
Soffi Amira - Selasa, 01 September 2026
Prabowo Panggil Sejumlah Menteri ke Hambalang, Bahas Rumah Layak Huni dan Terjangkau
Indonesia
Jawab Kritik Kabinet Gemuk, Prabowo Bandingkan Timor Leste Lebih Kecil dari Bogor Punya 28 Menteri
Presiden Prabowo menanggapi kritik kabinet gemuk membandingkan dengan Timor Leste yang luasnya lebih kecil dari Bogor punya 28 menteri
Wisnu Cipto - Senin, 31 Agustus 2026
Jawab Kritik Kabinet Gemuk, Prabowo Bandingkan Timor Leste Lebih Kecil dari Bogor Punya 28 Menteri
Bagikan