Amendemen Konstitusi Jadi Pintu Masuk Perkuat DPD

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 04 Desember 2021
Amendemen Konstitusi Jadi Pintu Masuk Perkuat DPD

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti. (MP/Ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tahun 1999 hingga 2002, terjadi amendemen konstitusi. Tujuannya agar Indonesia lebih demokratis, sekaligus mengoreksi kelemahan beberapa pasal di naskah asli UUD 1945. Namun faktanya, sistem tata negara Indonesia justru berubah total.

Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti menegaskan, peran dan posisi DPD perlu diperkuat. Menurutnya, penguatan akan dilakukan melalui pintu amendemen konstitusi. Hal itu disampaikan La Nyalla dalam Forum Komunikasi dan Diseminasi Program Kerja dengan Media dan Refleksi Akhir Tahun DPD RI, di Bandung, Jawa Barat, Jumat (3/12) malam.

MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara. Utusan daerah dan utusan golongan dihapus, digantikan DPD. Mandat rakyat kemudian diberikan kepada dua ruang politik yaitu parlemen dan presiden. Di mana masing-masing bertanggung jawab langsung kepada rakyat melalui mekanisme pemilu.

Baca Juga:

Debat Gubernur NTT-Tokoh Adat Sumba, DPD Minta Pemerintah Hormati Hak-Hak Ulayat

"DPD yang merupakan perubahan dan penyempurnaan wujud dari utusan daerah dan golongan justru kehilangan hak dasar sebagai pemegang daulat rakyat yang didapat melalui pemilu. Padahal, DPD sama-sama 'berkeringat' seperti partai politik," kata La Nyalla.

Sebelum amendemen konstitusi tahap 1 sampai 4, MPR yang terdiri dari anggota DPR, utusan daerah dan utusan golongan mendapat mandat rakyat untuk memilih presiden dan wakil presiden. Sehingga ketiga komponen dapat mengajukan atau mengusulkan calon presiden dan calon wakil presiden.

"Setelah amendemen 1 sampai 4, DPD tidak mempunyai hak itu. Inilah yang saya sebut kecelakaan hukum yang harus dibenahi. Hak DPD harus dikembalikan atau dipulihkan," tegasnya.

Sebab, dijelaskan La Nyalla, DPD adalah wakil dari daerah, wakil dari golongan- golongan dan entitas-entitas civil society yang non-partisan. Tetapi faktanya, mereka tidak bisa terlibat dalam menentukan wajah dan arah perjalanan bangsa ini.

"Sejak amendemen tahun 1999 hingga 2002, hanya partai politik yang bisa mengusung calon pemimpin bangsa ini. Lewat fraksi di DPR RI, partai politik juga yang memutuskan
undang-undang yang mengikat seluruh warga," lanjut dia.

Baca Juga:

Pimpinan DPD Dukung Gagasan KSAD untuk Merangkul KKB

Padahal, sumbangsih entitas civil society non-partisan terhadap lahirnya bangsa dan negara ini tidaklah kecil. Tetapi, mereka terpinggirkan.

"Karena itulah DPD ingin melakukan penguatan fungsi kelembagaan. Mengingat demokrasi desentralistik yang kita anut, adalah konsep partisipasi daerah, dalam perumusan kebijakan publik di tingkat nasional. Artinya peran DPD RI sangat strategis untuk mensinkronkan kepentingan daerah dengan kepentingan pusat," paparnya.

Ditambahkan La Nyalla, langkah penguatan kelembagaan DPD dilakukan dengan dua kali mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang MD3.

"Tetapi, meskipun sudah ada dua putusan MK, namun Undang-Undang MD3 masih saja memuat ketentuan pasal-pasal yang mereduksi kewenangan konstitusional sebagaimana telah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi," imbuhnya.

Karena itu, DPD berpandangan untuk melakukan penguatan kelembagaan, memang harus secara konsisten melaksanakan perintah Pasal 22C Undang-Undang Dasar 1945. Di mana keberadaan DPD harus diatur melalui undang-undang tersendiri. Seperti juga perintah kepada DPR agar diatur melalui undang-undang tersendiri.

"Tetapi tentu tidak mudah, karena penentu akhir pengesahan rancangan undang-undang menjadi undang-undang adalah DPR dan pemerintah," ucapnya.

Upaya selanjutnya, kata La Nyalla, proyeksi penguatan kelembagaan DPD harus didorong melalui pintu amendemen konstitusi. Sehingga DPD benar-benar menjadi sebuah sistem yang menjamin bahwa keputusan-keputusan politik yang penting, dibahas secara berlapis. Berbagai kepentingan dapat dipertimbangkan secara matang dan mendalam dengan adanya mekanisme checks and balances atau mekanisme double check, antara DPR dan DPD.

"Sekali lagi, penguatan peran dan fungsi DPD RI bukan mengada-ada. Tetapi sebuah amanat sejarah dan amanat bangsa. Bahwa
bangsa ini juga memiliki ruang-ruang non-partisan yang juga berhak untuk ikut serta menentukan wajah dan arah perjalanan bangsa ini ke depan," ujar dia.

Oleh karena itu, DPD akan mendapatkan dorongan energi, bila seluruh elemen masyarakat Indonesia, khususnya media massa sebagai kekuatan dan pilar keempat dalam negara demokrasi, menjadikan agenda amendemen konstitusi ke-5 sebagai momentum yang sama untuk melakukan koreksi atas arah perjalanan bangsa.

"Kita harus berani bangkit. Harus berani melakukan koreksi untuk tujuan Indonesia yang lebih baik. Untuk Indonesia yang lebih berdaulat dan berdikari, serta mampu mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," tutup dia. (Pon)

Baca Juga:

DPD Sebut Oligarki Lemahkan Civil Society

#DPD RI #La Nyalla Mattalitti
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Sidang Paripurna Luar Biasa ke-2 DPD Bahas RUU tentang APBN TA 2027
Sidang Paripurna Luar Biasa ke-2 DPD Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 16 September 2026
Sidang Paripurna Luar Biasa ke-2 DPD Bahas RUU tentang APBN TA 2027
Indonesia
BKD DPD Panggil Senator Bali, Bawa Ajudan TNI ke Kontes Transgender Thailand Bakal Dicecar
BK DPD memanggil senator Bali Arya Wedakarna. Isu pendampingan TNI juga akan ditelaah untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran etik.
Wisnu Cipto - Jumat, 04 September 2026
BKD DPD Panggil Senator Bali, Bawa Ajudan TNI ke Kontes Transgender Thailand Bakal Dicecar
Indonesia
Ketua DPD Ungkap Duri dalam Transformasi Ekonomi Era Presiden Prabowo
Persoalan-persoalan tersebut menjadi tantangan yang harus diatasi untuk membangun fondasi ekonomi yang lebih kuat.
Dwi Astarini - Jumat, 14 Agustus 2026
Ketua DPD Ungkap Duri dalam Transformasi Ekonomi Era Presiden Prabowo
Indonesia
Ketua DPD Apresias Swasembada Pangan Kurang dari 2 Tahun, Mimpi Lama Jadi Nyata
Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin mengatakan pemerintahan Prabowo-Gibran telah menghadirkan berbagai program yang berorientasi pada kemandiran ekonomi nasional.
Dwi Astarini - Jumat, 14 Agustus 2026
Ketua DPD Apresias Swasembada Pangan Kurang dari 2 Tahun, Mimpi Lama Jadi Nyata
Indonesia
Komeng Sampaikan Harapan dari Pidato Presiden Prabowo: yang Penting Minta Juara Satu
Dia berharap pemerintah terus memikirkan kepentingan rakyat.
Dwi Astarini - Jumat, 14 Agustus 2026
Komeng Sampaikan Harapan dari Pidato Presiden Prabowo: yang Penting Minta Juara Satu
Berita Foto
DPD Gelar International Green Youth Leaders Summit 2026, Dorong Aksi Iklim Generasi Muda
Ketua DPD Sultan Baktiar Najamudin (tengah) membuka The International Green Youth Leaders Summit (IGYLS) 2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 08 Juli 2026
DPD Gelar International Green Youth Leaders Summit 2026, Dorong Aksi Iklim Generasi Muda
Berita Foto
DPD RI Terima Delegasi Rusia, Bahas Pengembangan PLTN di Indonesia
Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin bersama Direktur Jenderal Badan Antariksa Rusia Alexey Likhachev (kiri) saat pertemuan di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 02 Juli 2026
DPD RI Terima Delegasi Rusia, Bahas Pengembangan PLTN di Indonesia
Berita Foto
Rapat Paripurna DPD RI Setujui Pembentukan Pansus Papua
Ketua DPD Sultan Baktiar Najamuddin menerima dokumen dari Anggota DPD dalam Rapat Paripurna DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 22 Mei 2026
Rapat Paripurna DPD RI Setujui Pembentukan Pansus Papua
Indonesia
Kasus Pembunuhan Nus Kei Naik ke Penyidikan, 2 Pelaku Terancam Hukuman Mati
Status kasus pembunuhan Ketua DPD Golkar Maluku Utara, Nus Kei, naik ke penyidikan. Kedua pelaku terancam hukuman mati.
Soffi Amira - Kamis, 23 April 2026
Kasus Pembunuhan Nus Kei Naik ke Penyidikan, 2 Pelaku Terancam Hukuman Mati
Berita Foto
Wakil Ketua DPD Yorrys Raweyai Desak Pemerintah Segera Tuntaskan Konflik Papua
Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai, menyampaikan keterangan soal kondisi Papua, saat konferensi pers, di Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 21 April 2026
Wakil Ketua DPD Yorrys Raweyai Desak Pemerintah Segera Tuntaskan Konflik Papua
Bagikan