Amankan Distribusi Jelang Ramadan, Pertamina Tunjuk Plh Dirut Gantikan Tersangka Riva Siahaan
Tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS). ANTARA/Rivan Awal Lingga
MerahPutih.com - PT Pertamina (Persero) bergerak cepat segera menunjuk pelaksana tugas harian (Plh) untuk mengisi posisi Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Penunjukan Plh ini berhubung periode Ramadan dan Idulfitri sudah di depan mata. Pertamina Patra Niaga merupakan anak perusahaan Pertamina yang bergerak di bidang perdagangan olahan minyak bumi, yang merupakan ujung tombak distribusi energi bahan bakar minyak (BBM) dan LPG ke masyarakat.
"Sesuai prosedur perusahaan di masing-masing subholding, jika pejabat tidak ada di tempat maka akan ditunjuk pelaksana tugas harian (Plh),” kata Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso. ketika dikonfirmasi Jakarta, Selasa (25/2).
Baca juga:
Dirut Anak Usaha jadi Tersangka Korupsi, Pertamina Jamin Distribusi BBM dan LPG tetap Aman
Fadjar juga menjamin pelayanan distribusi BBM maupun LPG tetap berjalan dengan normal, meskipun sejumlah pimpinan anak usahanya Pertamina ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah.
“Pertamina memastikan pelayanan distribusi energi kepada masyarakat menjadi prioritas utama dan berjalan normal seperti biasa,” tandas petinggi Pertamina itu, dikutip dari Antara.
Semalam, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023. Para tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Baca juga:
Dirut Pertamina Patra Niaga dan 6 Tersangka Lain Diduga Rugikan Negara Rp 193 Triliun
Ketujuh tersangka itu antara lain, RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan YF selaku PT Pertamina International Shipping.
Lalu, AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kejagung juga menyebutkan negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 193,7 triliun dalam kasus dugaan korupsi itu. Akan tetapi, jumlah itu adalah nilai perkiraan sementara dari penyidik Jampidsus Kejagung. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Etanol 10 Persen di BBM Diwajibkan Mulai 2027
SPBU Swasta Diklaim Siap Negosiasi Dengan Pertamina Buat Lancarkan Pasokan BBM
Pelaku Dugaan Korupsi Kasus Mesin EDC Bank BRI, Sama Dengan Kasus EDC Pertamina
DPR Tagih Komitmen Pemerintah Bangun Kilang Rosneft Tuban
Didi Irawadi Sindir Pemerintah: Negeri Kaya Minyak, tapi Impor dari Singapura
Tegaskan Pertalite Tak Dicampur Etanol, Pertamina: Isu yang Beredar Keliru
BBM Campur Etanol 10% Wajib 2026, Pertamina Minta Publik Jangan Percaya Narasi Miring yang Beredar
Pertamina Bantah Manfaatkan Kelangkaan BBM SPBU Swasta, Fokus Utama Stabilitas Harga dengan Mendorong Kerja Sama Impor Bersama Vivo dan APR.
Kata Pertamina Soal Kandungan Etanol Yang Bikin SPBU Batal Beli Base Fuel BBM
Etanol Ditolak Badan Usaha Swasta, ini nih Regulasi Pemakaiannya dalam Kandungan BBM di Indonesia