Headline

Alat Bukti Lemah, Polda Jabar Hentikan Kasus Rizieq Shihab

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 05 Mei 2018
Alat Bukti Lemah, Polda Jabar Hentikan Kasus Rizieq Shihab

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab seusai diperiksa di Mapolda Jabar, Senin (13/2). (Foto MP/Rina Garmina)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Kasus penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik dengan tersangka Rizieq Shihab dihentikan penyidikannya oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat. Artinya, kasus Imam Besar FPI itu tidak akan dilanjutkan lagi ke tahap persidangan.

Sebelumnya Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda Jawa Barat menerima laporan yang dibuat Sukmawati Soekarnoputri di Bareskrim Polri. Sukmawati melaporkan Rizieq dalam laporan bernomor LP/1077/X/2016/Bareskrim.

Dalam laporan itu, Rizieq dituduh melakukan tindak pidana penodaan terhadap lambang negara dan dijerat dengan Pasal 154 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Lambang Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Habib Rizieq saat diperiksa di Polda Jabar
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab saat diperiksa di Mapolda Jabar, Senin (13/2). (Foto MP/Rina Garmina)

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan Polda Jabar telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus dugaan penodaan Pancasila yang melibatkan Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab.

"Sudah sejak Februari atau Maret 2018 di-SP3," kata Kombes Umar dalam pesan singkat, Jumat.

Menurut dia, penyidikan kasus tersebut dihentikan karena penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

Keputusan menghentikan proses penyidikan kasus dugaan penodaan Pancasila oleh Rizieq Shihab dianggap lemah alat buktinya. Kabid Humas Polda Jawa Barat AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan kasus tersebut dinyatakan tidak cukup bukti. Pihaknya sendiri sudah melakukan serangkaian penyidikan.

Namun hasil penyidikan menunjukan kasus tersebut tidak kuat bukti.

Sukmawati saat di Polda Jabar
Sukmawati saat di Polda Jabar (MP/Rina Garmina)

"Penyidik sudah melakukan serangkaian penyidikan. Tapi karena tidak cukupnya bukti, kita sudah menghentikan penyidikannya," ujar Truno dihubungi semalam.

Didesak mengenai kurang bukti apa yabg menyebabkan SP3 tersebut, namun Truno tak membeberkan itu.

"Itu kan belum cukup untuk seseorang dikatakan melakukan laporan Ibu Sukmawati bulan sepuluh tahun 2016 itu," terangnya.

Rizieq Shihab
Rizieq Shihab (MP/Widi Hatmoko)

Surat SP3 sendiri sudah diterbitkan penyidik Polda Jabar terkait kasus tersebut. Bahkan SP3 sudah dikeluarkan sejak akhir Februari 2018. Untuk itu, ditegaskan Truno pihaknya tidak ada penyelidikan mengenai kasus tersebut.

"Dengan dikeluarkannya SP3, secara mekanisme dihentikan ya sudah tidak ada penyidikan lagi," pungkas Truno kepada awak media termasuk merahputih.com di Bandung, Jumat (4/5) malam.(*)

Berita ini ditulis berdasarkan laporan Yugie Prasetyo, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Bandung dan sekitarnya.

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Siap Maju di Pilpres 2019, Prabowo Teken Kontrak Politik dengan Kaum Buruh

#Habib Rizieq #Penghinaan Pancasila #Polda Jabar #Sukmawati Soekarnoputri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
3 Polisi Polda Jabar Terlibat Cekcok Alphard Bundaran HI ke Tetap Diseret ke Sidang Etik
Alphard, Polda Jabar, cekcok Bundaran HI, kode etik Polri, Propam, Ipda DG, Bripka BS, Briptu RPW, satpam MRT, Fiktor Harefa
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
3 Polisi Polda Jabar Terlibat Cekcok Alphard Bundaran HI ke Tetap Diseret ke Sidang Etik
Indonesia
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat dengan tiga pasal berlapis dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR. Ancaman hukuman bisa mencapai 36 tahun penjara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Indonesia
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
kegiatan tersebut bertujuan memastikan kesesuaian seluruh keterangan yang diperoleh penyidik, termasuk dari korban yang keterangannya masih terbatas.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
Indonesia
Kejahatan Berulang, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Terancam 12 Tahun Bui
Penyidik menduga perbuatan itu berlangsung selama beberapa tahun dan dilakukan berulang kali karena tersangka merasa kesal serta cemburu
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Kejahatan Berulang, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Terancam 12 Tahun Bui
Indonesia
Tersangka Penyekapan Perempuan di Bandung Selama 3 Tahun Residivis Kasus Serupa
Tersangka ini merupakan residivis karena pernah melakukan kekerasan serupa terhadap seorang perempuan dan divonis pidana penjara selama satu tahun empat bulan
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Tersangka Penyekapan Perempuan di Bandung Selama 3 Tahun Residivis Kasus Serupa
Indonesia
Polda Sebut Ada Kemungkinan Korban Lain Penyekapan Oleh Taufik Hidayat
Penyidik juga masih mendalami motif yang melatarbelakangi dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Polda Sebut Ada Kemungkinan Korban Lain Penyekapan Oleh Taufik Hidayat
Indonesia
DPR Kecam Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung, Minta Pelaku Dihukum Berat
Komisi III DPR RI mengecam keras kasus penyekapan dan penyiksaan wanita di Bandung. Pelaku pun harus dihukum berat.
Soffi Amira - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Kecam Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung, Minta Pelaku Dihukum Berat
Indonesia
Dedi Mulyadi Ambil Alih Pembiayaan Pengobatan Perempuan Korban 3 Tahun Disekap dan Dianiaya Pacar
Selain biaya penanganan medis di rumah sakit, Pemprov Jabar juga menyalurkan santunan logistik bagi keluarga yang mendampingi korban selama masa perawatan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Juni 2026
Dedi Mulyadi Ambil Alih Pembiayaan Pengobatan Perempuan Korban 3 Tahun Disekap dan Dianiaya Pacar
Indonesia
Perempuan Disekap Pacar 3 Tahun di Bandung Alami Kebutaan
Sebelum ditemukan di rumah sakit, korban tidak diketahui keberadaannya oleh keluarga selama kurang lebih tiga tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Juni 2026
Perempuan Disekap Pacar 3 Tahun di Bandung Alami Kebutaan
Indonesia
Unik Nih! Polda Jabar Siapkan Tim Blokir Kartu ATM Pemudik
Aktivitas transaksi perbankan biasanya meningkat selama masa mudik karena masyarakat melakukan berbagai kebutuhan pembayaran selama perjalanan maupun saat berlibur.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 12 Maret 2026
Unik Nih! Polda Jabar Siapkan Tim Blokir Kartu ATM Pemudik
Bagikan