Alat Bukti Lemah, Polda Jabar Hentikan Kasus Rizieq Shihab


Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab seusai diperiksa di Mapolda Jabar, Senin (13/2). (Foto MP/Rina Garmina)
MerahPutih.Com - Kasus penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik dengan tersangka Rizieq Shihab dihentikan penyidikannya oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat. Artinya, kasus Imam Besar FPI itu tidak akan dilanjutkan lagi ke tahap persidangan.
Sebelumnya Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda Jawa Barat menerima laporan yang dibuat Sukmawati Soekarnoputri di Bareskrim Polri. Sukmawati melaporkan Rizieq dalam laporan bernomor LP/1077/X/2016/Bareskrim.
Dalam laporan itu, Rizieq dituduh melakukan tindak pidana penodaan terhadap lambang negara dan dijerat dengan Pasal 154 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Lambang Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan Polda Jabar telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus dugaan penodaan Pancasila yang melibatkan Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab.
"Sudah sejak Februari atau Maret 2018 di-SP3," kata Kombes Umar dalam pesan singkat, Jumat.
Menurut dia, penyidikan kasus tersebut dihentikan karena penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Keputusan menghentikan proses penyidikan kasus dugaan penodaan Pancasila oleh Rizieq Shihab dianggap lemah alat buktinya. Kabid Humas Polda Jawa Barat AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan kasus tersebut dinyatakan tidak cukup bukti. Pihaknya sendiri sudah melakukan serangkaian penyidikan.
Namun hasil penyidikan menunjukan kasus tersebut tidak kuat bukti.

"Penyidik sudah melakukan serangkaian penyidikan. Tapi karena tidak cukupnya bukti, kita sudah menghentikan penyidikannya," ujar Truno dihubungi semalam.
Didesak mengenai kurang bukti apa yabg menyebabkan SP3 tersebut, namun Truno tak membeberkan itu.
"Itu kan belum cukup untuk seseorang dikatakan melakukan laporan Ibu Sukmawati bulan sepuluh tahun 2016 itu," terangnya.

Surat SP3 sendiri sudah diterbitkan penyidik Polda Jabar terkait kasus tersebut. Bahkan SP3 sudah dikeluarkan sejak akhir Februari 2018. Untuk itu, ditegaskan Truno pihaknya tidak ada penyelidikan mengenai kasus tersebut.
"Dengan dikeluarkannya SP3, secara mekanisme dihentikan ya sudah tidak ada penyidikan lagi," pungkas Truno kepada awak media termasuk merahputih.com di Bandung, Jumat (4/5) malam.(*)
Berita ini ditulis berdasarkan laporan Yugie Prasetyo, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Bandung dan sekitarnya.
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Siap Maju di Pilpres 2019, Prabowo Teken Kontrak Politik dengan Kaum Buruh
Bagikan
Berita Terkait
Lisa Mariana Mangkir Pemeriksaan Video Syur Cowok Bertato, Polda Jabar Buka Opsi Jemput Paksa

Polda Jabar Periksa Lisa Mariana Kasus Video Syur Cowok Bertato, Terkait RK?

Profil Irjen Rudi Setiawan, Pejabat KPK yang Bakal Menjadi Kapolda Jawa Barat

Habib Rizieq Minta Prabowo Latih Pemuda Indonesia untuk Dikirim ke Palestina

Aksi Damai Reuni 212 Revolusi Akhlak untuk Indonesia Berkah dan Palestina Merdeka

Reuni Akbar PA 212: Habib Rizieq Serukan Dukungan untuk Pemerintahan Prabowo, tetapi Tetap Kritis

Polda Jabar Diminta Berikan Tanggung Jawab Moril dan Materiil Pada Pegi

Polda Jawa Barat Tunggu Salinan Putusan Praperadilan Pegi Setiawan

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar Senin (24/6)

Rizieq Setelah Bebas Murni Bertekad Kejar Kasus KM 50 Sampai Akhirat
