Alasan NasDem Setuju Jadwal Pemilu 2024 Dimajukan
Pengunjung mengamati maket alur penggunaan hak suara pada pilkada di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Kediri, Jawa Timur, Rabu (20/9). (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)
Merahputih.com - Fraksi Partai NasDem DPR setuju apabila jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 dimajukan seperti yang diusulkan KPU. KPU mengusulkan perubahan jadwal Pemilu dari 21 April 2024 menjadi 21 Februari 2024.
"NasDem secara prinsip tidak ada masalah (jadwal Pemilu 2024 dimajukan). Kami ingin menghindari tahapan Pemilu yang berhimpitan," kata Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR, Saan Mustofa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (3/6).
Baca Juga:
Wakil Ketua Komisi II DPR itu menjelaskan pada tahun 2024 ada pelaksanaan pemilu presiden (pilpres), pemilu legislatif (pileg), dan pilkada pada bulan November. Untuk menghindari proses tahapan yang berhimpitan maka tahapan penjadwalan pemilu dan pilkada memang harus diatur.
"KPU sudah mengajukan desain dan konsep penyelenggaraan Pemilu. Untuk Pemilu nasional yaitu Pileg dan Pilpres di bulan Februari 2024 dan Pilkada pada 20 November 2024," ujarnya.
Dia mengatakan untuk menghindari tahapan yang berhimpatan tersebut, maka lebih baik jadwal Pemilu dimajukan. Menurut dia, jangan sampai beban kerja KPU dan Bawaslu menjadi besar karena nanti berimplikasi kepada kualitas penyelenggaraan pemilu.
"Kami ingin memperhitungkan faktor pilpres berjalan dua putaran kalau diikuti lebih dari dua pasang. Karena UU Pemilu memberikan ruang untuk dua putaran maka kami asumsikan untuk dua putaran harus disediakan ruang," katanya.
Dia menilai kalau pilpres berlangsung dua putaran dan tetap berjalan pada April 2024 bersamaan dengan pileg dan pilkada bulan November 2024 maka dikhawatirkan akan menyulitkan penyelenggara dan peserta.
Karena itu, Saan menilai tepat untuk memajukan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 seperti yang diusulkan KPU RI, yaitu pada 21 Februari 2024.
Baca Juga:
Penjelasan Pengamat Kenapa Anies Tak Diuntungkan Jika Pilkada Digelar 2024
"Usulan KPU RI tersebut akan menjadi bahan Tim Kerja Bersama yang terdiri atas Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk merumuskan dan memutuskan nanti malam, apakah disetujui atau tidak," katanya.
Saan mengatakan, terkait usulan KPU RI tersebut, Tim Kerja Bersama akan membahas apakah cukup dengan membuat Peraturan KPU (PKPU) sebagai dasar hukum atau memerlukan aturan baru misalnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Pilpres 2029, PDIP 'Colong Start' Usung Hasto Jadi Capres
Jokowi Tegaskan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode di Pilpres 2029
Revisi UU Pemilu, PAN Minta Ambang Batas Pilpres dan Parlemen Dihapus
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Berwasiat Agar Gibran dan Kaesang Jadi Pasangan Capres-Cawapres di Pemilu 2029
Istana Bantah Isu Pemilihan Presiden Lewat MPR, Pastikan Tetap Dipilih Rakyat
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Pemilu Presiden Korea Selatan Digelar Selasa (3/6), Warga Antusias Datang ke TPS