MerahPutih.com - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus menyoroti unggahan akun Fufufafa yang menyeret nama Cawapres terpilih Gibran Rakabuming Raka. Petrus menilai hal itu berimplikasi menjadi pemicu lahirnya krisis kepercayaan publik.
Petrus menyebut kasus akun ini sudah menjadi viral di medsos karena akun itu disebut-sebut milik Gibran. Tetapi akun itu malah dibiarkan menjadi bola liar oleh Polri tanpa ada langkah penindakan.
"Yang membuat akun Fufufafa menjadi viral bukan saja karena pemilikannya dikaitkan dengan Gibran, akan tetapi juga karena kontennya bermuatan narasi penghinaan, kebencian, berita bohong dan orientasi seksual yang tidak sehat yang ditujukan kepada sejumlah tokoh publik termasuk Presiden terpilih Prabowo Subianto dan tokoh publik figur lain (artis)," kata Petrus dalam keterangannya, Minggu (15/9).
Baca juga:
Dasco Duga Situs Gerindra.org Ingin Adu Domba Prabowo dan Gibran
Petrus mendorong Polri menyelidiki pemilik akun Fufufafa. Hal ini guna memastikan benarkah akun Fufufafa itu milik Gibran; apakah isinya asli atau tidak dan apakah ada peristiwa pidana terkait konten dan modus yang digunakan.
Sebab Petrus memandang Kapolri Jenderal Listyo Sigit selalu bergerak lamban ketika warganet berperan aktif membantu polri menegakkan hukum atas dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh putra Presiden Jokowi.
"Dalam kasus akun Fufufafa, Kapolri nampak membiarkan publik menghakimi Gibran dan membenturkan Gibran dengan Prabowo Subianto (Cawapres versus Capres terpilih)," ujarnya.
Petrus menyebut pembiaran oleh Kapolri berpotensi melahirkan krisis kepercayaan publik yang semakin meluas terhadap Jokowi dan Gibran.
Padahal membiarkan sepenuhnya kasus akun Fufufafa pada penilaian warganet, membuat Gibran sebagai Cawapres terpilih akan menghadapi krisis kepercayaan publik.
Oleh karena itu, Petrus menilai MPR layak tidak melantik Gibran pada bulan depan.
Baca juga:
Jokowi Bikin Landasan Agar Prabowo-Gibran Segera Lari Kencang Usai Dilantik
"Dengan dukungan bukti-bukti hukum dan fakta-fakta sosial yang sudah 'notoire feiten', lantas publik mulai menuntut agar MPR tidak melantik Gibran sebagai wapres dan turunkan Jokowi sebelum 20 Oktober 2024," ujar Petrus.
Secara konstitusi, Petrus menegaskan MPR adalah pengemban fungsi representasi rakyat. Sehingga MPR bukanlah lembaga juru stempel hasil Pemilu dan juga bukan juru stempel Putusan MK dalam sengketa Pilpres.
"Mengapa demikian? Karena MPR merupakan lembaga tinggi negara, ia merupakan lembaga penilai tertinggi dan terakhir sehingga memiliki wewenang untuk menilai kelayakan seorang Capres-Cawapres terpilih apakah layak dan beralasan hukum untuk dilantik atau tidak," kata Petrus. (Pon)

