Alasan LPSK Tak Kunjung Mintai Keterangan Istri Irjen Ferdy Sambo

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 22 Juli 2022
Alasan LPSK Tak Kunjung Mintai Keterangan Istri Irjen Ferdy Sambo

Arsip-Polisi berjaga di depan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengusutan kasus penembakan terhadap Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo mengalami kendala.

Pasalnya, istri Ferdy Sambo yang merupakan saksi kunci kasus ini, P, masih dalam keadaan trauma.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak akan langsung melakukan tanya jawab dengan P melainkan akan mengagendakan pemeriksaan psikologi terlebih dahulu terhadapnya.

Baca Juga:

Reaksi Menkopolhukam saat Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, sudah bertemu dengan P beberapa waktu lalu.

Namun, kondisinya masih terguncang sehingga belum bisa melakukan wawancara terkait peristiwa yang terjadi.

"Kami bertemu dengan Ibu P, dan Bharada E sejak pekan lalu namun untuk Ibu P belum bisa diwawancarai karena masih terguncang, jadi tidak ada tanya jawab," ujar Edwin kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/7).

LPSK sudah menerima permohonan perlindungan dengan P dan Bharada E.

"Alasan permintaan perlindungan akan kami dalami dalam sesi berikutnya," ujar dia.

Ia menambahkan, jajarannya sedang mendalami peristiwa yang diketahui oleh P dan Bharada E, dalam mengetahui sifat penting keterangan pemohon pada proses hukum.

Edwin menambahkan, LPSK akan mengagendakan pemeriksaan psikologis terlebih dahulu.

"Ada beberapa keterangan yang masih kami butuhkan dan masih kami akan tanyakan kepada yang bersangkutan," ujarnya.

Baca Juga:

Babak Baru Kasus Penembakan di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Kini Naik ke Penyidikan

LPSK juga sudah mendatangi Polda Metro Jaya hari sebelumnya guna mendalami proses hukum kejadian tersebut.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan sekaligus menegaskan, bahwa Polri terus berupaya mengusut kasus tersebut secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Seluruhnya akan dibuka secara terang benderang dengan melibatkan juga institusi terkait seperti Komnas HAM dan lainnya.

"Sampai saat ini, tim masih bekerja maksimal," kata Dedi Prasetyo, Jumat (22/7).

Ia juga menyampaikan, pihaknya telah menemukan barang bukti CCTV dalam kasus ini dan masih melakukan pendalaman terkait isi dari rekaman tersebut.

Dia memastikan hasil dari pengusutan kasus akan dibuka ke publik.

"Teknis dan metodenya laboratorium forensik yang paham. Nanti kalau sudah selesai akan disampaikan," tegas Dedi.

Diketahui, Presiden Jokowi meminta penanganan kasus ini diusut secara tuntas dan jangan sampai muncul keraguan dari masyarakat terkait misteri kematian Brigadir J. (Knu)

Baca Juga:

Ferdy Sambo Dinonaktifkan dari Jabatan Kadiv Propam

#Penembakan #Kasus Penembakan #LPSK
Bagikan

Berita Terkait

Dunia
Sidang Pembunuh Mantan PM Jepang Shinzo Abe Dimulai, Motifnya Dendam kepada Gereja Unifikasi
Yamagami mengaku bersalah atas dakwaan yang dibacakan jaksa.
Dwi Astarini - Rabu, 29 Oktober 2025
 Sidang Pembunuh Mantan PM Jepang Shinzo Abe Dimulai, Motifnya Dendam kepada Gereja Unifikasi
Indonesia
Penembak Pengacara di Tanah Abang Ngaku Kesal Diintimidasi dan Merusak Lahan yang Dijaga
Pelaku berinisial HD, 37, mengaku melakukan penembakan tersebut karena kesal kepada korban.
Dwi Astarini - Rabu, 29 Oktober 2025
Penembak Pengacara di Tanah Abang Ngaku Kesal Diintimidasi dan Merusak Lahan yang Dijaga
Indonesia
Pengacara Ditembak di Tanah Abang Diduga Terkait Sengketa Lahan, Polisi Tangkap Pelaku dan Sita Puluhan Senpi
Korban mengalami luka di bagian punggung dan sudah mendapatkan perawatan medis.
Dwi Astarini - Rabu, 29 Oktober 2025
Pengacara Ditembak di Tanah Abang Diduga Terkait Sengketa Lahan, Polisi Tangkap Pelaku dan Sita Puluhan Senpi
Indonesia
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Dalam putusan kasasi, keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan dipecat dari dinas militer.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Indonesia
17 Aktivis Ditahan Polisi Minta Perlindungan, LPSK Ngaku Punya Wewenang Terbatas
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK hanya berwenang melindungi saksi, korban, pelapor, ahli, dan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Oktober 2025
17 Aktivis Ditahan Polisi Minta Perlindungan, LPSK Ngaku Punya Wewenang Terbatas
Indonesia
Lagi Ukur Jalan Pakai Traktor, Pekerja di Intan Jaya Ditembak KKB Hingga Tergeletak di Pinggir Jalan
Rekan-rekan korban yang mendengar letusan senjata tersebut segera melompat keluar dari traktor
Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 Oktober 2025
Lagi Ukur Jalan Pakai Traktor, Pekerja di Intan Jaya Ditembak KKB Hingga Tergeletak di Pinggir Jalan
Dunia
Penembak Charlie Kirk Hadiri Pengadilan, Ditahan tanpa Jaminan dan Hadapi Hukuman Mati
Robinson didakwa dengan tujuh pasal pidana, termasuk pembunuhan berencana.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Penembak Charlie Kirk Hadiri Pengadilan, Ditahan tanpa Jaminan dan Hadapi Hukuman Mati
Indonesia
Perlindungan Saksi dan Korban Dinilai Masih Lemah, DPR Dorong Keterlibatan Aparat Hukum
Legistator desak Polisi dan Jaksa terlibat dalam perlindungan saksi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 September 2025
Perlindungan Saksi dan Korban Dinilai Masih Lemah, DPR Dorong Keterlibatan Aparat Hukum
Indonesia
Polisi Peru Temukan Bahan Peledak Saat Gerebek Geng Penembak Staf KBRI Zetro Purba
Total ada lima orang tersangka berkewarganegara Venezuela yang ditangkap.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
Polisi Peru Temukan Bahan Peledak Saat Gerebek Geng Penembak Staf KBRI Zetro Purba
Dunia
Utah Siapkan Dakwaan Hukuman Mati untuk Remaja 22 Tahun Penembak Charlie Kirk
Utah hingga kini masih memiliki regu tembak khusus pelaksanaan hukuman mati.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
Utah Siapkan Dakwaan Hukuman Mati untuk Remaja 22 Tahun Penembak Charlie Kirk
Bagikan