Alasan DKI Batalkan Pemisahan Bangku Perempuan dan Laki-laki di Angkot


Penumpang turun dari mikrolet di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Selasa (11/12/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama
MerahPutih.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membatalkan rencana aturan pemisahan tempat duduk laki dan perempuan di dalam angkutan kota (Angkot) sebagai upaya pencegahan tindakan pelecengan seksual.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menjelaskan alasan pembatalan kebijakan tersebut karena dianggap menyusahkan kaum perempuan. Sebab, kaum perempuan lebih banyak menggunakan transportasi umum ketimbang laki-laki.
Baca Juga
Pemprov DKI Batalkan Wacana Pemisahan Laki dan Perempuan di Angkot
"Jadi kalau dipisahkan yang tadi lelaki di kanan perempuan di kiri, nanti kasihan yang perempuan ini tempatnya semakin terbatas padahal jumlah perempuan lebih banyak. Itu lah pertimbangan ya," ujar Riza di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (13/7).
Untuk menangkal kejahatan asusila itu, lanjut dia, Pemprov DKI melakukan beberapa tindakan pencegahan pelecehan seksual seperti menyiapkan POS Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA). Pos ini disiapkan agar perempuan dan anak bisa melapor termasuk sopir angkot.
Kemudian, korban pelecehan seksual juga bisa menghubungi call center 112 atau 081317617622 untuk melapor.
"Kami juga melakukan pelatihan bagi sopir-sopir. Nanti akan disiapkan juga ke depan dalam kajian ini akan ada CCTV. Selama ini kan ada di trans, nanti di angkot juga sedang dipertimbangkan akan diupayakan," paparnya.
Baca Juga
Imbas Pelecehan Seksual, Dishub DKI Pisahkan Penumpang Pria dan Wanita di Angkot
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berencana akan memisahkan penumpang pria dan perempuan di dalam angkutan kota (Angkot) imbas peristiwa pelecehan seksual di transportasi umum.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, aturan tersebut akan diterapkan pekan ini setelah menyusun Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) operasional angkot dengan sejumlah pihak terkait.
"Jadi kami dalam minggu ini kami akan mengeluarkan petunjuk teknis terkait dengan pelaksanaan standar pelayanan minimum untuk layanan angkutan kota sehingga untuk angkot di Jakarta tentu layanannya adalah tempat duduknya ada dua baris, yang di sisi kiri dan sisi kanan," kata Syafrin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (11/7). (Asp)
Baca Juga
PSI Kritik Pemisahan Laki dan Perempuan Bukan Solusi Atasi Pelecehan di Angkot
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Anggaran Rp 3,9 Miliar Habis untuk Perbaiki 18 Lampu Lalu Lintas Akibat Demo Anarkis di Jakarta

Tutup Exit Tol Cipete-Pondok Labu saat Peak Hour Solusi Dishub Atasi Kemacetan TB Simatupang

Buruh Gelar Demo Besar-besaran Kamis, 28 Agustus, Dishub DKI Jakarta Bakal Rekayasa Rute Transjakarta

Dishub DKI Manfaatkan AI untuk Hitung Jumlah Penumpang Bus Transjakarta

Trotoar Difungsikan untuk Bantu Memecah Kemacetan TB Simatupang, Petugas Gabungan Turun Mengatur Lalu Lintas

Dishub DKI Beberkan Penyebab Macet Horor di Jalan TB Simatupang, ini Biang Keroknya

Titik Macet Terparah di Jakarta Selatan Terungkap, Salah Satunya di Jalan TB Simatupang

Ganjil Genap di Jakarta tak Berlaku, Senin (18/8)

Gubernur Pramono Perintahkan Dishub dan Satpol PP DKI Tertibkan Pungli di Trotoar Palmerah

Tunda Dulu Rencana ke Sudirman-Thamrin, CFD Jakarta Batal Digelar Saat Momen HUT RI
