Alasan DKI Batalkan Pemisahan Bangku Perempuan dan Laki-laki di Angkot
Penumpang turun dari mikrolet di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Selasa (11/12/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama
MerahPutih.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membatalkan rencana aturan pemisahan tempat duduk laki dan perempuan di dalam angkutan kota (Angkot) sebagai upaya pencegahan tindakan pelecengan seksual.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menjelaskan alasan pembatalan kebijakan tersebut karena dianggap menyusahkan kaum perempuan. Sebab, kaum perempuan lebih banyak menggunakan transportasi umum ketimbang laki-laki.
Baca Juga
Pemprov DKI Batalkan Wacana Pemisahan Laki dan Perempuan di Angkot
"Jadi kalau dipisahkan yang tadi lelaki di kanan perempuan di kiri, nanti kasihan yang perempuan ini tempatnya semakin terbatas padahal jumlah perempuan lebih banyak. Itu lah pertimbangan ya," ujar Riza di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (13/7).
Untuk menangkal kejahatan asusila itu, lanjut dia, Pemprov DKI melakukan beberapa tindakan pencegahan pelecehan seksual seperti menyiapkan POS Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA). Pos ini disiapkan agar perempuan dan anak bisa melapor termasuk sopir angkot.
Kemudian, korban pelecehan seksual juga bisa menghubungi call center 112 atau 081317617622 untuk melapor.
"Kami juga melakukan pelatihan bagi sopir-sopir. Nanti akan disiapkan juga ke depan dalam kajian ini akan ada CCTV. Selama ini kan ada di trans, nanti di angkot juga sedang dipertimbangkan akan diupayakan," paparnya.
Baca Juga
Imbas Pelecehan Seksual, Dishub DKI Pisahkan Penumpang Pria dan Wanita di Angkot
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berencana akan memisahkan penumpang pria dan perempuan di dalam angkutan kota (Angkot) imbas peristiwa pelecehan seksual di transportasi umum.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, aturan tersebut akan diterapkan pekan ini setelah menyusun Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) operasional angkot dengan sejumlah pihak terkait.
"Jadi kami dalam minggu ini kami akan mengeluarkan petunjuk teknis terkait dengan pelaksanaan standar pelayanan minimum untuk layanan angkutan kota sehingga untuk angkot di Jakarta tentu layanannya adalah tempat duduknya ada dua baris, yang di sisi kiri dan sisi kanan," kata Syafrin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (11/7). (Asp)
Baca Juga
PSI Kritik Pemisahan Laki dan Perempuan Bukan Solusi Atasi Pelecehan di Angkot
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Penyesuaian Tarif Transjakarta Diperlukan, Dishub DKI: Belum Ada Kenaikan, Menunggu Surat Gubernur
Kenaikan Tarif Transjakarta Masih Dalam Tahap Kajian, Dishub Belum Bisa Pastikan Waktu yang Tepat
Jakarta Running Festival 2025 Segera Digelar, ini 9 Lokasi Parkir di Sekitar GBK
Dishub dan PT Transjakarta Minta Naikkan Tarif, Dari Rp 3500 Menjadi Rp 5000
Jangan Sampai Terjebak Macet! Dishub DKI Siapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Monas Saat HUT TNI
Dishub DKI Respons Temuan Pansus Soal Parkir Liar di Lahan Pemprov, Potensi Kerugian Capai Rp 37,8 Miliar
Siap-Siap Cari Jalur Alternatif! 6 Gerbang Tol di Jantung Jakarta Ditutup Hingga Akhir Pekan Ini
Sule Kena Tilang Dishub DKI, Bawa Double Cabin, Ditanya KIR
Viral Video Sule Ditilang Saat Bawa Mobil 'Double Cabin', Begini Penjelasan Kadishub DKI Jakarta
Anggaran Rp 3,9 Miliar Habis untuk Perbaiki 18 Lampu Lalu Lintas Akibat Demo Anarkis di Jakarta