Akun Instagramnya Tiba-Tiba Keluar Sendiri, Politisi Gerindra Lapor Polisi

Politisi Partai Gerindra Andre Rosiade menunjukan dokumen laporan peretasan akun Instagram pribadinya (ist)
Merahputih.com - Politisi Partai Gerindra Andre Rosiade melaporkan adanya dugaan peretasan akun Instagram pribadinya oleh orang-orang tak dikenal.
"Saya melaporkan Instagram saya yang di-'hack' oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Tadi saya berkoordinasi dengan Kasubdit Cyber PMJ untuk melaporkan kasus ini," ujar Andre di Polda Metro Jaya, Rabu (10/7).
Baca Juga: Wujudkan Demokrasi Sehat, Petinggi Gerindra Sebut Akan Tetap Jadi Oposisi
Andre menjelaskan kejadian dugaan peretasan itu. Dimana kejadian bermula pada Rabu (10/7) pagi saat akun Instagram miliknya tiba-tiba keluar sendiri dan tidak bisa dibuka.
"Instagram saya di-'logout' pukul 07.30 WIB dan sudah mulai ada tambahan nama di pemberitahuannya," jelas Andre.
Andre lantas menerima pemberitahuan melalui pesan singkat maupun pesan email jika akun Instagramnya sudah pindah tangan ke orang yang tidak dikenal. Akhirnya ia melaporkannya ke polisi.
Andre menyebut terakhir kali ia menggunakan Instagramnya, tidak ada status yang menonjol yang ia buat, hanya membuat status mengenai Partai Gerindra. "Buat status terakhir kemarin malam, biasa soal kutipan televisi swasta soal posisi Gerindra di luar," ucap Andre.

Saat membuat laporan polisi, Andre juga membawa bukti-bukti berupa tangkapan layar yang menunjukan pesan bahwa Instagramnya sudah berpindah tangan. Ia berharap polisi dapat menyelidiki kasusnya itu.
"Harapan kami tentu pelaku-pelaku yang tidak bertanggung jawab, para 'hacker' yang tidak bertangung jawab bisa diproses hukum," katanya.
BACA JUGA: Gerindra Bocorkan Waktu Pertemuan Prabowo dan Jokowi
Laporan Andre itu, sebagaimana dikutip Antara, tertuang pada nomor laporan polisi LP/4141/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 10 Juli 2019. Pelapor dalam hal ini Andre sendiri dan terlapornya masih lidik.
Andre melaporkan hal itu dengan tuduhan Pasal 30 ayat (3) junto 46 ayat (3) dan atau Pasal 32 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI tahun 2016 tentang ITE. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Fraksi Partai Gerindra DPR RI Nonaktifkan Rahayu Saraswati Buntut Ucapan Sakiti Banyak Pihak

Arahan Prabowo untuk Anggota DPR Fraksi Gerindra: Harus Mawas Diri dan Jaga Ucapan serta Perilaku

Legislator Gerindra Malam Ini Kumpul di Kertanegara, Akses Jalan Depan Rumah Prabowo Ditutup untuk Umum

Prabowo Subianto Tak Menyangka Ucapannya di Sidang MPR Jadi Nyata, Ada Kader Partai Gerindra Ditangkap KPK

Habiburokhman Usulkan Anggaran Snack Rapat Dihapus Demi Efisiensi, Cukup Air Putih Saja

PDIP: Hubungan Megawati dan Prabowo Ibarat Kakak-Adik, Jangan Dimaknai Ajakan Koalisi

Alasan Kenapa Prabowo Ingin Rakyat Indonesia 'Dompetnya Tebal', Sekjen Gerindra Bocorkan Semuanya

Gerindra Tegaskan Komunikasi Pemerintahan Prabowo akan Terus Dievaluasi, Masukan Masyarakat Diperhatikan untuk Perbaikan Sistem

Didit Datangi Megawati saat Idul Fitri, Pengamat: Mengarah ke Rujuk Politik

Legislator Gerindra ke Mendag dan Bulog: Prabowo Ingin "Wong Cilik Iso Gemuyu"
