Aktivis Greenpeace dan Pemudi Asal Papua Dibebaskan Polisi Setelah Protes Tambang Nikel di Raja Ampat


Tangkapan layar seorang aktivis Greenpeace menyuarakan penolakan terhadap tambang nikel di Raja Ampat dalam agenda Indonesia Minerals Conference & Expo di sebuah hotel di Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Selasa (3/6/2025). ANTARA/Risky Syukur
MerahPutih.com - Polisi membebaskan tiga orang aktivis Greenpeace dan seorang pemudi asal Papua karena tidak ada unsur pidana saat menyuarakan penolakan terhadap tambang nikel di Raja Ampat.
Tiga aktivis dan satu warga Papua sempat ditangkap dan diperiksa di Polsek Grogol Petamburan usai melancarkan aksi penolakan tambang nikel di Raja AMpat dalam agenda Indonesia Minerals Conference & Expo di sebuah hotel di Grogol Petamburan, Jakarta Barat Selasa (3/6).
Kabupaten Raja Ampat tengah ramai diperbincangkan terkait dengan adanya tambang nikel di wilayah itu. Kondisi itu menjadi kekhawatiran bagi pihaknya jika tidak ada laporan resmi terkait aktivitas tambang tanpa izin, yang akan berdampak pada kerusakan ekosistem alam di areal itu.
"Tidak ada, tidak ada unsur pidana. Mereka sudah dilepaskan dari kemarin (3/6)," kata Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Reza Hafiz Gumilang saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.
Baca juga:
Polisi Amankan 12 Aktivis Greenpeace saat Unjuk Rasa di Kolam Bundaran HI
Hafiz melanjutkan, ketiganya awalnya diamankan panitia lantaran dianggap mengganggu jalannya acara.
"Kemarin yang menangkap dari panitia, lalu dibawa ke Polsek Grogol Petamburan. Kami tidak melakukan penangkapan. Kami mengamankan yang bersangkutan agar pelaksanaan agenda itu berjalan kembali dengan kondusif," imbuh Hafiz.
Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (Pemprov PBD) segera menindaklanjuti informasi tentang aktivitas tambang yang diduga telah merusak dan mencemari lingkungan alam di Kabupaten Raja Ampat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya Julian Kelly Kambu di Sorong, Senin (19/5), mengatakan bahwa tidak ada laporan resmi terkait dengan kerusakan lingkungan oleh aktivitas tambang di Raja Ampat yang masuk ke pemerintah. Akan tetapi, pihaknya menindaklanjuti informasi itu untuk memastikan kebenarannya.
"Tambang nikel di Raja Ampat itu baru dua perusahaan yang sudah berizin, yakni PT GAG Nikel dan PT Kawei Sejahtera Mining," jelasnya.
Kedua perusahaan ini bergerak di tambang nikel yang telah mengantongi izin berusaha sejak daerah ini masih menjadi satu dengan Provinsi Papua Barat. Dua perusahaan itu diklaim sudah memenuhi persyaratan mulai dari kajian analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan izin penggunaan kawasan. Bahkan, proses ini sejak di Papua Barat. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
4,2 Juta Hektare Lahan Hutan Dijadikan Tambang Ilegal, Mulai 1 September Bakal Ditertibkan

Prabowo Mau Sikat ‘Orang Kuat’ di Balik Tambang Ilegal, DPD RI Beri Dukungan

Yusril Sebut Prabowo Tegas Berantas Tambang Ilegal hingga Judi Online Tanpa Pandang Bulu

DPD Dukung Prabowo Sikat Habis Oknum Jenderal TNI/Polri Pembeking Tambang Ilegal yang Rugikan Negara Rp 300 Triliun

Pemerintah Masih Cari Lahan Tambang Batu Bara Buat Muhammadiyah

PKPU PT Bara Prima Mandiri Cerminkan Risiko Sistemis dalam Investasi Tambang

Tahukah Kamu? Jika 70 Persen Pasokan Barubara Indonesia Berasal Dari Kalimatan!

Bekas Tambang Bakal Dijadikan Tempat Budidaya Perikanan, Dimulai di Maluku Utara

Pabrik Terintegrasi Baterai Kendaraan Listrik di Karawang Serap Investasi Rp 100 Triliun, Diklaim Serap 8 Ribu Pekerja

Aksi Solidaritas untuk Warga Gaza Palestina di Depan Gedung Kedubes AS Jakarta
