Aktivis Greenpeace dan Pemudi Asal Papua Dibebaskan Polisi Setelah Protes Tambang Nikel di Raja Ampat
Tangkapan layar seorang aktivis Greenpeace menyuarakan penolakan terhadap tambang nikel di Raja Ampat dalam agenda Indonesia Minerals Conference & Expo di sebuah hotel di Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Selasa (3/6/2025). ANTARA/Risky Syukur
MerahPutih.com - Polisi membebaskan tiga orang aktivis Greenpeace dan seorang pemudi asal Papua karena tidak ada unsur pidana saat menyuarakan penolakan terhadap tambang nikel di Raja Ampat.
Tiga aktivis dan satu warga Papua sempat ditangkap dan diperiksa di Polsek Grogol Petamburan usai melancarkan aksi penolakan tambang nikel di Raja AMpat dalam agenda Indonesia Minerals Conference & Expo di sebuah hotel di Grogol Petamburan, Jakarta Barat Selasa (3/6).
Kabupaten Raja Ampat tengah ramai diperbincangkan terkait dengan adanya tambang nikel di wilayah itu. Kondisi itu menjadi kekhawatiran bagi pihaknya jika tidak ada laporan resmi terkait aktivitas tambang tanpa izin, yang akan berdampak pada kerusakan ekosistem alam di areal itu.
"Tidak ada, tidak ada unsur pidana. Mereka sudah dilepaskan dari kemarin (3/6)," kata Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Reza Hafiz Gumilang saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.
Baca juga:
Polisi Amankan 12 Aktivis Greenpeace saat Unjuk Rasa di Kolam Bundaran HI
Hafiz melanjutkan, ketiganya awalnya diamankan panitia lantaran dianggap mengganggu jalannya acara.
"Kemarin yang menangkap dari panitia, lalu dibawa ke Polsek Grogol Petamburan. Kami tidak melakukan penangkapan. Kami mengamankan yang bersangkutan agar pelaksanaan agenda itu berjalan kembali dengan kondusif," imbuh Hafiz.
Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (Pemprov PBD) segera menindaklanjuti informasi tentang aktivitas tambang yang diduga telah merusak dan mencemari lingkungan alam di Kabupaten Raja Ampat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya Julian Kelly Kambu di Sorong, Senin (19/5), mengatakan bahwa tidak ada laporan resmi terkait dengan kerusakan lingkungan oleh aktivitas tambang di Raja Ampat yang masuk ke pemerintah. Akan tetapi, pihaknya menindaklanjuti informasi itu untuk memastikan kebenarannya.
"Tambang nikel di Raja Ampat itu baru dua perusahaan yang sudah berizin, yakni PT GAG Nikel dan PT Kawei Sejahtera Mining," jelasnya.
Kedua perusahaan ini bergerak di tambang nikel yang telah mengantongi izin berusaha sejak daerah ini masih menjadi satu dengan Provinsi Papua Barat. Dua perusahaan itu diklaim sudah memenuhi persyaratan mulai dari kajian analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan izin penggunaan kawasan. Bahkan, proses ini sejak di Papua Barat. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral
Prabowo Ulang Tahun, PKB Dukung Komitmen Presiden Implementasikan Amanat Pasal 33
Permen Koperasi Bisa Kelola Tambang Hingga 2500 Hektar Segera Dikeluarkan, Syarat Tak Bakal Dipersulit
Keseruan Pameran Mineral dan Batu Bara Convention Expo (Minerba Convex) 2025 di Jakarta
Arsari Tambang Luncuran Envirotin Timah Ramah Lingkungan dalam Ajang Minerba Convex 2025
Imbas Demo Rusuh di PT Timah, Politikus Golkar Bambang Patijaya Laporkan Akun Media Sosial ke Polisi
Presiden Prabowo Tegaskan Pemerintah Serius Basmi Penyelundupan dan Tambang Ilegal, Bukti Penegakan Pasal 33 UUD 1945
Negara Rugi Rp 300 Triliun akibat Tambang Ilegal, Prabowo: Kita Hentikan!
Setelah 3 Pekan, Lokasi 5 Pekerja Terjebak Longsor Freeport Berhasil Ditemukan
3 Pekan Freeport Setop Produksi, 5 Pekerja Masih Terjebak Longsor