Akses Media Sosial Dipulihkan, Kominfo: Gunakan Untuk Hal Positif
Ilustrasi media jejaring sosial. (Flickr)
Merahputih.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika akhirnya membuka akses bagi para pengguna Internet ke platform media sosial.
"Selamat menggunakan Internet dengan lancar tanpa hambatan kembali ya. Mari gunakan ruang siber ini untuk hal-hal yang positif saja," tulis Kominfo melalui akun Twitter resminya @kemkominfo dilihat Sabtu (25/5).
BACA JUGA: Pakar Medsos Beberkan Resiko Besar di Balik Penggunaan VPN
Pantauan di sejumlah media sosial dan aplikasi pesan WhatsApp, pengguna sudah bisa mengirimkan pesan berupa gambar, video dan berkas (file) secara lancar dan akses penuh mulai sekitar pukul 13.30 WIB. Bukan hanya mengirimkan, pengguna juga bisa mengunduh gambar, video dan berkas digital.
Semula, akses itu belum merata ke semua pengguna. Sejumlah pengguna seluler XL dan Indosat sudah bisa mengakses konten gambar dan video. Tapi, pengguna Telkomsel belum.
Selamat menggunakan internet dengan lancar tanpa hambatan kembali ya ???? Mari gunakan ruang siber ini untuk hal-hal yg positif aja ???? Happy weekend #SobatKom! #SemaiDamai
— Kementerian Kominfo (@kemkominfo) May 25, 2019
Beberapa saat kemudian, para pengguna Telkomsel menyatakan telah dapat mengakses konten foto dan video di pesan instan dan media sosial secara penuh.
BACA JUGA: Jangan Sembarangan Pakai VPN, Berikut 3 Rekomendasi yang Aman Digunakan
Facebook juga sudah dapat diakses melalui web dan aplikasi. Laman Kabar Berita (news feed) sudah menampilkan unggahan berupa foto dan video, tidak seperti sebelumnya yang hanya menampilkan status berupa tulisan ketika pembatasan akses media sosial diberlakukan. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Cara Membangun Personal Branding di Media Sosial untuk Meningkatkan Popularitas
Prancis Larang Anak di Bawah 15 Tahun Gunakan Media Sosial
Akun X Bruno Fernandes Kena Hack, Manchester United Langsung Angkat Bicara
Grok AI Belum Punya Filter Pornografi, DPR Tuntut Langkah Proaktif Kemkomdigi
Kumpulan Ucapan Natal Cocok untuk WhatsApp dan Media Sosial
Imbas Konten Pornografi, X Harus Bayar Denda Rp 80 Juta ke Pemerintah
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
DPR Usul Buzzer Bisa Langsung Diusut Tanpa Aduan, Revisi UU ITE Kembali Diungkapkan
Indonesia Resmi Atur Anak di Ruang Digital, Sanksi Bagi Platform Tengah Dirumuskan
Menkomdigi Tegaskan Batas Usia Pengguna Medsos Wajib Dipatuhi, PSE Siap Kena Sanksi