Akhiri Polemik Royalti, DPR Target Revisi UU Hak Cipta Tuntas Dua Bulan
Ariel Noah, Piyu Padi hingga Adi KLa Project Ikuti RDPU Manajemen Royalti dengan Komisi XIII DPR
MERAHPUTIH.COM - PEMERINTAH bersama DPR RI memutuskan untuk mengakhiri polemik royalti yang belakangan menimbulkan kontroversi. Keputusan tersebut disepakati dalam rapat konsultasi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8).
Anggota Komisi XIII DPR Mafirion mengatakan pemerintah bersama DPR sepakat merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ia berharap langkah ini menjadi pintu masuk bagi penguatan perlindungan hak cipta, sekaligus memastikan penarikan royalti dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan polemik baru.
“Polemik royalti yang berlarut-larut memang harus segera diakhiri. Kami mengapresiasi komitmen pemerintah dan seluruh pihak untuk mencari jalan keluar. Revisi UU Hak Cipta harus mampu memberikan perlindungan, tapi tidak membelenggu kreativitas industri kreatif,” tegas Mafirion, Jumat (22/8).
Menurutnya, kehadiran regulasi harus memberikan rasa aman bagi semua pihak. Hak cipta perlu dilindungi, tapi pelaksanaannya tidak boleh memberatkan.
Baca juga:
Dari Ariel Noah Hingga Vina Panduwinata, Berikut Daftar 29 Musisi yang Menggugat UU Hak Cipta ke MK
“Musik sebagai karya seni harus memberi arti bagi kemajuan ekonomi, terutama bagi usaha kecil dan menengah. Bukankah karya seni akan terdengar lebih indah bila dinikmati bersama, bukan menjadi sumber sengketa?” ujarnya.
Mafirion menegaskan perumusan revisi akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pencipta lagu, penyanyi, hingga Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), agar aspirasi semua pihak dapat terakomodasi. Ia optimistis revisi UU Hak Cipta dapat rampung dalam dua bulan ke depan. Menurutnya, pembahasan akan fokus pada persoalan krusial yang memicu polemik di kalangan pelaku industri musik.
"Pembahasan akan fokus pada hal-hal yang selama ini menjadi persoalan utama, terutama transparansi penarikan dan pembagian royalti agar lebih adil, tepat sasaran, dan terbuka,” jelasnya.
Selain itu, Mafirion juga meminta agar revisi UU Hak Cipta juga memperkuat mekanisme pengawasan. Dengan demikian, perlindungan terhadap hak cipta benar-benar terjamin tanpa menghambat kreativitas musisi dan pelaku industri kreatif lainnya.
"Kami tidak ingin persoalan royalti ini akan mematikan industri kreatif terutama musik,” pungkasnya.(Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Raker Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dengan Komisi I DPR Bahas Peran KODAM Baru
Nominasi Golden Disc Awards ke-40 Diumumkan, ini nih Daftarnya
Nazar Shah Alam Hadirkan Single 'Saban Tajaga', Siratkan Pesan tentang Kesetiaan dan Ketulusan Cinta
Bad Omens Hadirkan Melodi Kesedihan yang Intens di Lagu 'Left For Good', Simak Lirik Lengkapnya
Jo Soegono Rilis Album Debut 'Prof Jo', Suguhkan Kisah Hangat dan Jujur dalam 9 Lagu
Raker Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej dengan Komisi III DPR Bahas RUU Penyesuaian Pidana
Dari Luka ke Kelegaan, Dominique Hadirkan Nuansa Hangat di 'Nyaman (24/7)'
Legislator PKB Ingatkan Program Guru Wali Jangan Tambah Beban Mengajar
Lirik Lagu 'Di Ujung Minggu' Ungkapan Rasa Rindu Mesa Hira
Lirik 'Dibanting-Banting' dari Wina Gacima Bertemakan Cinta