AHY Ungkap Alasan Demokrat Tetap Pakai Nomor Urut 14

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 15 Desember 2022
AHY Ungkap Alasan Demokrat Tetap Pakai Nomor Urut 14

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Foto: Twitter/@AgusYudhoyono

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai Demokrat tetap akan menggunakan nomor urut 14 pada Pemilu 2024.

Menurut Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), nomor 14 mengandung makna kesiapan Demokrat untuk menghadapi pesta demokrasi lima tahunan.

Baca Juga:

Ini Daftar Nomor Urut Partai Peserta Pemilu 2024

"Partai Demokrat dalam hal ini kembali menggunakan nomor 14 seperti yang dulu digunakan pada tahun 2019 yang lalu, dan saya disini juga ingin menghadirkan sebuah semangat 14 itu kami rangkai dengan huruf S dan P jadi dibaca s14p," kata AHY di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12).

Nomor urut 14, kata AHY, menandakan Partai Demokrat harus mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya untuk menghadapi Pemilu 2024.

"Menyongsong kontestasi pemilu serentak, pemilihan presiden dan juga pemilihan anggota legislatif," ujarnya.

AHY berharap dengan memakai nomor urut yang sama pada Pemilu 2019, Partai Demokrat bisa meraih kesuksesan.

Baca Juga:

Partai Ummat Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024

"Harapannya tentu ikhtiar perjuangan dan doa kita bersama Demokrat bisa sukses dan menang, dan bisa berperan lebih banyak lagi, baik di pemerintah nasional maupun di parlemen," ujarnya.

Lebih lanjut, putra sulung Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu memastikan Partai Demokrat bersama rakyat memperjuangkan perubahan dan perbaikan.

"Saya ulangi perubahan dan perbaikan untuk indonesia yang semakin baik ke depan, semakin maju rakyatnya, semakin sejahtera," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

17 Parpol Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024

#Partai Demokrat #Agus Harimurti Yudhoyono #KPU #Partai Politik
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Presiden Prabowo Tunjuk Menko AHY Pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Penunjukan AHY sendiri tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Mei 2026
Presiden Prabowo Tunjuk Menko AHY Pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Harga Tiket Pesawat Melonjak, Menko AHY Pesan Jangan Sampai Lewati Batas Wajar
AHY menegaskan lonjakan harga tiket pesawat akibat kenaikan harga minyak dunia harus tetap dalam batas kewajaran. P
Wisnu Cipto - Minggu, 17 Mei 2026
Harga Tiket Pesawat Melonjak, Menko AHY Pesan Jangan Sampai Lewati Batas Wajar
Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
KPK menegaskan kajian yang mereka lakukan terkait usulan capres-cawapres dari kader partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Bagikan