MerahPutih Megapolitan - Pada sidang lanjutan terkait cuti kampanye calon petahana saat Pilkada 2017 di Mahmakah Konstitusi, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan, cuti Pilkada 2017 tidak masuk akal karena bertolak belakang dengan masa kampanye.
"Saya hanya memprotes cutinya, itu tidak masuk akal sampai hampir empat bulan. Karena dulu kampanyenya hanya dua minggu," kata Ahok di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (5/9).
Menurut Ahok, terlalu lamanya masa kampanye Pilkada 2017 itulah yang membuatnya berinisiatif mengajukan uji materi pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). (Ard)
BACA JUGA:

