Ahok Dikeroyok Soal Perlakuan Disabilitas di Jakarta

Widi HatmokoWidi Hatmoko - Jumat, 10 Februari 2017
Ahok Dikeroyok Soal Perlakuan Disabilitas di Jakarta

Calon petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (Foto MP/Dery Ridwansyah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Pasangan calon gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merasa disudutkan atas pernyataan dua pesaing soal program kerja yang dilakukan selama menjabat sebagai gubernur.

Pernyataan pertama muncul dari paslon nomor urut 3 Anies Baswedan yang mengatakan bahwa Transjakarta merupakan program andalan Ahok yang tidak ramah bagi kalangan disabilitas.

"Saya melihat dari sekian banyak koridor Transjakarta, tapi hanya satu yang pakai eskalator, sisanya tangga biasa. Ini kan menunjukan Jakarta tidak ramah bagi penyandang disabilitas," kata Anies Baswedan dalam acara debat final Pilkada DKI Jakarta 2017, di Hotel Bidakara, Jumat (10/2) malam.

Pernyataan beriktunya datang dari calon wakil gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni. Dalam hal ini Sylvi melontarkan sindirian dengan bertanya tentang apakah ada penyandang disabilitas yang dipekerjakan oleh Pemprov DKI.

"Disabilitas ada nggak di Balai Kota? Di BUMD ada nggak? Tapi ada berapa?" Tanya Sylvi.

Ketika diberi kesempatan menyampaikan pendapatnya, Ahok menegaskan bahwa para pesaingnya tersebut kerap membangun opini yang menyesatkan. "Saya heran kedua pasangan ini suka bangun opini yang menyesatkan," katanya.

Ahok juga mengklaim bahwa sudah memberikan pelayanan yang sangat besar kepada penyandang disabilita dan menjadi prioritas utama. "Astaga Bu Sylvi ini ke mana saja, bahkan saya pernah belikan kursi bagi PNS yang disabilitas," tegas ahok. (Abi)

Untuk mengikuti berita terkait, baca juga: Sindir AHY, Ahok: Gubernur DKI Kalau Dikasih Pangkat Setara Letjen, Bintang Tiga

#UU Pilkada #PKPU Nomor 12 Tahun 2015 #Pilkada DKI Jakarta 2017 #DPS Pilkada DKI 2017
Bagikan
Ditulis Oleh

Widi Hatmoko

Menjadi “sesuatu” itu tidak pernah ditentukan dari apa yang Kita sandang saat ini, tetapi diputuskan oleh seberapa banyak Kita berbuat untuk diri Kita dan orang-orang di sekitar Kita.

Berita Terkait

Indonesia
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Jadi kita tunggu saja seperti apa berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut
Angga Yudha Pratama - Senin, 25 Agustus 2025
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Indonesia
Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD
Pilkada melalui DPRD juga bisa menghentikan kegaduhan hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Agustus 2025
Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD
Indonesia
Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat
Keputusan Mahkamah Konstitusi adalah mengikat dan bersifat final sehingga tidak boleh ada yang melawan atau tidak melaksanakan putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Juli 2025
Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat
Indonesia
Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 Juli 2025
Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada
Indonesia
Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi
Komisi II sebut usulan Cak Imin sah untuk dikaji dan bisa dimasukkan dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 Juli 2025
Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi
Indonesia
24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
PSU dan Pilkada ulang untuk memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang dan Bupati dan Wakil Bupati Bangka, Provinsi Bangka Belitung.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 20 Juni 2025
 24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
Indonesia
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Idealnya, ada jeda waktu antara satu setengah hingga dua tahun
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Mei 2025
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Indonesia
MK Tidak Terima Gugatan Sengketa Hasil Rekapitulasi Ulang Pilkada Kabupaten Puncak Jaya 2024
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga tidak beralasan menurut hukum.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Mei 2025
MK Tidak Terima Gugatan Sengketa Hasil Rekapitulasi Ulang Pilkada Kabupaten Puncak Jaya 2024
Indonesia
Ketua Komisi II DPR Sepakat Pemilu dan Pilkada Dilakukan Pada Tahun Berbeda, Bisa Pilkada Dilakukan Tidak Langsung
Salah satu alasan pemilu dan pilkada digelar di tahun berbeda untuk memberikan jeda sekaligus alasan agar penyelenggara di provinsi, kabupaten, kota menjadi permanen.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 April 2025
Ketua Komisi II DPR Sepakat Pemilu dan Pilkada Dilakukan Pada Tahun Berbeda, Bisa Pilkada Dilakukan Tidak Langsung
Indonesia
9 Daerah Gelar PSU 16 dan 19 April 2025, KPU Takut Dihantam Cuaca Buruk
KPU di daerah telah menjalin komunikasi intensif dengan pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta aparat keamanan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 April 2025
9 Daerah Gelar PSU 16 dan 19 April 2025, KPU Takut Dihantam Cuaca Buruk
Bagikan