Ada Pemilu hingga Potensi 2 Putaran, Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 Bisa 29 Hari


Arsip - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (12/6/2023). (ANTARA/Gilang Galiartha)
MerahPutih.com - Pemerintah akan menambah jumlah hari libur nasional dan cuti bersama. Penambahan karena bertepatan dengan penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Waktu pencoblosan rencananya berlangsung Rabu 14 Februari 2024 mendatang.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menuturkan, tambahan libur nasional terkait Pemilu akan ditetapkan melalui keputusan presiden (keppres).
Baca Juga:
Jumlah Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 Capai 27 Hari
"Kami juga mengantisipasi, jika nanti Pilpres ada dua putaran, berarti dimungkinkan akan ada dua tambahan libur," kata Azwar di Jakarta, Selasa (12/9).
Azwar menambahkan, tambahan libur yang dimaksud di luar dari libur nasional dan cuti bersama.
Dari 27 hari libur dan cuti, pemerintah akan menambah dua hari sehingga totalnya menjadi 29 hari.
"Di luar yang tadi, berarti tadi kan 10 (cuti bersama), kalau nanti ditambah dua, berarti nanti jadi 12 totalnya 29 hari. Jadi termasuk yang sangat panjang libur tahun di tahun 2024," ujar Azwar.
Baca Juga:
Beda Generasi, Beda Pula Referensi Liburannya
Berikut perincian hari libur nasional dan cuti bersama 2024:
Libur nasional 17 hari, yaitu:
- 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
- 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 29 Maret: Wafat Isa Almasih
- 31 Maret: Hari Paskah
- 10-11 April: Hari Raya Idulfitri 1445H
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
- 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 17 Juni: Hari Raya Iduladha 1445H
- 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
- 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal
Cuti bersama 10 hari, yaitu:
- 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
- 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idulfitri 1445H
- 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih
- 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
- 18 Juni: Cuti Bersama Iduladha 1445H
- 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal. (Knu)
Baca Juga:
Ribuan Orang Berwisata di Bantul Saat Libur Hari Kemerdekaan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hari Libur Nasional dan Tanggal Merah di September 2025, Ada Long Weekend di Awal Bulan

Tanggal Merah September 2025: Cek Libur Nasional, Maulid Nabi, dan Kalender Hijriah Lengkap

Tanggal Merah September 2025: Ada Libur Nasional dan Long Weekend 3 Hari!

18 Agustus Resmi Jadi Hari Libur Nasional, Pemerintah Dorong Partisipasi Warga Meriahkan Lomba hingga Pesta Rakyat

18 Agustus 2025 Libur atau Tidak? Simak Penjelasannya

Pemerintah Tetapkan Senin 18 Agustus 2025 Hari Libur, Minta Rakyat Gelar Perlombaan

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Juli 2025: Tidak Ada Tanggal Merah!

Anies Punya Cucu Pertama, Ingin Dipanggil ‘Bang’ tapi Dilarang sang Istri

27 Juni 2025 Libur Apa? Ada Long Weekend, Siap Liburan Lagi?

Indonesia Disebut Negara dengan Jumlah Libur Terbanyak, Pengamat Soroti Penurunan Produktivitas Pekerja
