Merahputih.com - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) melakukan penyesuaian jadwal seiring perkiraan peningkatan penumpang akibat beroperasinya kembali sejumlah sektor saat perpanjangan PSBB masa transisi. Mulai 8 Juni, jam operasional KRL akan bertambah menjadi 04:00 hingga 21:00 WIB.
"Sejak 5 Juni lalu jam operasional KRL Commuter Line dari 06:00-18:00 menjadi pukul 04:00-20:00 WIB," kata VP Corporate Communications PT KCI Anne Purba di Jakarta Minggu (7/6).
Baca Juga:
Kemungkinan ada antrean penumpang sehubungan diterapkannya aturan jaga jarak dan batasan kapasitas di dalam kereta. Agar tidak tergesa-gesa dalam menggunakan KRL, KCI menghimbau para pengguna merencakanan perjalanan dengan cermat terutama mulai Senin 8 Juni 2020 besok.
Dengan jam operasional yang diperpanjang, perjalanan KRL juga bertambah dari sebelumnya 784 perjalanan menjadi 935 perjalanan setiap harinya. Penambahan ini menjadi solusi meminimalisir kemungkinan kepadatan pada setiap rangkaian kereta.
"Namun antrean maupun kepadatan akan sulit dihindari bila pola aktivitas para pengguna KRL masih saja terpusat di jam-jam sibuk pagi dan sore hari," jelas dia.
Selain itu, jumlah frekuensi perjalanan dan jarak waktu antarkereta sudah dimaksimalkan. Di lintas Bogor misalnya, sudah sangat sulit menambah perjalanan kereta karena headway sudah maksimal sesuai kapasitas prasarana perkeretaapian yang tersedia.
"Dengan frekuensi perjalanan yang tidak dapat berubah banyak, PT KCI memperpanjang rangkaian kereta menjadi mayoritas 10 dan 12 kereta dalam satu rangkaian," ungkap Anne.
KCI saat ini memiliki 36 rangkaian kereta dengan formasi 12 kereta, 41 rangkaian kereta dengan formasi 10 kereta, dan 35 rangkaian kereta dengan formasi 8 kereta. Setiap harinya 88 rangkaian KRL beroperasi melayani masyarakat.
"Sementara sisanya merupakan kereta cadangan untuk pengganti saat ada kereta yang mengalami kendala teknis, antisipasi saat perlu mengeluarkan kereta tambahan, dan rangkaian kereta yang sedang menjalani perawatan rutin," ujarnya.
Baca Juga:
Langkah Pemerintah Tolak Permintaan Kepala Daerah Hentikan KRL Dinilai Tepat
Pada masa transisi ini, Anne memastikan bahwa KCI masih mengikuti aturan dari pemerintah mengenai jumlah pengguna yang diizinkan dalam satu kereta yaitu 35 persen dari kapasitas maksimum.
"Penyekatan ini juga sudah berlangsung selama masa PSBB, saat jumlah pengguna KRL turun lebih dari 80 persen. Penyekatan untuk mengutamakan physical distancing di dalam kereta ini terkadang membawa konsekuensi logis yaitu adanya antrean pengguna di stasiun-stasiun," tutupnya. (Asp)