Abaikan Putusan MK, Baleg DPR Sepakati Revisi UU Pilkada
Rapat kerja pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada). (Foto: Antara)
MERAHPUTIH.COM - BADAN Legislatif (Baleg) DPR RI akhirnya menyepakati revisi Undang-Undang Pilkada terkait dengan batas usia calon kepala daerah. UU Pilkada ini mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang diketok pada 29 Mei 2024. Putusan itu mengubah syarat usia peserta pilkada.
?
Dalam putusannya, MA menyebut calon kepala daerah minimal harus berusia 30 tahun saat dilantik sebagai pasangan calon. Sementara itu, pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan pada awal Januari 2025.
?
"Merujuk kepada MA setuju ya," kata Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Baidowi kepada peserta Rapat Panja RUU Pilkada di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).
?
Putusan ini berarti Baleg tak mengindahkan putusan MK Nomor 70 yang menyebut seseorang bisa maju pilkada bila usia 30 tahun saat penetapan calon kepala daerah pada 22 September 2024. Dalam prosesnya, putusan MK ini membuat putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, tak bisa maju di pilkada. Hal itu disebabkan umur Kaesang baru 30 tahun pada 25 Desember 2024.
Baca juga:
Istana Hormati Putusan Baleg DPR Ikutin Putusan MA dan Mengakomodasi Putusan MK
?
Dengan kesepakatan Baleg menggunakan putusan MA, Kaesang kini bisa maju pilkada. Hal itu disebabkan usia Kaesang yang memenuhi syarat 30 tahun saat pelantikan dilakukan tahun depan.
?
Menkum dan HAM Supratman Andi Agtas yang hadir dalam rapat juga menyepakati hal ini. "Ini kan usul dari DPR, pemerintah ikut saja kesepakatan di parlemen. Karena sebagai bahan penghargaan. Kalau bisa bulat memutuskan, kami ikut saja," ungkap Supratman.(Pon)
Baca juga:
Baleg DPR Putuskan Ikutin Putusan MA Soal Batas Usia Calon Pilkada
?
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Persis Solo Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris, Kaesang Disebut Sangat Sibuk
Bestari Barus Mantap ke PSI, Sebut Jokowi Jadi Inspirasi Perjuangan Politik
Inisial J Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina PSI, Jokowi Bilang Begini
Daftar Pengurus DPP PSI 2025-2030: Ketua Dewan Pembina Bapak 'J', 2 Politikus NasDem Jadi Petinggi
Wapres Ke 10 dan 12 RI Jusuf Kalla Ikuti RDPU bahas RUU Pemerintahan Aceh
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Anak Jokowi Minta Wamenaker Immanuel Ebenezer Ikuti Proses Hukum
Kaesang Ziarah ke Makam Presiden ke-3 BJ Habibie, PSI Ingin Anak Muda Berkiprah di Bidang Iptek
[HOAKS atau FAKTA]: Kaesang Mengaku Dipaksa Rakyat untuk Jadi Presiden RI
Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD