Abaikan Putusan MK, Baleg DPR Sepakati Revisi UU Pilkada
Rapat kerja pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada). (Foto: Antara)
MERAHPUTIH.COM - BADAN Legislatif (Baleg) DPR RI akhirnya menyepakati revisi Undang-Undang Pilkada terkait dengan batas usia calon kepala daerah. UU Pilkada ini mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang diketok pada 29 Mei 2024. Putusan itu mengubah syarat usia peserta pilkada.
?
Dalam putusannya, MA menyebut calon kepala daerah minimal harus berusia 30 tahun saat dilantik sebagai pasangan calon. Sementara itu, pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan pada awal Januari 2025.
?
"Merujuk kepada MA setuju ya," kata Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Baidowi kepada peserta Rapat Panja RUU Pilkada di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).
?
Putusan ini berarti Baleg tak mengindahkan putusan MK Nomor 70 yang menyebut seseorang bisa maju pilkada bila usia 30 tahun saat penetapan calon kepala daerah pada 22 September 2024. Dalam prosesnya, putusan MK ini membuat putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, tak bisa maju di pilkada. Hal itu disebabkan umur Kaesang baru 30 tahun pada 25 Desember 2024.
Baca juga:
Istana Hormati Putusan Baleg DPR Ikutin Putusan MA dan Mengakomodasi Putusan MK
?
Dengan kesepakatan Baleg menggunakan putusan MA, Kaesang kini bisa maju pilkada. Hal itu disebabkan usia Kaesang yang memenuhi syarat 30 tahun saat pelantikan dilakukan tahun depan.
?
Menkum dan HAM Supratman Andi Agtas yang hadir dalam rapat juga menyepakati hal ini. "Ini kan usul dari DPR, pemerintah ikut saja kesepakatan di parlemen. Karena sebagai bahan penghargaan. Kalau bisa bulat memutuskan, kami ikut saja," ungkap Supratman.(Pon)
Baca juga:
Baleg DPR Putuskan Ikutin Putusan MA Soal Batas Usia Calon Pilkada
?
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
High Cost Politics Calon Bikin Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Bukan Ubah Cara Pemilihan
Dasco Janji Tidak Buru Buru Bahas Revisi UU Pilkada, Fokus ke UU Pemilu
Pengamat Semprot Wacana Pilkada DPRD yang Rawan Transaksi Gelap, Rakyat Cuma Jadi Penonton Elite Pesta Pora
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu
Hasil Rakernas, PDIP Dorong E-Voting Solusi Hemat Biaya Pilkada Langsung
Prestasi Persis Jeblok, Kaesang Bersedia Teken 5 Tuntutan Suporter Ultras
Rakorwil PSI Jateng, Kaesang Tekad Jateng Menang Telak di Kandang Gajah
Mayoritas Pemilih Partai Politik Tolak Pilkada Dipilih DPRD
Golkar Sebut Biaya Pilkada Langsung Berpotensi Merusak Kualitas Demokrasi