Aaron Carter Telah Lama Kecanduan Narkoba

Rina GarminaRina Garmina - Senin, 17 Juli 2017
Aaron Carter Telah Lama Kecanduan Narkoba

Penyanyi pop Aaron Carter telah lama mengidap kecanduan narkoba. (Foto: Instagram/@promiflash)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MASIH ingat nukilan lagu ini? There's somethin' that/I've got to say/You're always with me/Even though, you're far away/Talkin to you on my cell/Just the sound of your voice/Makes my heart melt/Oh girl, well it's true. Itu adalah nukilan lagu "I am All About You" yang dibawakan penyanyi pop dan hip-hop Amerika Serikat, Aaron Carter, beberapa tahun lalu.

Di tengah kesuksesannya sebagai penyanyi terkenal, mantan kekasih aktris Hilary Duff dan Lindsay Lohan itu pernah beberapa kali terjebak masalah. Mulai dari berselisih dengan Hilary Duff, ibunya, dan kini ia ditangkap polisi karena kasus narkoba.

Polisi menangkap pria berusia 29 tahun ini di Georgia, Sabtu (15/7) waktu setempat, karena memiliki ganja. Ia juga kedapatan mengemudi di bawah pengaruh ganja. Saat ditangkap, Aaron sedang bersama kekasihnya, Madison Parker.

Akibat penangkapan tersebut, Aaron batal tampil dalam konser di Kansas City. Adik Nick Carter, mantan personel grup musik "Backstreet Boys", itu telah lama mengonsumsi narkoba. Ia mulai berkenalan dengan narkoba saat depresi akibat tidak terima dengan perceraian kedua orangtuanya, Robert dan Jane. Kondisi kejiwaannya juga makin terguncang ketika ia kehilangan banyak uang pada 2003.

Lima tahun kemudian, Aaron ditahan di Texas akibat kepemilikan 2 ons ganja. Pada 2011, ia menjalani rehabilitasi kecanduan narkoba. Namun, rupanya hingga kini ia belum berhasil mengatasi masalah kecanduan narkoba. Buktinya, tahun ini Aaron masih kedapatan memiliki ganja.

Selain Aaron, saudara perempuannya yang bernama Leslie Carter juga kecanduan narkoba. Sang adik meninggal dunia akibat overdosis pada 2012. Narkoba tak hanya merenggut nyawa keluarga Aaron, tapi juga menghabiskan hartanya. Di tahun 2013, ia dinyatakan bangkrut dan memiliki hutang sebanyak US$2,2 juta.

Duh, ngeri ya. Sahabat MerahPutih sebaiknya menjauhi "barang haram" ini. Baca juga komentar sang kakak setelah mengetahui Aaron Carter ditangkap akibat kedapatan memiliki ganja. Artikelnya bisa Anda baca di sini: Aaron Carter Dipenjara, Sang Kakak Berikan Dukungan. (*)

Sumber: ANTARA

#Aaron Carter #Penyanyi Hip Hop #Narkoba #Pesta Narkoba
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Rina Garmina

Cooking Mama :)
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Wacana Larangan Total Vape di Indonesia, DPR Soroti Bahaya Narkoba Cair
Komisi III DPR mendukung usulan Kapolri untuk melarang total vape di Indonesia. Hal itu terkait temuan narkoba dalam liquid vape.
Soffi Amira - Sabtu, 24 Oktober 2026
Wacana Larangan Total Vape di Indonesia, DPR Soroti Bahaya Narkoba Cair
Indonesia
Pabrik Sabu 1,2 Ton Dibongkar di Pidie Aceh, 11 Orang Ditangkap
Pabrik sabu dengan barang bukti 1,2 ton dibongkar di Pidie, Aceh. Sebanyak 11 orang diamankan, sementara Kapolri mengingatkan ancaman narkoba.
Soffi Amira - Sabtu, 24 Oktober 2026
Pabrik Sabu 1,2 Ton Dibongkar di Pidie Aceh, 11 Orang Ditangkap
Indonesia
Kapolri Bongkar Celah Narkotika dalam Vape, Polri dan BNN Sulit Membedakan Cairannya
Kapolri mengatakan cairan narkotika dapat dikemas dalam cartridge vape dengan tampilan dan aroma yang menyerupai produk biasa.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Oktober 2026
Kapolri Bongkar Celah Narkotika dalam Vape, Polri dan BNN Sulit Membedakan Cairannya
Indonesia
Kapolri Dorong Larangan Total Vape, Sebut Jadi Pintu Masuk Narkotika
Perkembangan narkotika kini semakin mengkhawatirkan karena bentuknya telah berevolusi dari padat menjadi cair.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Oktober 2026
Kapolri Dorong Larangan Total Vape, Sebut Jadi Pintu Masuk Narkotika
Indonesia
Kapal Berbendera Mongolia Tertangkap Angkut 1 Ton Ketamin di Perairan Sumut, Identitasnya Diduga Disamarkan
Pergerakannya telah dipantau aparat sejak Agustus 2026 setelah terdeteksi menunjukkan aktivitas tidak biasa di Selat Malaka.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Oktober 2026
Kapal Berbendera Mongolia Tertangkap Angkut 1 Ton Ketamin di Perairan Sumut, Identitasnya Diduga Disamarkan
Indonesia
Kasus Penyelundupan 1 Ton Ketamin di Selat Malaka, 8 Awak Kapal MT Global 168 Diamankan
Aparat gabungan mengamankan delapan awak MT Global 168 dalam pengungkapan dugaan penyelundupan sekitar 1 ton ketamin di perairan Sumatera Utara.
Soffi Amira - Jumat, 23 Oktober 2026
Kasus Penyelundupan 1 Ton Ketamin di Selat Malaka, 8 Awak Kapal MT Global 168 Diamankan
Indonesia
PLN Turun Tangan Tahu Lapak Narkoba di Kampung Ambon Berdiri Lagi, Sarang Narkoba Dibikin Gelap Gulita
Cek update terbaru penggerebekan Kampung Ambon! Polisi bersama PLN nekat putus listrik lapak narkoba yang kembali beroperasi. 7 orang diamankan dari lokasi.
Angga Yudha Pratama - Jumat, 16 Oktober 2026
PLN Turun Tangan Tahu Lapak Narkoba di Kampung Ambon Berdiri Lagi, Sarang Narkoba Dibikin Gelap Gulita
Indonesia
Sisir Kampung Ambon, Polisi Amankan Puluhan Senjata Tajam dan Bong
Penyisiran juga mencakup pemeriksaan rumah-rumah yang diduga digunakan sebagai tempat berkumpulnya pengguna maupun pengedar narkotika.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Oktober 2026
Sisir Kampung Ambon, Polisi Amankan Puluhan Senjata Tajam dan Bong
Indonesia
Alat Berat Ratakan Sarang Narkoba, Puluhan Lapak di Kampung Ambon Cengkareng Hancur Tak Tersisa
Petugas gabungan turunkan alat berat untuk bongkar puluhan lapak narkoba di Kampung Ambon, Cengkareng. Simak detail penggerebekan sarang sabu yang disambut sorakan warga di sini.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Oktober 2026
Alat Berat Ratakan Sarang Narkoba, Puluhan Lapak di Kampung Ambon Cengkareng Hancur Tak Tersisa
Indonesia
Ratusan Kawasan Rawan Narkoba Tumbuh di Indonesia, IPW: PR Kapolri
Pemetaan kawasan rawan narkoba dapat menjadi acuan bagi kepolisian dalam menentukan prioritas operasi, terutama di wilayah yang selama ini dikenal sebagai pusat peredaran narkotika.
Dwi Astarini - Senin, 12 Oktober 2026
Ratusan Kawasan Rawan Narkoba Tumbuh di Indonesia, IPW: PR Kapolri
Bagikan