9 Kendaraan Berat Terjaring Operasi Gabungan Penegakan Kepatuhan Uji Emisi
Sembilan kendaraan berat terjaring operasi uji emisi petugas gabungan. (foto: dok Dinas LH DKI Jakarta)
MerahPutih.com - Sebanyak sembilan kendaraan berat terjaring dalam Operasi Gabungan Penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang dilaksanakan oleh petugas gabungan di Plumpang, Jakarta Utara, pada Selasa (3/6).
Petugas gabungan tersebut yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Subdit Gakkum Polda Metro Jaya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI terus menjalankan berbagai langkah nyata untuk mengimplementasikan Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU), salah satunya penegakan hukum atas ketaatan kelulusan uji emisi kendaraan yang beroperasi di Jakarta.
"Pemilik kendaraan yang baku mutu emisinya melewati ambang batas yang dipersyaratkan diancam pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta, ini sesuai Pasal 41 ayat (2) Perda 2/2005," ucap Asep, Selasa (3/6).
Baca juga:
Razia Uji Emisi Jakarta Timur, Kendaraan Melanggar Terancam Denda Maksimal Rp 50 Juta
Asep menambahkan, menurut kajian bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Vital Strategies, jenis kendaraan berat atau heavy duty vehicles seperti dump truk atau mobil kontainer merupakan penyumbang polusi udara terbesar pada sumber emisi bergerak. Oleh karena itu, operasi gabungan ini menyasar kendaraan berat untuk dilakukan penegakan hukum uji emisi.
Pelaksanaan uji emisi, lanjut Asep sangat penting bagi pemilik kendaraan karena dapat memberikan gambaran mengenai kondisi mesin kendaraannya, sekaligus menjadi indikator apakah kendaraan tersebut dirawat secara rutin atau tidak.
"Jika semua kendaraan berat sudah memenuhi ambang batas emisi, maka diharapkan kontribusi sektor transportasi yang selama ini menjadi penyumbang polusi terbesar dapat berkurang secara signifikan," tandasnya.
Baca juga:
Hakim Jatuhkan Hukuman untuk Bus Tidak Lulus Uji Emisi, Ada yang Didenda Rp 16 Juta
Sementara itu, Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, R.M. Tamo Sijabat mengungkapkan, sebanyak 44 kendaraan heavy duty vehicles seperti truk dan mobil kontainer telah dilakukan uji emisi. Sebanyak 35 kendaraan lulus uji emisi, sementara 9 kendaraan lainnya tidak lulus uji emisi.
"Sembilan kendaraan tidak lulus uji emisi ini terdiri dari angkutan barang, kendaraan mobil penarik dan mobil tangki air. Proses selanjutnya para pelanggar akan menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada Rabu, (11/6) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara," ujarnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
IPO Bank Jakarta Dinilai Perkuat Transparansi dan Pengawasan Publik
Pramono Klaim Banjir Jakarta Cepat Surut, Daerah Tetangga Masih Terendam
Hadiri KTT APCAT, Pemprov DKI Tegaskan Komitmen Kendalikan Rokok Elektrik
Pemprov DKI Siap Tanggung Biaya Modifikasi Cuaca untuk Daerah Sekitar Jakarta
Atasi Banjir Jakarta, Pemprov DKI Prioritaskan Normalisasi 3 Sungai
Hari Kedelapan OMC, Pemprov DKI Fokus Penyemaian Awan di Bogor hingga Tangerang
Penanganan Sampah Diperkuat, DLH DKI Dorong Pengurangan Risiko Banjir
Pemprov DKI Tambah Durasi Operasi Modifikasi Cuaca, Dilakukan hingga 3 Kali Sehari
Pramono Minta BMKG Tak Hanya Fokus Jakarta, OMC Diperluas ke Tangerang-Bekasi
Transjabodetabek Rute Blok M–Soetta Segera Dibuka, Pramono: Tak Gantikan Damri dan KA Bandara