MerahPutih.com - Demi mengurangi mobilitas masyarakat, serta mencegah penyebaran kasus COVID-19 varian Omicron di kawasan Kabupaten Bogor di masa libur panjang, Polres Bogor membelakukan ganjil genap di delapan titik ruas jalan.
Ganjil genap di kawasan Puncak dan Sentul, Bogor mulai Jumat (25) kemarin sampai Senin 28 Februari 2022 dan dilakukan penyekatan di 8 titik check point.
Baca Juga:
"Tanggal 25 sampai 28 Februari 2022, di jalur puncak berlaku ganjil genap," Kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Pranata, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (26/2).
Kebijakan tersebut, lanjut Dicky, tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Ganjil Genap di Kawasan Puncak di akhir pekan.
Sanksi tilang secara manual maupun lewat kamera ETLE berlaku bagi para pengendara yang pelat nomor kendaraannya tidak sesuai dengan tanggal ganjil genap pada hari itu. Aturan ganjil genap dan penutupan jalur tidak berlaku untuk kendaraan darurat serta kendaraan berkaitan dengan tugas negara dan ekonomi.
Baca Juga:
Kendaraan yang dikecualikan dalam aturan ini di antaranya ambulans atau mobil pengantar jenazah, pemadam kebakaran, tenaga kesehatan, kendaraan dinas Polri/TNI, angkutan umum/online, angkutan logistik/sembako, masyarakat yang melakukan vaksinasi, dan kendaraan darurat lainnya.
Jam operasional ganjil genap Puncak Bogor ini telah berlangsung sejak Jumat, mulai pukul 14.00 WIB hingga Senin pukul 24.00 WIB. Adapun pada Sabtu 26 Februari 2022 akan diberlakukan sistem genap. ke-8 titik lokasi check point itu meliputi :
- Pos Check Point Simpang Gadog
- Pos Check Point Gate Tol Ciawi
- Pos Check Point Sentul Utara
- Pos Check Point Bellanova
- Pos Check Point Rainbow Hills
- Pos Check Point Pasir Angin
- Pos Check Point Penutupan Arus Bendungan
- Pos Check Point Cibanon
(Knu)
Baca Juga:
Kasus COVID-19 di Sekolah Kota Bogor Melonjak Dua Kali Lipat