72 Bungkus Sabu Disimpan di Ciledug, Polisi Duga Bakal Diedarkan di Jabodetabek

Frengky AruanFrengky Aruan - Selasa, 02 Juli 2024
72 Bungkus Sabu Disimpan di Ciledug, Polisi Duga Bakal Diedarkan di Jabodetabek

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Brigjen Hengki. (MP/Kanu)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Peredaran narkoba di wilayah Jakarta dan sekitarnya seolah tak ada hentinya. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya kali ini menggerebek sebuah kontrakan di kawasan Parung Serab, Ciledug, Kota Tangerang, Senin (1/7) malam.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Brigjen Hengki menjelaskan, rumah kontrakan tersebut diduga dijadikan gudang penyimpanan puluhan bungkus sabu.

“Narkoba itu disimpan di suatu tempat. Disimpan di rumah kontrakan, tidak ada yang menyangka,” kata Hengki di lokasi, dikutip Selasa (2/7).

Hengki mengatakan, terbongkarnya gudang sabu tersebut berawal dari penangkapan dua orang berinisial R (29) dan A (19) yang diungkap oleh Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Dari kedua pria tersebut yang merupakan kurir itu disita sabu seberat 1 kilogram.

Baca juga:

Penyuplai Sabu ke Virgoun Ternyata Bekas Crew Band Last Child

“Narkoba itu disimpan di tas dan yang bersangkutan sedang membawa kunci ini (kontrakan),” ungkap Hengki yang bakal menjabat sebagai Wakapolda Banten ini.

Polisi, kemudian melakukan pengembangan hingga bergerak ke rumah kontrakan di Ciledug tersebut. Di lokasi, didapati 72 bungkus teh Cina yang berisikan narkotika jenis sabu.

“72 bungkus, satu bungkusnya mungkin satu kiloan,” beber Hengki.

Hengki belum mengetahui asal-muasal sabu tersebut serta sejak kapan mereka berdua beraksi. Dia menduga, sindikat ini memonitor gerak Kepolisian sebelum mengedarkan 72 bungkus sabu itu.

"Para sindikat peredaran narkoba memanfaatkan momen. Mungkin kami sedang sibuk, semua merayakan hari Bhayangkara," kata Hengki.

Sabu itu disinyalir hendak diedarkan di wilayah Jabodetabek. "Kalau dari barang bukti itu, diedarkan di sekitar Jabodetabek ya, termasuk Bekasi, Depok, Tangerang sini juga," kata Hengki yang baru ‘pecah bintang’ jadi Brigjen ini.

Baca juga:

Hakim Pengadilan Aceh Timur Vonis Mati 6 Penyelundup 74 Kg Narkoba

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui sepak terjang sindikat ini.

“Barang bukti dan dua orang kurir narkoba sudah diamankan oleh pihak kepolisian. Nanti akan kami rilis selengkapnya untuk mengetahui asal narkoba ini,” tutup Hengki. (Knu)

#Polda Metro Jaya #Sabu-sabu #Ciledug
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan