70 Bos Perusahaan Jadi Tersangka Pelanggaran PPKM Darurat

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 11 Juli 2021
70  Bos Perusahaan Jadi Tersangka Pelanggaran PPKM Darurat

Perkantoran Jakarta. (Foto: Antara)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menetapkan 70 pimpinan perusahaan non-esensial dan kritikal di Jakarta sebagai tersangka. Mereka diduga bersalah karena melanggar aturan PPKM Darurat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut, total ada 34 perusahaan yang terbukti melanggar aturan PPKM Darurat.

"Rata-rata (tersangka) itu pemimpinnya ada yang CEO sama manajernya. Dia penanggung jawab yang bertanggung jawab di sini,” kata Yusri kepada wartawan, Sabtu (10/7).

Baca Juga:

Kapolda Metro Jaya: Sia-sia Penyekatan jika Atasan Tetap Suruh Karyawan Ngantor

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Mereka terancam hukuman 1 tahun penjara.

"Itu pimpinannya yang memang udah tau itu non-esensial dan non-kritikal yang memaksakan pegawainya untuk tetap ngantor. Dia harus bertanggung jawab,” ujar Yusri.

Yusri sebelumnya telah mengingatkan kepada pimpinan perusahaan non-esensial dan non-kritikal di Jakarta tidak menyuruh karyawannya bekerja secara tatap muka alias work form office (WFO) selama masa PPKM Darurat. Sebab, angka kematian akibat COVID-19 di Jakarta semakin mengkhawatirkan.

Dia menyebut, rumah sakit di Jakarta telah kewalahan menangani pasien. Bahkan, tempat pemakaman umum (TPU) khusus jenazah COVID-19 juga telah penuh.

"Para pimpinan-pimpinan perusahaan tolong jangan egois. Lihat kuburan saja sudah penuh. Apalagi rumah sakit maupun juga wisma atlet yang ada. Apa mau pegawainya jadi korban," kata Yusri.

Yusri menyatakan, pihaknya akan menindak tegas pimpinan perusahaan non-esensial dan non-kritikal yang masih nekat memaksa karyawannya WFO. Mereka akan dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Kami akan tindak tegas pimpinan atau pemilik dari perusahaan tersebut apabila melanggar aturan," katanya.

Sementara itu, selama sepekan pelaksanaan PPKM Darurat khususnya di DKI Jakarta, polisi menyebut terjadi peningkatan mobilitas di dalam kota meski ada puluhan titik penyekatan yang telah disiapkan.

Penyekatan PPKM Darurat. (Foto: Antara)
Penyekatan PPKM Darurat. (Foto: Kanugrahan)

"Di dalam kota ada peningkatan mobilitas. Masyarakat masih bermobilitas walaupun di penyekatan sudah tidak ada antrean,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Sambodo menyebut peningkatan mobilitas di DKI akibat adanya masyarakat yang masuk ke Jakarta. Masyarakat tersebut masuk melalui jalur-jalur tikus.

“Kemungkinan banyak masyarakat lewat jalan tikus,” beber Sambodo.

Seperti diketahui, Pemerintah memutuskan untuk menetapkan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali. PPKM itu sendiri sudah berlangsung mulai tanggal 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.

Di kawasan DKI Jakarta sendiri, Polda Metro Jaya sudah melakukan penyekatan di puluhan titik. Masyarakat yang ingin masuk ke Jakarta maupun sebaliknya akan diperiksa oleh polisi terkait tujuannya. (Knu)

Baca Juga:

Cara Mengetahui Titik Penyekatan PPKM Darurat dengan Google Maps

#PPKM Darurat #PPKM #Polda Metro Jaya
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan