MerahPutih.com - Kondisi Kota Bandung masih dalam status zona merah dan sedang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Pada pelaksanaan Hari Raya Idul Adha yang jatuh 20 Juli 2021 nanti, aturan pengetatan sosial masih berlaku untuk mengurangi penularan COVID-19.
Baca Juga:
Idul Adha 2021, Kurban Aman dan Nyaman via Layanan Online
Kepala Kementerian Agama Kota Bandung, Tedi Hamad Junaedi menuturkan, pedoman pelaksanaan Iduladha 2021 ini sudah diatur melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021.
Berikut ini 7 aturan yang berlaku terkait pelaksanaan Iduladha 2021 di Kota Bandung:
1. Khusus untuk daerah di zona PPKM Darurat tidak boleh menyelenggarakan arak-arakan takbir keliling.
“Disarankan malam takbiran di masjid hanya diperdengarkan melalui pengeras suara. Atau kalau bisa menggunakan rekaman semacam kaset atau bentuk lainnya yang bisa diputar dan diperdengarkan,” kata Tedi, Kamis (15/7).
2. Umat muslim dianjurkan untuk tidak menggelar salat Iduladha secara berjamaah, baik di musala, masjid ataupun di lapangan.
“Substansinya, masjid tidak digunakan sementara untuk peribadatan berjemaah. Masjid tetap dibuka, tapi tidak melaksanakan proses kegiatan ibadah berjamaah. Ini untuk di level 3 dan 4 dilaksanakan PPKM darurat,” jelasnya.
3. Masyarakat diharapkan kesadaran dan pengertiannya untuk beribadah di rumahnya masing-masing. Hal itu berlaku untuk seluruh agama.
“Sebetulnya dalam surat edaran nomor 17 itu tidak hanya ditujukan bagi Iduladha, tapi juga berlaku untuk seluruh agama. Pengaturan juga bagi untuk tempat peribadatan agama lain,” cetusnya.
4. Para penjual untuk berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 di level kecamatan dan kelurahan.
5. Prosesi penyembelihan kurban disarankan pada 11, 12, dan 13 Zulhijah atau tanggal 21, 22, dan 23 Juli 2021. Dengan kata lain, pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dilakukan hari kedua Iduladha.
6. Disarankan penyembelihannya di Rumah Potong Hewan (RPH) guna meminimalisir interaksi orang.
7. Apabila RPH sudah penuh, hewan kurban disembelih di lapangan terbuka dengan jumlah panitia yang terbatas, dengan menjalankan protokol kesehatan.
“Satu orang, satu alat potong. Kalau terbatas, pisaunya harus didisnfektan dulu. Setelah dipotong, penerima tidak boleh datang ke tempat pemotongan. Panitia yang harus mengantarkan daging hasil pemotongan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” katanya. (Imanha/Jawa Barat)
Baca Juga:
Kemenag Solo Larang Takbiran dan Salat Idul Adha Diadakan di Masjid

