7 Napi Kabur dari Rutan Salemba, Salah Satunya Gembong Narkoba


Rutan Salemba.(Dok. Ditjen PAS)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menyebut ada sosok gembong narkoba yang ikut kabur bersama enam narapidana lain dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat pada Selasa (12/11) dini hari. Sosok tersebut Murtala IIyas alias MT (42).
"Benar salah satunya adalah Murtala IIyas," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (13/11).
Murtala pernah mengedarkan 100 kilogram sabu-sabu yang tersimpan dalam 6 boks kontainer plastik berwarna merah dalam 100 paket.
Selain Murtala, ada enam tahanan kasus narkoba lainnya yang melarikan diri yaitu Meri Janwar bin Zainal Abidin (39), Maulana bin Sulaiman (29), Wahyudin bin Tamrin (47), Annas Alkarim bin Rusli (22), Agus Salim bin Nurdin (27), dan Jamaludin bin Ibrahim (29).
Baca juga:
7 Napi Narkoba Kabur dari Rutan Salemba, Manfaatkan Kelengahan Petugas
Peristiwa kaburnya para tahanan itu diketahui pada Selasa (12/11) pagi. Petugas Rutan Salemba yang melakukan pengecekan tahanan mengetahui para tahanan di Blok S kamar 16 tidak ada di tempatnya.
Petugas Rutan juga mendapati terali besi ventilasi sudah berlubang. Murtala cs diduga kabur dengan menjebol terali besi lubang angin tersebut.
"Dugaan sementara tahanan melarikan diri melalui lubang ventilasi yang digergaji," kata Ade Ary.
Setelah berhasil menggergaji terali besi tersebut, Murtala cs diduga kabur melalui gorong-gorong saluran air.
"Posisinya di belakang gedung Blok S kamar 16 dan tembus ke selokan luar Jalan Percetakan Negara X," jelas Ade Ary. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh

Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak

Patroli Skala Besar TNI/Polri hingga Masuk ke Gang Kecil, Tangerang Selatan dan Sekitarnya Aman dari Gangguan Perusuh
