7 Bank Selamatkan Keuangan BUMN Waskita Karya
Pembangunan Tol. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Sebanyak tujuh kreditur perbankan menyepakati pemulihan keuangan PT Waskita Karya dengan melakukan restrukturisasi utang senilai Rp 21,9 triliun dari total Rp29 triliun. Perjanjian restrukturisasi itu diharapkan bisa memulihkan kondisi keuangan dan melanjutkan transformasi Waskita Karya.
"Kami sangat mengapresiasi koordinasi dan kerja sama yang telah dilakukan oleh semua pihak dalam mendukung pemulihan dan transformasi Waskita Karya," kata Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo di Jakarta, Rabu (26/8).
Baca Juga:
Kasus Proyek Fiktif, Lima Bekas Petinggi Waskita Karya Dituntut 6-9 Tahun Penjara
Ketujuh perbankan yang terlibat dalam restrukturisasi tersebut meliputi Bank Negara Indonesia (BNI) yang bertindak sebagai leading bank, lalu disusul Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Pensiun Nasional (BTPN), Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Pembangunan Jawa Barat (BJB), dan Bank DKI.
Restrukturisasi keuangan Waskita Karya mesti diikuti perbaikan fundamental perusahaan dengan melakukan transformasi bisnis yang berorientasi terhadap pertumbuhan berkelanjutan. Momentum restrukturisasi penting tak hanya mempercepat pemulihan, tetapi juga bisa mendorong Waskita Karya dalam memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional yang sekarang sedang berusaha bangkit dari dampak pandemi COVID-19.
Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono mengucapkan, terima kasih atas dukungan yang diberikan para kreditur dan Kementerian BUMN, sehingga restrukturisasi keuangan tersebut bisa terlaksana.
Momen pemulihan keuangan itu langsung direspon perseroan dengan meluncurkan program transformasi bisnis bertajuk "Warisan Kita" yang mengusung tiga pilar utama, yakni portofolio dan inovasi, lean, dan digital.
"Saat ini kami dalam proses transformasi secara total dari segi operasional sampai dengan keuangan. Penandatanganan MRA yang berlangsung hari ini menjadi momentum positif bagi Waskita dan seluruh stakeholder," kata Destiawan.
PT Waskita Karya (Persero) Tbk merupakan perusahaan BUMN yang memiliki kontribusi signifikan dalam berbagai pembangunan proyek strategis nasional, termasuk lebih dari 20 proyek jalan tol, seperti tol Trans Jawa, Trans Sumatera, serta tol dalam kota Jabodetabek dan Surabaya.
Termasuk pula, pembangunan transmisi listrik, bendungan, fasilitas kereta api dan LRT, bandar udara, dan juga pelabuhan.
Upaya pemulihan kondisi keuangan Waskita Karya muncul seiring dengan tekanan yang dialami emiten berkode WSKT ini sejak tahun 2020. Tekanan itu disebabkan penurunan kinerja dan pendapatan bisnis konstruksi akibat pandemi COVID-19.
Langkah-langkah ekstra diperlukan agar Waskita Karya dapat memenuhi kewajibannya kepada kreditur bank maupun vendor.
Pemerintah melalui Kementerian BUMN selaku pemegang saham utama Waskita Karya membentuk tim Percepatan Restrukturisasi Waskita Karya. Sementara, Waskita Karya menunjuk konsultan independen untuk membantu mengawal perusahaan menjalankan transformasi bisnis, transformasi keuangan, dan pengamanan legal.
Salah satu transformasi keuangan yang akan dilakukan WSKT, antara lain pengaturan kembali portfolio jalan tol yang sedang atau akan dibangun Waskita demi membantu perusahaan dalam memulihkan kondisi keuangan sehingga menjadi lebih kuat secara fundamental. (*)
Baca Juga:
KPK Periksa Senior VP Waskita Karya Terkait Korupsi Kampus IPDN Gowa
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
BUMN Indonesia Menang Kontrak Proyek Malolos-Clark Railway di Filipina, Nilainya Rp 3,16 T
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator