7 Bank Selamatkan Keuangan BUMN Waskita Karya

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 26 Agustus 2021
7 Bank Selamatkan Keuangan BUMN Waskita Karya

Pembangunan Tol. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sebanyak tujuh kreditur perbankan menyepakati pemulihan keuangan PT Waskita Karya dengan melakukan restrukturisasi utang senilai Rp 21,9 triliun dari total Rp29 triliun. Perjanjian restrukturisasi itu diharapkan bisa memulihkan kondisi keuangan dan melanjutkan transformasi Waskita Karya.

"Kami sangat mengapresiasi koordinasi dan kerja sama yang telah dilakukan oleh semua pihak dalam mendukung pemulihan dan transformasi Waskita Karya," kata Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo di Jakarta, Rabu (26/8).

Baca Juga:

Kasus Proyek Fiktif, Lima Bekas Petinggi Waskita Karya Dituntut 6-9 Tahun Penjara



Ketujuh perbankan yang terlibat dalam restrukturisasi tersebut meliputi Bank Negara Indonesia (BNI) yang bertindak sebagai leading bank, lalu disusul Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Pensiun Nasional (BTPN), Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Pembangunan Jawa Barat (BJB), dan Bank DKI.

Restrukturisasi keuangan Waskita Karya mesti diikuti perbaikan fundamental perusahaan dengan melakukan transformasi bisnis yang berorientasi terhadap pertumbuhan berkelanjutan. Momentum restrukturisasi penting tak hanya mempercepat pemulihan, tetapi juga bisa mendorong Waskita Karya dalam memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional yang sekarang sedang berusaha bangkit dari dampak pandemi COVID-19.

Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono mengucapkan, terima kasih atas dukungan yang diberikan para kreditur dan Kementerian BUMN, sehingga restrukturisasi keuangan tersebut bisa terlaksana.

Momen pemulihan keuangan itu langsung direspon perseroan dengan meluncurkan program transformasi bisnis bertajuk "Warisan Kita" yang mengusung tiga pilar utama, yakni portofolio dan inovasi, lean, dan digital.

"Saat ini kami dalam proses transformasi secara total dari segi operasional sampai dengan keuangan. Penandatanganan MRA yang berlangsung hari ini menjadi momentum positif bagi Waskita dan seluruh stakeholder," kata Destiawan.

PT Waskita Karya (Persero) Tbk merupakan perusahaan BUMN yang memiliki kontribusi signifikan dalam berbagai pembangunan proyek strategis nasional, termasuk lebih dari 20 proyek jalan tol, seperti tol Trans Jawa, Trans Sumatera, serta tol dalam kota Jabodetabek dan Surabaya.

Termasuk pula, pembangunan transmisi listrik, bendungan, fasilitas kereta api dan LRT, bandar udara, dan juga pelabuhan.

Penandatanganan Master Restructuring Agreement (MRA) antara Waskita Karya dengan tujuh kreditur di Mandiri Club, Jakarta, Rabu (25/8/2021). (ANTARA/HO-Kementerian BUMN)
Caption

Upaya pemulihan kondisi keuangan Waskita Karya muncul seiring dengan tekanan yang dialami emiten berkode WSKT ini sejak tahun 2020. Tekanan itu disebabkan penurunan kinerja dan pendapatan bisnis konstruksi akibat pandemi COVID-19.

Langkah-langkah ekstra diperlukan agar Waskita Karya dapat memenuhi kewajibannya kepada kreditur bank maupun vendor.

Pemerintah melalui Kementerian BUMN selaku pemegang saham utama Waskita Karya membentuk tim Percepatan Restrukturisasi Waskita Karya. Sementara, Waskita Karya menunjuk konsultan independen untuk membantu mengawal perusahaan menjalankan transformasi bisnis, transformasi keuangan, dan pengamanan legal.

Salah satu transformasi keuangan yang akan dilakukan WSKT, antara lain pengaturan kembali portfolio jalan tol yang sedang atau akan dibangun Waskita demi membantu perusahaan dalam memulihkan kondisi keuangan sehingga menjadi lebih kuat secara fundamental. (*)

Baca Juga:

KPK Periksa Senior VP Waskita Karya Terkait Korupsi Kampus IPDN Gowa

#Breaking #Pemulihan Ekonomi #Utang BUMN #Kinerja BUMN #BUMN
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
BUMN Indonesia Menang Kontrak Proyek Malolos-Clark Railway di Filipina, Nilainya Rp 3,16 T
Perusahaan BUMN sektor konstruksi, PT PP (Persero) Tbk (PTPP), resmi ditunjuk sebagai kontraktor utama internasional dalam proyek Malolos–Clark Railway Contract Package S-01 (CP S01) di Filipina.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Oktober 2025
BUMN Indonesia Menang Kontrak Proyek Malolos-Clark Railway di Filipina, Nilainya Rp 3,16 T
Indonesia
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Kasus ini mencuat setelah Nikita mengancam Reza Gladys untuk membayar Rp 4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk skincare yang belum terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Indonesia
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Danantara saat ini mengelola aset senilai 1 triliun dolar AS atau sekitar Rp 16,57 kuadriliun, sehingga menempatkan Danantara sebagai sovereign wealth fund nomor lima terbesar di dunia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Indonesia
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Purbaya mendorong pemda untuk memperbaiki tata kelola BPD-nya masing-masing sehingga bisa lebih optimal dalam pengelolaan dan pembangunan daerahnya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Indonesia
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Cerminan lemahnya kualitas sumber daya manusia di lingkungan BUMN.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Indonesia
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan dalam setiap kebijakan yang dijalankan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Indonesia
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Kejaksaan Agung menyebutkan, bahwa WNA yang memimpin BUMN masih tetap bisa diproses hukum. Apalagi, jika mereka merugikan negara.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Indonesia
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Sistem hukum positif Indonesia berlaku universal, termasuk bagi WNA yang bekerja atau tinggal di Indonesia.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Indonesia
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
KPK tetap memiliki kewenangan untuk menindak WNA yang menjabat di BUMN apabila terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Oktober 2025
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
Indonesia
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
Presiden Prabowo Subianto sudah mengubah regulasi yang melarang ekspatriat atau WNA memimpin BUMN.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
Bagikan