6 Poin Ijtima MUI soal Bela Negara


Logo MUI
MerahPutih.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa MUI menelurkan sejumlah ijtima (kesepakatan) ulama terkait upaya menjaga keutuhan NKRI pada musyawarah nasional VI yang digelar awal Mei 2018 lalu.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam mengatakan ada 6 poin yang dihasilkan dari ijtima ulama sebagai upaya menjaga eksistensi negara dan bentuk bela negara.
Adapun hasil Ijtima MUI itu, kata Asrorun Niam sebagai berikut, pertama, Eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sebagaimana dinyatakan dalam Pembukaan dan Batang Tubuh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, pada hakekatnya adalah wujud perjanjian kebangsaan (al-mitsaq al-wathani) yang berisi kesepakatan bersama (al-muahadah al-jamaiyah) bangsa Indonesia.
"Hal itu ditempuh melalui serangkaian perjuangan panjang yang dilakukan oleh para pejuang, terutama para ulama dan umat Islam dari generasi ke generasi. Perjuangan tersebut dilakukan demi mengikhtiarkan terwujudnya tata-aturan yang menjamin terpeliharanya keluhuran agama serta kesejahteraan bagi penduduk negara-bangsa ini," kata Asrorun melalui keterangan tertulisnya, Senin (4/6).

Kedua, Perjanjian kebangsaan dalam bentuk NKRI berdasarkan Pancasila dengan sila pertama menjiwai sila-sila lainnya, menegaskan religiusitas dan ketauhidan. Perjanjian itu secara syari mengikat seluruh elemen bangsa yang wajib dipelihara dan dijaga dari setiap upaya mengubahnya. Hal itu merupakan manifestasi kecintaan kepada negara dan bangsa (hubb al-wathan) yang merupakan bagian dari keimanan.
Ketiga, Setiap upaya menjaga dan memelihara perjanjian kebangsaan tersebut akan menghadapi tantangan dan ancaman dari dalam dan luar negeri. Hal itu terjadi karena adanya kepentingan dari kelompok masyarakat di dalam negeri, dari suatu negara tertentu, atau dari aliansi kelompok masyarakat dalam negeri dengan negara-negara tertentu karena adanya kepentingan yang sama dan mengancam kelangsungan eksistensi dan kedaulatan negara dan bangsa ini.
Keempat, Saat ini, era penjajahan fisik telah berlalu, tetapi agresi dalam bentuk lain tetap mengancam, seperti dalam bidang pemikiran, ekonomi, pendidikan, moral, sosial, dan budaya. Berbagai skenario pelemahan eksistensi negara dilancarkan secara sistematis, misalnya dengan melakukan perubahan peraturan perundang-undangan yang secara jangka panjang akan memperlemah negara, dan pengendalian media massa sebagai pembentuk opini publik sesuai dengan tujuan yang diinginkan.

Kelima, dengan dasar pemikiran di atas, harus dilakukan upaya bela negara untuk mempertahankan eksistensi NKRI dengan memperkokoh karakter bangsa dan pilar-pilar kebangsaan, menuju tercapainya kondisi kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan yang baik, demi memperoleh ridha Allah SWT danterwujudnya masyarakat yang berkualitas (khairu ummah).
Keenam, dalam rangka memperkuat negara dan bangsa serta menghindari terjadinya pengkhianatan terhadap perjanjian kebangsaan, perlu dilakukan upaya:
Negara wajib mewujudkan kehidupan yang berkeadilan, terutama dalam bidang hukum, ekonomi, sosial dan politik, sehingga tercipta rasa adil, aman, dan sejahtera secara merata.
Setiap warga negara wajb melakukan bela negara sehingga dapat mengantisipasi segala bentuk ancaman yang datang dari dalam maupun luar, pengkhianatan dan upaya pemisahan diri (separatisme) serta upaya mengubah bentuk negara-bangsa. (Fdi)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: MUI Dukung Serangan Israel karena Iran Menganut Syiah
![[HOAKS atau FAKTA]: MUI Dukung Serangan Israel karena Iran Menganut Syiah](https://img.merahputih.com/media/48/13/82/4813823a5ee77b0d0cbf67a5d0cd80b2_182x135.jpeg)
Idul Fitri 1446 H, MUI Ajak Umat Islam untuk Tetap Miliki Integritas yang Tercermin dalam 3 Aspek

19 Desember Diperingati Sebagai Hari Bela Negara, Ini Tema dan Logonya di 2024

Gus Miftah Olok-olok Penjual Es Teh, MUI: Jangan Ditiru!

Langkah 3 Negara Barat Akui Kedaulatan Palestina Tuai Pujian

Beda Awal Ramadan Pemerintah dan Muhammadiyah, MUI: Tak Perlu Diperdebatkan

MUI Ajak Warga Tidak Golput pada Pemilu 2024

Fatwa MUI: Haram Hukumnya Beli Produk Pendukung Israel

Penjelasan MUI Terkait Kehalalan Pewarna Makanan dari Serangga Cochineal

Respons Waketum MUI soal Ganjar Muncul di Tayangan Azan TV
