58 Ribu Jemaah Umrah Tertahan karena Konflik AS-Iran, Legislator Dorong Skema Pemulangan

Dwi AstariniDwi Astarini - Minggu, 01 Maret 2026
58 Ribu Jemaah Umrah Tertahan karena Konflik AS-Iran, Legislator Dorong Skema Pemulangan

Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi. (Foto: dok. Kemenag)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM — LEBIH dari 58 ribu jemaah umrah Indonesia saat ini belum dapat kembali ke Tanah Air sesuai jadwal akibat konflik AS-Iran. Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina meminta pemerintah memberi perlindungan serta mempersiapkan skema pemulangan yang jelas bagi jemaah umrah Indonesia yang terdampak konflik di kawasan Timur Tengah.

"Negara harus memastikan adanya skema pemulangan yang jelas, terukur, dan memiliki kepastian waktu. Jemaah tidak boleh dibiarkan berada dalam ketidakpastian akibat dinamika global yang berada di luar kendali mereka,” kata Selly, dikutip ANTARA, Minggu (1/3).



Sebanyak 58 ribu lebih jemaah umrah Indonesia tertahan akibat gangguan penerbangan internasional yang dipicu eskalasi konflik regional. Situasi itu menempatkan ribuan warga negara Indonesia dalam posisi rentan, baik dari aspek kepastian perjalanan, keamanan, maupun kepastian layanan.

Selly menyampaikan imbauan resmi yang dikeluarkan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh menegaskan pemerintah terus memantau situasi secara intensif dan mengambil langkah antisipatif untuk memastikan keselamatan seluruh WNI, termasuk jemaah umrah.

Dalam imbauan tersebut, pemerintah menegaskan beberapa langkah penting sebagai bagian dari sistem perlindungan negara.

Menurut Selly, imbauan resmi tersebut merupakan langkah awal penting, tapi harus diikuti dengan langkah konkret dan sistematis untuk memastikan kepastian pemulangan jamaah. Ia mengatakan situasi saat ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi sistem mitigasi krisis dalam penyelenggaraan ibadah umrah.



Baca juga:

Kemenhaj Imbau Seluruh Jamaah Umrah Tidak Panik Menyusul Eskalasi Konflik di Timur Tengah

Selly menekankan setidaknya terdapat tiga aspek strategis yang harus diperkuat di masa depan. Pertama, penguatan sistem perlindungan jemaah sebagai bagian dari perlindungan warga negara. Ia menilai perlunya protokol krisis yang terstruktur, termasuk skema pemulangan alternatif, perlindungan logistik, serta kepastian layanan selama jemaah terdampak situasi darurat.



Kedua, penguatan akuntabilitas penyelenggara perjalanan ibadah umrah agar memiliki kesiapan manajemen krisis dan memastikan jemaah tidak menanggung beban akibat risiko global. Ketiga, penguatan koordinasi lintas kementerian dan perwakilan negara di luar negeri guna memastikan respons negara berjalan cepat, terkoordinasi, dan berorientasi pada keselamatan warga negara.

Ia juga mendorong pemerintah untuk menyampaikan perkembangan situasi secara transparan dan berkala kepada publik dan keluarga jamaah, guna memastikan kejelasan informasi dan menghindari kecemasan yang berkepanjangan.

“Situasi ini menegaskan penyelenggaraan ibadah umrah tidak dapat dilepaskan dari dinamika geopolitik global,” tegasnya.(*)

Baca juga:

Umrah Mandiri Dibolehkan, Kemehaj: Hindari Monopoli

#Jamaah Umrah #Iran #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Dwi Astarini

Editor, jurnalis, dan profesional komunikasi bilingual (Indonesia–Inggris) dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media, jurnalistik, dan pengembangan konten. Telah bekerja di berbagai media nasional dan proyek editorial, membantu menghasilkan, menyunting, serta mengelola konten yang informatif, akurat, dan relevan bagi publik. Lulusan Sastra Inggris Universitas Udayana yang kini berfokus pada penyuntingan berita dan feature, pengembangan narasi, serta memastikan setiap konten memenuhi standar jurnalistik yang tinggi. Perjalanan karier meliputi hampir satu dekade di Media Indonesia dan terlibat sebagai editor freelance untuk berbagai publikasi, termasuk proyek buku foto jurnalistik bersama Galeri Foto Jurnalistik ANTARA (GFJA).
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Penanganan bencana tidak cukup hanya mengandalkan koordinasi dan pernyataan resmi.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Dunia
USS Abraham Lincoln Tiba di San Diego, ABK Stres 265 Hari Satroni Iran Pulang Tanpa Kemenangan
Isak tangis haru berbaur rasa trauma membuncah di San Diego Bay, California, saat kapal induk raksasa Angkatan Laut Amerika Serikat, USS Abraham Lincoln, akhirnya resmi berlabuh
Wisnu Cipto - Sabtu, 10 Oktober 2026
USS Abraham Lincoln Tiba di San Diego, ABK Stres 265 Hari Satroni Iran Pulang Tanpa Kemenangan
Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Dunia
Donald Trump: Biarkan Iran Hancurkan Los Angeles dan San Diego
Donald Trump menyinggung kemungkinan Iran melancarkan serangan terhadap kota di AS.
Yusuf Abdillah - Selasa, 06 Oktober 2026
Donald Trump: Biarkan Iran Hancurkan Los Angeles dan San Diego
Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10). UU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Indonesia
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Demo di Gedung MPR/DPR akan berlangsung 6-8 Oktober 2026. Polisi pun menyiapkan sejumlah jalan alternatif.
Soffi Amira - Selasa, 06 Oktober 2026
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Dunia
Masuk Selat Hormuz Matikan Pelacak, 2 Kapal Minyak Supertanker Uni Emirat Arab Meledak
Dua kapal supertanker meledak di Selat Hormuz usai mematikan alat pelacak dan melanggar aturan navigasi di tengah ketatnya kendali maritim Iran.
Wisnu Cipto - Minggu, 04 Oktober 2026
Masuk Selat Hormuz Matikan Pelacak, 2 Kapal Minyak Supertanker Uni Emirat Arab Meledak
Indonesia
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Usul tersebut bukan untuk menambah jumlah anggota DPRD dari 106 menjadi 180–220 kursi, melainkan untuk memastikan 106 saat ini tetap dapat dipertahankan.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Dunia
Bersiap Kembali Lancarkan Serangan ke Iran, AS Kirim Baterai Rudal Patriot ke Arab Saudi dan Qatar
Trump mengatakan sedang mempertimbangkan untuk melanjutkan serangan udara dalam beberapa pekan mendatang.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 02 Oktober 2026
Bersiap Kembali Lancarkan Serangan ke Iran, AS Kirim Baterai Rudal Patriot ke Arab Saudi dan Qatar
Bagikan