50 Ribuan UMKM Terlibat Dalam Tender BUMN di Bawah Rp 15 Miliar

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 27 November 2024
50 Ribuan UMKM Terlibat Dalam Tender BUMN di Bawah Rp 15 Miliar

Menteri BUMN Erick Thohir (ANTARA/Chairul Rohman)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian BUMN telah memiliki banyak program untuk mendukung pertumbuhan Usaha Mikro Kecil Menengah dan program tersebut terus berjalan di era Presiden Prabowo Subianto.

Hal itu, sebagai langkah konkret dalam mendukung kemandirian ekonomi dan memperkuat sektor UMKM. Di mana, pemerintah memiliki peta jalan yang mencakup target tiga bulan, satu tahun, hingga lima tahun untuk mencapai tujuan tersebut.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebutkan bahwa sebanyak 50 ribu pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) telah masuk dalam ekosistem tender Kementerian BUMN di bawah Rp15 miliar sejak adanya kebijakan tersebut yang telah ditetapkan dari tahun 2020 hingga 2024.

"Ini sudah berjalan hampir 5 tahun. Dan sudah ada 50 ribu UMKM yang masuk ke dalam ekosistem ini," kata Erick di sela Penandatangan Nota Kesepahaman BPOM dan Kementerian BUMN dengan tema 'Koordinasi dalam Mendukung Peningkatan Kemandirian dan Daya Saing Produk UMKM di Bidang Obat dan Makanan'.

Baca juga:

Profil Maya Watono Dirut Termuda di Holding BUMN

Dari 50 ribuan UMKM yang masuk dalam ekosistem tender di bawah Rp 15 miliar, mayoritas bergerak di bidang pangan. Meski begitu, Erick tidak menyebutkan angka atau nominal dari tender yang telah didapatkan oleh pelaku UMKM.

"Alhamdulillah itu sudah terkumpul 50 ribu UMKM yang mungkin 90 persen juga makanan," ujar Erick.

Ia meminta agar seluruh tender proyek Kementerian BUMN di bawah Rp 15 miliar harus mengambil dari UMKM. Selama ini tender proyek BUMN yang berkolaborasi dengan UMKM sudah berjalan melalui program Pasar Digital Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PaDI UMKM).

Selain itu, Erick menegaskan agar tender tidak boleh diikuti oleh orang-orang yang masih memiliki hubungan keluarga dengan perusahaan yang mengajukan proyek.

"Tender di perusahaan-perusahaan BUMN yang nilainya di bawah Rp15 miliar itu harus UMKM, tidak boleh keluarganya, pengelola BUMN atau yayasannya atau anak dan cucunya," katanya. (*)

#UMKM #BUMN
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Tak Cukup Perkuat Tata Kelola, Bank Jakarta Punya Strategi Khusus Dekati Pelaku UMKM
Bank Jakarta memperkuat tata kelola perusahaan dan memperluas akses layanan UMKM. Dirut Agus H Widodo juga mengungkap jumlah nasabah mencapai 4 juta orang.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 30 Oktober 2026
Tak Cukup Perkuat Tata Kelola, Bank Jakarta Punya Strategi Khusus Dekati Pelaku UMKM
Indonesia
Kredit UMKM Diklaim Serap 12 Juta Tenaga Kerja, 1 Debitur Pekerjakan 3 Orang
Dampak penyaluran kredit program tidak hanya terlihat dari penyerapan tenaga kerja, tetapi juga dari peningkatan pendapatan masyarakat dan kesejahteraan keluarga pelaku usaha.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 29 Oktober 2026
Kredit UMKM Diklaim Serap 12 Juta Tenaga Kerja, 1 Debitur Pekerjakan 3 Orang
Berita Foto
Pelaku Usaha Ikuti Bank Saqu Solopreneur Society: The Founders Club 2026
Head of Product, Portfolio and Partnership Bank Saqu, Martina Setiadinata memberikan pemaparan di Jakarta, Rabu (20/10/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 28 Oktober 2026
Pelaku Usaha Ikuti Bank Saqu Solopreneur Society: The Founders Club 2026
Indonesia
Denny JA Usulkan Reformasi Hukum Korupsi, Soroti Kerugian Negara
Denny JA mengusulkan reformasi delik korupsi agar risiko bisnis yang wajar dibedakan dari tindak pidana. Simak gagasan dan alasannya.
Soffi Amira - Sabtu, 24 Oktober 2026
Denny JA Usulkan Reformasi Hukum Korupsi, Soroti Kerugian Negara
Indonesia
Mulai 28 Oktober 2026, Penjual Online Dapat Diskon Biaya Marketplace 50 Persen
Usaha mikro memiliki modal usaha paling banyak Rp 1 miliar atau hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 2 miliar.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Oktober 2026
Mulai 28 Oktober 2026, Penjual Online Dapat Diskon Biaya Marketplace 50 Persen
Indonesia
Bunga Kredit Nasabah PNM Mekaar Dari 18–25 Ditargetkan Turun Jadi 8 Persen
Kementerian berfokus menyempurnakan aturan teknis dan menuntaskan perjanjian kerja sama penyaluran dengan PNM.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Oktober 2026
Bunga Kredit Nasabah PNM Mekaar Dari  18–25 Ditargetkan Turun Jadi 8 Persen
Indonesia
Karhutla Ancam Usaha Lokal, Pakar Minta Pemerintah Intervensi Penundaan Bayar Bunga Pinjaman
Mendesak otoritas keuangan dan perbankan untuk memberikan penundaan pembayaran atau penyesuaian bunga pinjaman bagi UMKM terdampak karhutla.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Karhutla Ancam Usaha Lokal, Pakar Minta Pemerintah Intervensi Penundaan Bayar Bunga Pinjaman
Indonesia
Pemerintah Dorong Percepatan Transportasi Bisnis Garuda, Kuatkan Rute Dalam Negeri
Pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan nilai tambah bagi pelanggan sekaligus memperkuat keberlanjutan bisnis perusahaan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Oktober 2026
Pemerintah Dorong Percepatan Transportasi Bisnis Garuda, Kuatkan Rute Dalam Negeri
Indonesia
Darmawan Prasodjo Dicopot dari Dirut PLN, Suroso Isnandar Jadi Pengganti Sementara
Suroso Isnandar kini menjadi Dirut baru PLN. Ia menggantikan Darmawan Prasodjo yang dicopot dari jabatannya, Rabu (14/10).
Soffi Amira - Rabu, 14 Oktober 2026
Darmawan Prasodjo Dicopot dari Dirut PLN, Suroso Isnandar Jadi Pengganti Sementara
Indonesia
Menko PM Cak Imin Perintahkan BUMN Lakukan Pemberdayaan, Harus Berikan Manfaat
Keberhasilan perusahaan negara tidak hanya dilihat dari kinerja bisnis, tetapi juga dari kemampuannya membuka kesempatan ekonomi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2026
Menko PM Cak Imin Perintahkan BUMN Lakukan Pemberdayaan, Harus Berikan Manfaat
Bagikan