Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

5 Peserta Aksi Mogok Makan di Komnas HAM Tumbang

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 18 Desember 2022
5 Peserta Aksi Mogok Makan di Komnas HAM Tumbang

Aksi mogok makan di Komnas HAM. (Foto: Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sebanyak 5 dari 16 peserta aksi mogok makan dari Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (AMANAT) tumbang dan harus dilarikan ke rumah sakit. Aksi mogok makan yang digelar di Komnas HAM ini sudah dilakukan sejak Selasa (13/12).

Aksi mogok makan ini dilakukan oleh warga Sumbawa Barat, korban perusahaan tambang emas dan tembaga PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).

Baca Juga:

Korban PT AMNT Gelar Aksi Mogok Makan di Komnas HAM

Tim dokter dari RS Pena 98, Rudolf Usmany yang memeriksa massa aksi mengataka, ada 5 orang peserta mogok makan yang harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan lanjutan.

"Karena kami merasa bahwa sesuai dengan kondisi saat ini tidak bisa melanjutkan aksi dan ini terkait kondisi potensial ancaman jiwa sehingga kami mengambil inisiatif secara medis untuk membawa kelima sahabat kami ini ke RS Pena 98 di Kabupaten Bogor," katanya kepada awak media di Kantor Komnas HAM, Minggu (18/12).

Rudolf menyebut 11 massa aksi lainnya dalam kondisi for the line, tidak bisa dikatakan baik atau tidak, tetapi masih bisa melanjutkan aksi dengan catatan akan dimonitor secara berkala.

Rudolf menjelaskan, pihaknya melakukan beberapa pemeriksaan fisik dan gula darah sewaktu. Untuk pemeriksaan fisik dilakukan dengan mengecek tanda-tanda vital, seperti tekanan darah, nadi, dan suhu tubuh.

"Yang kami pantau dari buang air kecilnya ada yang kemarin terakhir, ada yang hari ini, pagi dini hari. Jadi kami melihat sudah ada tanda-tanda dehidrasi," sambung Rudolf.

Ada juga salah satu massa aksi yang tidak sanggup berjalan dan harus diangkat ke mobil ambulans menggunakan ranjang. Menurut Rudolf, kondisi tersebut disebabkan karena kurangnya asupan gula ke tubuh.

Humas AMANAT Yudi Prayudi menekankan pihaknya masih menuntut Komnas HAM untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) kepada korban.

PT AMNT menerapkan sistem kerja yang doduga tidak manusiawi, yakni roster kerja 8-2-2 alias kerja 8 minggu, istirahat 2 minggu, dan sisanya karantina selama 2 minggu.

"Pihak Komnas HAM sudah mengirimkan surat kepada pihak AMNT, tetapi belum ada balasan atau tanggapan. Kami juga berharap Komnas HAM menurunkan tim investigasi," tegas Yudi.

Meski ada massa aksi yang tumbang dan harus dilarikan ke RS, Yudi menegaskan AMANAT akan terus melanjutkan aksi mogok makan ini. Ia tak merinci secara detail tenggat waktu aksi, tetapi menekankan pihaknya akan terus menunggu respons baik Komnas HAM.

"Tetap melanjutkan aksi sampai kita mendapat respons yang baik," pungkasnya.

Belum ada keterangan resmi terkait aksi ini dari perusahaaan. (Pon)

Baca Juga:

Tolak Tambang Pasir, Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi Mogok Makan

#Tambang
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
MET CONNECT & MINE AIDIC 2026: Pengembangan Ekosistem Hilirisasi Mineral Berbasis Inovasi
Dirut Arsari Tambang Aryo Djojohadikusumo menyampaikan pemaparan dalam Met Connex-Mine Aidic 2026 di Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 12 Mei 2026
MET CONNECT & MINE AIDIC 2026: Pengembangan Ekosistem Hilirisasi Mineral Berbasis Inovasi
Indonesia
Lahan Transmigrasi Bakal Dibuka Buat Tambang, Sawit dan Tebu
Kementerian Transmigrasi berhasil menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi dengan memanfaatkan sekitar 3,2 juta hektar HPL transmigrasi
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 04 Mei 2026
Lahan Transmigrasi Bakal Dibuka Buat Tambang, Sawit dan Tebu
Indonesia
Presiden Prabowo Sentil Pemegang Konsesi Tambang dan Perkebunan yang Simpan Uang di Luar Negeri
Praktik seperti itu tidak bisa terus dibiarkan karena sangat bertentangan dengan semangat nasionalisme
Dwi Astarini - Rabu, 29 April 2026
Presiden Prabowo Sentil Pemegang Konsesi Tambang dan Perkebunan yang Simpan Uang di Luar Negeri
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Bereskan Persoalan Izin Usaha Tambang di Kawasan Hutan
Presiden Prabowo Subianto mendapatkan laporan terkait dengan hasil penataan izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan hutan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Dwi Astarini - Sabtu, 18 April 2026
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Bereskan Persoalan Izin Usaha Tambang di Kawasan Hutan
Indonesia
PT Freeport Indonesia Gelontorkan Rp 187 Triliun Dari Dividen dan PNBP ke Pemerintah
Kontribusi tersebut didominasi dividen sebesar 8,96 miliar dolar AS, sementara PNBP mencapai 2,08 miliar dolar AS.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 April 2026
PT Freeport Indonesia Gelontorkan Rp 187 Triliun Dari Dividen dan PNBP ke Pemerintah
Indonesia
Freeport Targetkan Operasional 100 Persen di 2026 Setelah Insiden Luncuran Material Basah di Tambang Bawah Tanah
Freeport Indonesia menargetkan operasional dapat kembali mendekati 100 persen pada akhir tahun 2026 dan mencapai kapasitas penuh produksinya pada awal kuartal tahun 2027.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 09 April 2026
Freeport Targetkan Operasional 100 Persen di 2026 Setelah Insiden Luncuran Material Basah di Tambang Bawah Tanah
Indonesia
KPK Telusuri Aliran Uang Tambang Kasus Rita Widyasari, Pengusaha Robert Bonosusatya Diperiksa
KPK memanggil pengusaha Robert Bonosusatya terkait dugaan TPPU dan gratifikasi Rita Widyasari. Penyidik telusuri aliran dana tambang hingga triliunan rupiah.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 02 April 2026
KPK Telusuri Aliran Uang Tambang Kasus Rita Widyasari, Pengusaha Robert Bonosusatya Diperiksa
Indonesia
Ambil Alih Tambang Martabe, Perminas Bakal Kuasai Komoditas Mineral Kritis
Pemerintah telah mengantongi daftar tambang mana saja yang akan masuk ke Perminas
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 31 Januari 2026
Ambil Alih Tambang Martabe, Perminas Bakal Kuasai Komoditas Mineral Kritis
Indonesia
Perusahaan Tambang Diambil Pemerintah, ESDM Siapkan Daftar Masalah
Kementerian ESDM juga turut mengevaluasi kewajiban-kewajiban perusahaan di bidang lingkungan untuk melihat kewajiban lingkungan apa saja yang sudah dipenuhi maupun belum dipenuhi
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 30 Januari 2026
Perusahaan Tambang Diambil Pemerintah, ESDM Siapkan Daftar Masalah
Indonesia
Freeport McMoRan Berencana Ajukan Perpanjangan Izin Tambang Usai Rampungkan Pembangunan Smelter
Tanpa perpanjangan hingga tahun 2061, Freeport khawatir investasi besar-besaran yang mereka tanamkan tidak akan optimal
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Januari 2026
Freeport McMoRan Berencana Ajukan Perpanjangan Izin Tambang Usai Rampungkan Pembangunan Smelter
Bagikan