4 Hakim Diperiksa Kejagung Terkait Skandal Suap Putusan Bebas Korupsi Minyak Sawit
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu berbicara dengan awak media di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (24/4/2025). (ANTARA/Nadia Putri R
Merahputih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan suap terkait putusan lepas kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan memeriksa dua hakim sebagai saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menegaskan bahwa saksi yang diperiksa adalah HM, seorang hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan HS, hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Baca juga:
Kejaksaan Temukan Uang Miliaran Rupiah di Bawah Kasur Rumah Hakim Tersangka Suap CPO
Selain kedua hakim tersebut, penyidik juga meminta keterangan dari DSR, seorang konsultan pembiayaan dari PT Muara Sinergi Mandiri, dan YW, Kasubag Kepegawaian/Ortala Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," ucap Harli, Senin (28/4).
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait putusan lepas perkara korupsi fasilitas ekspor CPO di PN Jakarta Pusat.
Kedelapan tersangka tersebut meliputi WG (panitera muda perdata PN Jakarta Utara), MS (advokat), AR (advokat), MAN (Ketua PN Jakarta Selatan), DJU (ketua majelis hakim), ASB (anggota majelis hakim), AM (anggota majelis hakim), dan MSY (Head of Social Security Legal Wilmar Group).
Baca juga:
Legislator Sesalkan 4 Hakim Jadi Tersangka Kasus Korupsi CPO, Minta Dijatuhi Hukuman Berat
Terungkap bahwa Ariyanto dan Marcella Santoso, yang berprofesi sebagai advokat, bersama dengan Wahyu Gunawan (WG) diduga menjadi perantara aliran dana suap sebesar Rp 60 miliar dari Muhammad Syafei (MSY) kepada Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).
Suap ini diduga bertujuan untuk memengaruhi putusan lepas bagi terdakwa korporasi dalam kasus korupsi CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Formappi Tagih KPK Tahan Dua Anggota DPR dalam Kasus CSR BI-OJK
Penyidikan Kasus Tambang Konawe Utara Dihentikan, KPK Ungkap Alasannya
Momen Presiden Prabowo Subianto Saksikan Penyerahan Denda Kehutanan dan Korupsi
Grup WA 'Mas Menteri Core' Bakal Dibongkar! Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Chat Rahasia di Persidangan
Diduga Terima Uang Rp 840 Juta untuk 'Amankan' Kasus Korupsi Baznas, Kajari Bangka Tengah Dijebloskas ke Penjara
KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi, Bawa Toyota Land Cruiser
Sidang Korupsi Laptop Chromebook Macet! Nadiem Makarim Masih Terkapar Sakit, Orang Tua Pasrah Tunggu Kepastian Hukum
KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, Sita 49 Dokumen dan 5 Barang Bukti Elektronik
Orangtua Nadiem Hadiri Sidang Dugaan Korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta
KPK Tahan Kasi Datun Kejari HSU, Sempat Melawan dan Kabur saat OTT