4 Hakim Diperiksa Kejagung Terkait Skandal Suap Putusan Bebas Korupsi Minyak Sawit

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu berbicara dengan awak media di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (24/4/2025). (ANTARA/Nadia Putri R
Merahputih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan suap terkait putusan lepas kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan memeriksa dua hakim sebagai saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menegaskan bahwa saksi yang diperiksa adalah HM, seorang hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan HS, hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Baca juga:
Kejaksaan Temukan Uang Miliaran Rupiah di Bawah Kasur Rumah Hakim Tersangka Suap CPO
Selain kedua hakim tersebut, penyidik juga meminta keterangan dari DSR, seorang konsultan pembiayaan dari PT Muara Sinergi Mandiri, dan YW, Kasubag Kepegawaian/Ortala Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," ucap Harli, Senin (28/4).
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait putusan lepas perkara korupsi fasilitas ekspor CPO di PN Jakarta Pusat.
Kedelapan tersangka tersebut meliputi WG (panitera muda perdata PN Jakarta Utara), MS (advokat), AR (advokat), MAN (Ketua PN Jakarta Selatan), DJU (ketua majelis hakim), ASB (anggota majelis hakim), AM (anggota majelis hakim), dan MSY (Head of Social Security Legal Wilmar Group).
Baca juga:
Legislator Sesalkan 4 Hakim Jadi Tersangka Kasus Korupsi CPO, Minta Dijatuhi Hukuman Berat
Terungkap bahwa Ariyanto dan Marcella Santoso, yang berprofesi sebagai advokat, bersama dengan Wahyu Gunawan (WG) diduga menjadi perantara aliran dana suap sebesar Rp 60 miliar dari Muhammad Syafei (MSY) kepada Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).
Suap ini diduga bertujuan untuk memengaruhi putusan lepas bagi terdakwa korporasi dalam kasus korupsi CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
