Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

3 Pengurus PSI Solo Dilaporkan ke Kejaksaan

Dwi AstariniDwi Astarini - Rabu, 29 Mei 2024
3 Pengurus PSI Solo Dilaporkan ke Kejaksaan

Kader PSI dilaporkan ke Kejaksaan Solo atas dugaan korupsi dana banpol, Rabu (29/5). (Foto: Merahputih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - TIGA pengurus DPD PSI periode 2019-2024 dilaporkan kader partai mereka atas dugaan tindak pindana korupsi dana bantuan parpol (banpol) yang bersumber dari APBD Kesbangpol Kota Solo. Total kerugian dari kasus tersebut mencapai Rp 86 juta. Kasus dugaan korupsi itu dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Rabu (29/5).

Kuasa hukum pelapor Argo Triyunanto Nugoroho menjelaskan ada tiga orang yang dilaporkan, yakni AYP, TM, dan AKA. Ketiganya merupakan pengurus inti DPD Partai PSI periode sebelumnya. “Kami laporkan adanya kasus dugaa korupsi dana banpol dari Kesbangpol Kota Solo mulai 2019 sampai 2022 ke Kejaksaan. Nilai kerugian Rp 89 juta,” ujar Argo.

Ia mengatakan dana yang dikorupsi itu diperuntukkan kegiatan pendidikan poltik bagi para kader. Diduga, kegiatan terrsebut fiktif. “Itu kan masa pandemi. Jagankan kegiatan, mengumpulkan orang saja kan dilarang oleh pemerintah, tetapi ada LPJ berupa kegiatan tersebut,” katanya.

Dia menjelaskan kegiatan LPJ pertama pada 2019 dengan nilai kegiatan Rp 10.972.000, kemudian pada 2020 dengan nilai Rp 25.297.000. Pada 2021 senilai Rp 26.581.400 dan terakhir pada 2022 dengan nilai penyelewengan sekitar Rp 26.774.650.

“Kami menduga ada tindak pindana korupsi pada kejadian ini, sesuai yang diatatur dalam Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi,” katanya.

Kejari Surakarta DB Susanto membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya mendapat informasi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. "Butkinya masih awal ya, masih berapa lisan serta dokumen. Namun, dokumennya belum lengkap, kami baru pelajari,” katanya.

Saat dimintai konfirmasi, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPD PSI PSI Solo Muhammad Bilal mengatakan kader yang melapor ke Kejaksaan merupakan kader yang tidak aktif dalam kegiatan kepartaian sehingga wajar mereka tidak tahu.

“Ini masalah organisasi, bukan personal. Tentu kami satu komando atasan menyikapi persoalan ini,” tandasnya.(Ismail/Jawa Tengah)

#Kasus Korupsi #PSI #Solo
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Dwi Astarini

Editor, jurnalis, dan profesional komunikasi bilingual (Indonesia–Inggris) dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media, jurnalistik, dan pengembangan konten. Telah bekerja di berbagai media nasional dan proyek editorial, membantu menghasilkan, menyunting, serta mengelola konten yang informatif, akurat, dan relevan bagi publik. Lulusan Sastra Inggris Universitas Udayana yang kini berfokus pada penyuntingan berita dan feature, pengembangan narasi, serta memastikan setiap konten memenuhi standar jurnalistik yang tinggi. Perjalanan karier meliputi hampir satu dekade di Media Indonesia dan terlibat sebagai editor freelance untuk berbagai publikasi, termasuk proyek buku foto jurnalistik bersama Galeri Foto Jurnalistik ANTARA (GFJA).
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
KPK mengusulkan peningkatan peran negara dalam pembiayaan kampanye untuk menekan biaya politik yang dinilai menjadi salah satu akar persoalan korupsi di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
Indonesia
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
KPK menyebut tingginya biaya politik dalam pemilu dan pilkada menjadi faktor yang kerap memicu korupsi kepala daerah.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
Indonesia
Kejagung Belum Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa 11 Jam, ini Alasannya
Kejagung belum menetapkan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU.
Soffi Amira - Sabtu, 18 Juli 2026
Kejagung Belum Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa 11 Jam, ini Alasannya
Indonesia
Polri Serahkan Tersangka DR dan Barang Bukti ke Kejaksaan Agung, Uang Miliaran hingga 74 Kg Emas Disita
Polri melimpahkan tersangka DR beserta barang bukti kasus dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung. Barang bukti meliputi uang miliaran rupiah, jutaan dolar, dan 74 kilogram emas.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
Polri Serahkan Tersangka DR dan Barang Bukti ke Kejaksaan Agung, Uang Miliaran hingga 74 Kg Emas Disita
Indonesia
Febrie Adriansyah Tunjuk Hotman Paris sebagai Kuasa Hukum, Dampingi Pemeriksaan Tersangka
Hotman Paris kini menjadi pengacara eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Kini, Febrie berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
Febrie Adriansyah Tunjuk Hotman Paris sebagai Kuasa Hukum, Dampingi Pemeriksaan Tersangka
Indonesia
Polisi Limpahkan Don Ritto ke Kejagung, Barang Bukti 74 Kg Emas dan Uang Rp 536 Miliar Ikut Diserahkan
Polisi melimpahkan Don Ritto ke Kejagung. Barang bukti 74 kg emas dan uang Rp 536 miliar ikut diserahkan.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
Polisi Limpahkan Don Ritto ke Kejagung, Barang Bukti 74 Kg Emas dan Uang Rp 536 Miliar Ikut Diserahkan
Indonesia
Hentikan Pengumpulan Data Tata Kelola MBG di Daerah, Kejagung Digugat di PN Solo
Pangkal persoalan ini bermula ketika Jaksa Agung menerbitkan surat perintah pada 15 Juni 2026 agar seluruh jajaran Kejati mengumpulkan data atas pengelolaan MBG pada SPPG.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
Hentikan Pengumpulan Data Tata Kelola MBG di Daerah, Kejagung Digugat di PN Solo
Indonesia
Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Janggal, SETARA Institute Minta KPK Turun Tangan
SETARA Institute mendesak KPK agar mengambil alih kasus Febrie Adriansyah. Sebab, kasus tersebut dinilai janggal.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Janggal, SETARA Institute Minta KPK Turun Tangan
Indonesia
KPK Kepung 'Safe House' Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Misteri Dua Koper Hitam Hasil Penggeledahan Masih Jadi Misteri
Upaya paksa ini bertujuan mencari dokumen serta barang bukti tambahan guna memperkuat pembuktian perkara yang diduga menjerat Etik Suryani
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Juli 2026
KPK Kepung 'Safe House' Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Misteri Dua Koper Hitam Hasil Penggeledahan Masih Jadi Misteri
Indonesia
Pengamat Curiga Ada Oknum Lain di Kejagung, Minta Febrie Adriansyah Bongkar Pemilik Emas dan Uang Sitaan
Pengamat Politik, Fernando Emas, mencurigai ada oknum lain di Kejagung dalam kasus korupsi eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
Pengamat Curiga Ada Oknum Lain di Kejagung, Minta Febrie Adriansyah Bongkar Pemilik Emas dan Uang Sitaan
Bagikan