3 Bulan Pelaksanaan Pemilu 2024 Habiskan APBN Rp 23,1 Triliun

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 25 Maret 2024
3 Bulan Pelaksanaan Pemilu 2024 Habiskan APBN Rp 23,1 Triliun

Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terendam banjir di Kelurahan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, Rabu (14/2/2024). ANTARA/Mario Sofia Nasution/aa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemilu 2024 memasuki babak akhir. Setelah sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi diputuskan, Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan dilantik pada 20 Oktober 2024 dan sebelumnya dilakukan pelantikan anggota DPR terpilih pada September 2024.

Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi anggaran pemilihan umum (pemilu) 2024 sampai dengan 29 Februari 2024 mencapai Rp 23,1 triliun atau sebesar 60,3 persen dari total pagu di APBN 2024 sebesar Rp 38,3 triliun.

Baca juga:

KPU Laporkan Total 181 Petugas Pemilu 2024 Meninggal, Sakit 4.770

"Ini artinya 60,3 persen karena kan pemilunya 14 Februari kemarin jadi memang belanjanya memuncak pada Januari, Februari sampai dengan pemilihan suara," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin (25/3).

Alokasi anggaran pemilu 2022 sampai dengan 2024 tercatat sebesar Rp 71,3 triliun. Pada 2024, anggaran pemilu dialokasikan sebesar Rp 38,3 triliun.

Realisasi anggaran pemilu Rp 23,1 triliun tersebut meliputi belanja melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebesar Rp 21,2 triliun, dan melalui 14 kementerian/lembaga (K/L) lain senilai Rp 1,9 triliun.

KPU dan Bawaslu membelanjakan anggaran tersebut antara lain untuk honorarium badan adhoc, pengadaan barang/jasa, pelaksanaan tahapan pemungutan dan perhitungan suara, kebutuhan sara teknologi informasi pemilu, honorarium pengawas adhoc, pengawasan pemungutan dan perhitungan suara, penawaran logistik, operasional pengawas adhoc, dan pengawasan penetapan hasil pemilu.

Sedangkan realisasi anggaran melalui 14 k/l lain digunakan untuk pengamanan pemilu oleh TNI/Polri, pemenuhan altmatsus pengaman pemilu, operasi keamanan siber dan acara pemilu, pengawasan pemungutan dan penghitungan suara.

Anggaran juga dimanfaatkan untuk membiayai pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada tahapan pemilu dan pemilihan, layanan penanganan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, serta pemantauan persidangan perkara pemilu.

Rabu (20/3), KPU RI menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan Capres-Cawapres terpilih pada Pilpres 2024.

Pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara. Sementara itu, kata dia lagi, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, sedangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapatkan 27.040.878 suara. Adapun total surat suara sah, menurut dia, berjumlah 164.227.475 suara. (*)

Baca juga:

Panggil KPU dan Mendagri, Komisi II DPR Tagih Laporan Evaluasi Pemilu 2024

#KPU #Pemilu #Kemenkeu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tiffany & Co Wajib Bayar Rp 97,49 Miliar di Akhir Juni 2026 Setelah Toko Dibuka Purbaya
Tiga gerai Tiffany & Co yang sebelumnya disegel kini telah kembali beroperasi
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Juni 2026
Tiffany & Co Wajib Bayar Rp 97,49 Miliar di Akhir Juni 2026 Setelah Toko Dibuka Purbaya
Indonesia
Strategi Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Kejar Pertumbuhan Ekonomi 2027
Pemerintah bertumpu pada penguatan peran Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara guna menarik minat para pemodal internasional
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Juni 2026
Strategi Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Kejar Pertumbuhan Ekonomi 2027
Indonesia
Pemerintah Tarik Utang Rp 386 Triliun Dalam 5 Bulan
Penerimaan pajak terserap senilai Rp 834,4 triliun atau tumbuh positif sebesar 22,1 persen (yoy)
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
Pemerintah Tarik Utang Rp 386 Triliun Dalam 5 Bulan
Indonesia
Dalam 5 Bulan Defisit APBN Capai Rp 180,4 Triliun
Pertumbuhan pesat terjadi pada belanja pemerintah pusat, dengan kenaikan 52, 6 persen (yoy) atau senilai Rp 1.059,3 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
Dalam 5 Bulan Defisit APBN Capai Rp 180,4 Triliun
Indonesia
IHSG Terseok Jatuh ke Level 5.919,56
Purbaya menilai gejolak IHSG saat ini bersifat kekhawatiran jangka pendek, yang dipengaruhi oleh isu-isu negatif di dalam negeri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
IHSG Terseok Jatuh ke Level 5.919,56
Indonesia
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Setoran pajak yang berasal dari orang pribadi tercatat sebanyak 10.962.917 SPT orang pribadi karyawan dan 1.504.209 SPT orang pribadi nonkaryawan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Indonesia
Waka Komisi IV DPR Pertanyakan Anggaran Bencana Sumatra Rp 60 T yang Mengendap di Kemenkeu
Kemenkeu diminta tidak jalan sendiri dalam penanganan pascabencana banjir di Sumatra dan tetap memperkuat koordinasi dengan kementerian serta lembaga terkait.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Waka Komisi IV DPR Pertanyakan Anggaran Bencana Sumatra Rp 60 T yang Mengendap di Kemenkeu
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan