3.195 Orang Ditangkap dalam Kericuhan Demonstrasi di Sejumlah Daerah, 1.240 di Antaranya di Wilayah Polda Metro Jaya
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin (1/9/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
MerahPutih.com - Sebanyak 3.195 orang ditangkap menyusul kericuhan demonstrasi di sejumlah daerah. Sebanyak 1.240 di Antaranya diamankan di wilayah Polda Metro Jaya.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Senin (1/9).
Sejauh ini, sebanyak 55 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk data sementara yang dihimpun dari Polda jajaran sebanyak 387 orang telah dipulangkan, 55 orang telah ditetapkan tersangka, dan 2.753 dalam tahap pemeriksaan,” katanya dikutip dari Antara.
Baca juga:
Wakil Panglima TNI Bantah Isu Keterlibatan Bais dalam Kerusuhan Demo
Adapun rinciannya, sebagai berikut:
1. Polda Metro Jaya: 1.240 orang.
2. Polda Jawa Timur (Jatim): 709 orang; 173 telah dipulangkan, 485 dalam tahap pemeriksaan, dan 51 ditetapkan tersangka.
3. Polda Jawa Tengah (Jateng): 653 orang yang saat ini dalam tahap pemeriksaan.
4. Polda Jawa Barat (Jabar): 147 orang; 23 telah dipulangkan dan 124 dalam tahap pemeriksaan.
5. Polda Bali: 138 orang, 38 telah dipulangkan dan 100 dalam tahap pemeriksaan.
6. Polda Kalimantan Barat (Kalbar): 91 orang; 86 telah dipulangkan dan 5 dalam tahap pemeriksaan.
7. Polda Sumatera Selatan (Sumsel): 63 orang yang saat ini dalam tahap pemeriksaan.
8. Polda DI Yogyakarta: 60 orang yang saat ini dalam tahap pemeriksaan.
9. Polda Sumatera Utara (Sumut): 50 orang; 48 telah dipulangkan dan 2 dalam tahap pemeriksaan karena positif narkoba.
10. Polda Jambi: 17 orang dan saat ini telah dipulangkan.
11. Polda Banten: 15 orang yang saat ini dalam tahap pemeriksaan.
12. Polda Sulawesi Barat (Sulbar): 6 orang yang saat ini dalam tahap pemeriksaan.
13. Polda Papua Barat Daya: 4 orang yang saat ini ditetapkan tersangka.
14. Polda Sulteng: 1 orang dan saat ini telah dipulangkan.
15. Polda NTB: 1 orang dan saat ini telah dipulangkan.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah memerintahkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengambil langkah tegas menghadapi aksi anarkis yang terjadi di sejumlah daerah.
"Arahan Presiden jelas, khusus untuk tindakan-tindakan anarkis, TNI dan Polri diminta mengambil langkah tegas sesuai dengan undang-undang," kata Kapolri.
Ia juga menekankan bahwa langkah penegakan hukum akan dilakukan secara terukur untuk memastikan ketertiban kembali terjaga.
"Semua ini demi kepentingan masyarakat luas dan menjaga stabilitas nasional," ucapnya. (*)
Bagikan
Frengky Aruan
Berita Terkait
Ganti Citra Pengamanan Nataru 2026, Polri Fokus Perkuat Branding Penjaga Kedamaian Spiritual Sosial
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum