MerahPutih.com - Sekitar 270.000 peserta di Jakarta terdampak kebijakan penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan setelah pemutakhiran data yang dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos).
Pemutakhiran data tersebut berlaku berdasarkan Keputusan Menteri Sosial per 1 Februari 2026 terkait pembaruan data penerima bantuan.
“Dengan Keputusan Menteri Sosial per 1 Februari 2026, kalau di Jakarta dihitung berapa yang kemudian perlu direaktivasi atau sudah atau belum, kurang lebih 270.000 peserta yang terdampak,” ujar Pramono di Jakarta, Selasa (10/2).
Meski demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan pelayanan kesehatan warga tetap terjamin melalui sejumlah program kesehatan daerah.
Pramono menjelaskan, Pemprov DKI memiliki skema Peserta Bukan Penerima Upah Bukan Pekerja yang didaftarkan oleh pemerintah daerah (PBPU-BP Pemda) untuk memastikan warga tetap mendapatkan layanan kesehatan.
“Untuk itu ada yang disebut segmen PBPU-BP Pemda, atau Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang didaftarkan oleh pemerintah daerah. Jadi tetap akan di-cover di sana. Jadi siapapun yang kemudian misalnya belum teraktivasi, Jakarta akan memberikan pelayanan yang sama,” tegasnya.
Baca juga:
Pemutakhiran Data PBI BPJS Kesehatan, Pemerintah Tegaskan Layanan Tetap Berjalan
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan masyarakat dengan kepesertaan PBI JK nonaktif tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan, terutama untuk kondisi darurat atau perawatan yang tidak dapat dihentikan.
Menurut Ani, pembiayaan layanan seperti cuci darah, rawat inap, atau kondisi kegawatdaruratan akan dialihkan ke skema jaminan kesehatan yang ditanggung Pemda DKI Jakarta.
“Tetapi kalau tidak emergency, maka kita akan bantu untuk melakukan reaktivasi kembali PBI JK-nya. Tentu nanti sesuai prosedur akan melalui Dinas Sosial, dilakukan ground checking terlebih dahulu. Kalau tetap masuk di Desil 1 sampai 5, maka akan direaktivasi kembali,” jelas Ani.
Baca juga:
Menkeu Siapkan Anggaran Rp 15 Miliar untuk Reaktivasi Akun Peserta BPJS PBI
Untuk kasus darurat, proses pengalihan penjaminan dapat dilakukan melalui puskesmas maupun rumah sakit. Sementara untuk kasus non-darurat, proses reaktivasi dilakukan melalui Dinas Sosial DKI Jakarta.
Ani menambahkan, cakupan Universal Health Coverage (UHC) Jakarta telah mencapai lebih dari 99 persen, sehingga warga tetap dapat memperoleh layanan kesehatan.
“Karena Jakarta sudah UHC, universal health coverage-nya sudah di atas 99 persen. Jadi ketika memang membutuhkan layanan emergency, rumah sakit bisa langsung berkoordinasi dengan puskesmas tempat domisili peserta, dan reaktivasi atau alih segmen bisa dilakukan langsung di puskesmas,” tutupnya. (Asp)